Eks Ketua KPU Ungkap Alasan Tak Verifikasi Ulang Dokumen Pendidikan Gibran
Daftar Isi
KPU Jelaskan Dasar Penilaian Dokumen Pendidikan Gibran
Nusantaranews1.com – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Hasyim Asy’ari, memaparkan alasan KPU tidak kembali meminta klarifikasi atas dokumen penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika pencalonannya sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024 diperiksa.
Penjelasan itu disampaikan Hasyim saat hadir sebagai saksi yang diajukan KPU RI dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026.
Dalam keterangannya, Hasyim menegaskan bahwa KPU menggunakan prinsip hukum administrasi dalam menilai surat-surat yang diterbitkan oleh lembaga pemerintah berwenang. Dokumen resmi tersebut diperlakukan sebagai dokumen yang valid hingga terdapat pembuktian yang menunjukkan hal sebaliknya.
Dua Dokumen Menjadi Acuan KPU
KPU menggunakan dua dokumen resmi untuk memeriksa pemenuhan ketentuan pendidikan Gibran. Dokumen pertama adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan menengah dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tertanggal 6 Agustus 2019.
Surat itu menerangkan bahwa kelulusan Grade 12 UTS Insearch Sydney pada 2006 dinilai setara dengan lulusan SMK dalam program keahlian Akuntansi dan Keuangan. Keterangan penyetaraan tersebut menjadi salah satu unsur dalam pemeriksaan administrasi pencalonan.
Dokumen kedua berupa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan mengenai hasil penilaian kesetaraan ijazah pendidikan tinggi luar negeri atas nama Gibran Rakabuming Raka.
“Jadi berdasarkan dua dokumen ini, KPU membuat penilaian atau meneliti kebenaran dan keabsahan dokumen. Dalam pandangan kami, secara hukum administrasi semua dokumen yang diterbitkan lembaga harus kami anggap benar kecuali ada pihak yang dapat membuktikan sebagainya,” kata Hasyim.
Dengan adanya dua dokumen itu, KPU menyatakan telah memiliki dasar administrasi untuk menilai syarat pendidikan minimum bagi Gibran. Proses pemeriksaan tersebut lalu dicatat dalam berita acara hasil pemeriksaan dan penelitian administrasi pencalonan.
“Dan berdasarkan itu kemudian dituangkan dalam berita acara hasil pemeriksaan dan penelitian administrasi,” ucapnya.
Perkara Pendidikan Gibran di Mahkamah Konstitusi
Keterangan Hasyim berkaitan dengan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon dalam perkara tersebut mempermasalahkan kelengkapan persyaratan pendidikan Gibran saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
KPU RI menjadi termohon dalam perkara itu, sementara Bawaslu RI berkedudukan sebagai pihak terkait. Gugatan diajukan oleh Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain, yaitu Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, serta Dra. Tiurma M.S. Sihombing.
Para pemohon mempersoalkan dugaan tidak terpenuhinya persyaratan pendidikan yang tercantum dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mereka berpandangan Gibran tidak mempunyai ijazah SMA atau dokumen sederajat yang diperlukan dalam pendaftaran calon pada Pilpres 2024.
Salah satu permohonan yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi ialah mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari kontestasi Pilpres 2024. Perkara ini menempatkan proses verifikasi administrasi KPU sebagai salah satu isu utama yang diperiksa di persidangan.
Arti Pemeriksaan Administrasi Pencalonan
Pemeriksaan administrasi merupakan tahap penting dalam tahapan pencalonan pemilu. Pada tahap ini, penyelenggara meneliti dokumen yang disampaikan peserta untuk memastikan kecocokannya dengan ketentuan perundang-undangan. Untuk dokumen yang dikeluarkan lembaga negara atau instansi pemerintah, aspek kewenangan penerbit menjadi bagian penting dalam penilaian keabsahan dokumen.
Penjelasan Hasyim menunjukkan bahwa KPU tidak melakukan verifikasi ulang secara terpisah terhadap substansi penyetaraan yang telah diputuskan instansi pendidikan. KPU memeriksa dokumen yang diajukan dalam kerangka administrasi pencalonan, sedangkan penerbitan dan penilaian kesetaraan merupakan kewenangan lembaga pendidikan terkait.
Karena itu, keberadaan surat penyetaraan pendidikan menengah dan keputusan tentang kesetaraan ijazah pendidikan tinggi luar negeri dipandang cukup untuk kebutuhan penelitian administrasi KPU. Jika ada keberatan terhadap keabsahan dokumen tersebut, pembuktiannya menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan.
Sidang di Mahkamah Konstitusi akan menjadi ruang untuk menguji dalil para pihak, termasuk alasan KPU dalam menerima dokumen pencalonan Gibran. Keterangan saksi, dokumen administrasi, serta argumentasi hukum dari pemohon, termohon, dan pihak terkait akan menjadi bahan pertimbangan majelis dalam menangani perkara tersebut.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Eks Ketua KPU Ungkap Alasan Tak Verifikasi?
Eks Ketua KPU Ungkap Alasan Tak Verifikasi is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Eks Ketua KPU Ungkap Alasan Tak Verifikasi matter?
Eks Ketua KPU Ungkap Alasan Tak Verifikasi matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.