News

Ahli KPU Ungkap Asal-usul Pasal 18 PKPU, Denny Indrayana Langsung Membantah

codex-f3cc5fbc2cc84509bb1efed4768c0c25
Foto : Elizabeth Jones - nusantaranews1.com
Daftar Isi
  1. Perdebatan Pasal 18 PKPU 19/2023 Mengemuka dalam Sidang Sengketa Pilpres
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

Perdebatan Pasal 18 PKPU 19/2023 Mengemuka dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nusantaranews1.com – Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi kembali menyoroti ketentuan pendidikan bagi calon wakil presiden. Dalam agenda pembuktian pada Kamis malam, 1 Oktober 2026, ahli hukum tata negara Universitas Sebelas Maret Surakarta, Agus Riwanto, menjelaskan latar penyusunan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Agus hadir atas pengajuan KPU RI sebagai ahli. Ia menolak pandangan bahwa norma tersebut dibuat khusus untuk membuka jalan pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu Presiden 2024. Penjelasan itu kemudian diperdebatkan oleh Denny Indrayana, salah satu pemohon perkara, yang menilai jarak waktu penerbitan aturan dengan masa pendaftaran pasangan calon justru sangat dekat.

Ahli KPU: Aturan Disusun Sebelum Tahapan Pencalonan

Pasal yang dipersoalkan memberikan pengecualian terhadap bukti kelulusan sekolah menengah bagi bakal calon presiden atau wakil presiden. Pengecualian itu berlaku bagi pihak yang tidak mempunyai bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Agus menerangkan bahwa PKPU Nomor 19 Tahun 2023 telah dipersiapkan sebelum proses pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden dimulai. Karena itu, ia menilai kemungkinan adanya calon yang memperoleh manfaat dari aturan tersebut tidak dapat langsung dianggap sebagai tujuan pembentukannya.

“Bahwa kemudian jika ada calon yang kebetulan memiliki kesempatan atau diuntungkan oleh peraturan itu, itu bukan sesuatu yang bersifat kesengajaan karena kebetulan saja karena PKPU ini lahir jauh sebelum pencalonan,” ujar Agus dalam persidangan.

Dalam keterangannya, Agus juga memaparkan bahwa regulasi tersebut tidak dirumuskan secara tiba-tiba. Penyusunan PKPU disebut melewati tahapan resmi di internal KPU, mulai dari perencanaan, focus group discussion atau FGD, konsinyasi, sampai harmonisasi. Rangkaian itu dipaparkan untuk menegaskan bahwa pembentuk aturan tidak merancang ketentuan dengan mengantisipasi peristiwa pencalonan tertentu.

“Jadi jauh dari pikiran pembuatnya ini bahwa akan ada suatu peristiwa demikian di belakang hari,” kata dia.

Denny Indrayana Menilai Rentang Waktunya Hanya Sepekan

Pemohon dalam perkara ini memandang Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 muncul menjelang pembukaan pendaftaran pasangan calon Pilpres 2024. Mereka menduga ketentuan tersebut memberi keuntungan bagi pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Denny Indrayana langsung menanggapi penjelasan Agus, khususnya mengenai klaim bahwa aturan tersebut lahir jauh sebelum masa pencalonan. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu mengacu pada tanggal penetapan serta pengundangan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Regulasi pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden itu ditetapkan pada 9 Oktober 2023 dan mulai diundangkan pada 13 Oktober 2023. Adapun pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024 berlangsung pada 19 hingga 25 Oktober 2023.

“Jadi pernyataan saudara ahli bahwa peraturan ini ditetapkan jauh dari masa pencalonan keliru karena hanya berselang 7 hari,” kata Denny.

Perbedaan pandangan tersebut menjadi penting karena sidang sedang menguji dalil para pemohon mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Fokus perdebatan bukan semata pada keberadaan PKPU, melainkan juga pada konteks waktu penerbitannya dan penerapannya terhadap syarat pencalonan.

Pokok Perkara dan Para Pihak di Mahkamah Konstitusi

Perkara ini tercatat dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Agenda persidangan 1 Oktober 2026 merupakan tahap pembuktian dari Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu. KPU RI berkedudukan sebagai Termohon, sementara Bawaslu RI berstatus sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut.

Permohonan diajukan oleh 12 orang, yaitu Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg Moeryono, HM Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.

Mereka mendalilkan adanya persoalan atas pemenuhan syarat pendidikan Gibran melalui Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Salah satu permintaan yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi adalah mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Pasal 169 huruf r UU Pemilu menjadi titik rujukan dalam sengketa ini karena memuat persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan calon wakil presiden. Di sisi lain, Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 diperdebatkan karena mengatur situasi khusus terkait dokumen kelulusan pendidikan menengah dari sekolah asing di luar negeri bagi kandidat yang sudah mempunyai bukti kelulusan perguruan tinggi.

Arti Penting Pembuktian dalam Sengketa

Keterangan ahli dalam persidangan diperlukan untuk membantu Mahkamah menilai argumentasi hukum dari masing-masing pihak. Penjelasan mengenai proses pembentukan peraturan dapat digunakan untuk menguji apakah sebuah norma dibuat melalui prosedur yang lazim, sedangkan kronologi tanggal penetapan dan masa pendaftaran relevan untuk menilai keberatan yang diajukan pemohon.

Dalam sidang ini, Agus menempatkan lahirnya PKPU sebagai hasil proses reguler KPU yang mendahului tahapan pencalonan. Sebaliknya, Denny mempertanyakan penggunaan frasa “jauh” karena penetapan aturan pada 9 Oktober 2023 dan pembukaan pendaftaran pada 19 Oktober 2023 hanya dipisahkan waktu singkat.

Perdebatan tersebut memperlihatkan bahwa sengketa tidak hanya berkaitan dengan isi satu ketentuan, tetapi juga dengan cara para pihak membaca kronologi penerbitan regulasi dan dampaknya pada pencalonan. Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi akan menilai seluruh alat bukti, keterangan saksi maupun ahli, serta argumentasi hukum yang diajukan dalam perkara tersebut.

Frequently Asked Questions

What is Ahli KPU Ungkap Asal usul Pasal 18?

Ahli KPU Ungkap Asal usul Pasal 18 is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Ahli KPU Ungkap Asal usul Pasal 18 matter?

Ahli KPU Ungkap Asal usul Pasal 18 matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Leave a Comment