Rismon Sianipar Soroti Sidang Ijazah Gibran: Kenapa Ahli Pendidikan Tak Dihadirkan?
Daftar Isi
Rismon Pertanyakan Ketiadaan Ahli Pendidikan dalam Sidang Sengketa Pilpres
Nusantaranews1.com – Ahli digital forensik Rismon Sianipar menilai pembahasan mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi perlu diperkuat oleh pandangan pakar pendidikan. Sorotan itu ditujukan pada jajaran ahli yang dihadirkan oleh pihak pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan rekan-rekannya.
Rismon mempersoalkan tidak hadirnya ahli yang memiliki kompetensi dalam pendidikan lintas negara serta perbandingan sistem pendidikan. Baginya, keahlian tersebut relevan untuk mengurai latar pendidikan Gibran, terutama bila perdebatan menyentuh dokumen kesetaraan dan jenjang pendidikan yang ditempuh di luar negeri.
Ia menyampaikan pandangan itu kepada wartawan pada Kamis, 1 Oktober 2026. Rismon melihat sebagian besar ahli yang dibawa pihak pemohon berasal dari bidang hukum. Kondisi tersebut, katanya, membuat sejumlah penjelasan menjadi saling beririsan, sementara aspek pendidikan belum dikaji secara memadai dari sudut disiplin yang tepat.
“Kenapa enggak dihadirkan ahli pendidikan lintas negara dan lintas sistem pendidikan yang berbeda, ini apakah tidak dihadirkannya ahli pendidikan lintas negara dan lintas sistem pendidikan itu menjadi kelemahan di pihak pemohon. Padahal banyak ahli paham pemetaan kurikulum, silabus maupun learning outcomes, itu ada banyak di universitas negeri kita, itu UNJ, universitas negeri lain juga,” ujar Rismon.
Keahlian Pendidikan Dinilai Penting
Dalam perkara yang menyinggung dokumen pendidikan, pembahasan tidak hanya dapat berhenti pada tampilan administrasi suatu surat. Rismon menekankan pentingnya penjelasan mengenai kurikulum, silabus, capaian pembelajaran, serta hubungan antarsistem pendidikan di negara yang berbeda.
Ia menilai perguruan tinggi negeri di Indonesia memiliki banyak akademisi yang memahami pemetaan pendidikan internasional. Keberadaan ahli seperti itu, dalam pandangannya, dapat membantu menjelaskan apakah jenjang yang ditempuh seseorang memiliki keterkaitan dan kesepadanan dengan standar pendidikan yang digunakan di Indonesia.
Rismon juga menyinggung argumentasi dalam posita permohonan yang mempersoalkan surat keterangan milik Gibran. Posita tersebut disebut menyatakan adanya persoalan administratif dan dugaan rekayasa berupa manipulasi. Namun, ia menganggap keterangan para ahli yang hadir belum secara spesifik mendukung klaim tersebut lewat analisis pendidikan yang terperinci.
“Bahkan yang dihadirkan itu semacam overlapping, tumpang tindih, ahli-ahli hukum saja. Padahal, basis argumentasi dalam posita mereka menyatakan surat keterangan Gibran itu cacat administratif dan ada rekayasa berupa manipulasi,” tuturnya.
Bagi Rismon, perbedaan bidang keahlian menjadi penting karena ahli hukum dan ahli pendidikan memiliki titik telaah yang tidak sama. Ahli hukum dapat membahas kerangka aturan maupun konsekuensi administrasi suatu dokumen, sedangkan ahli pendidikan dapat menguraikan substansi jenjang studi, susunan kurikulum, dan pencapaian belajar yang menjadi dasar pengakuan kesetaraan.
Sorotan atas Surat Keterangan Kesetaraan
Rismon turut menanggapi pernyataan salah satu ahli yang menyebut surat keterangan kesetaraan ijazah Gibran sebagai dokumen yang tidak lazim. Ia berpandangan bahwa penilaian mengenai kelaziman format belum cukup untuk menyimpulkan dokumen tersebut tidak sah atau bermasalah secara administratif.
Ia mempertanyakan dasar kajian yang digunakan untuk menyebut surat itu tidak lazim. Dalam pandangannya, pengujian yang lebih lengkap seharusnya mencakup penelusuran struktur pendidikan yang dijalani Gibran, termasuk jenjang O-Level, Secondary Three, Secondary Three and Four, O-Level Secondary School Singapore, Foundation Studies, hingga Diploma of Business Studies di UTS Insearch.
“Apa argumentasinya mengatakan tidak lazim, apa hanya karena formatnya, atau dia melakukan pengkajian berdasarkan pemetaan kurikulum, mulai dari O-Level Secondary Three– Secondary Three and Four, O-Level Secondary School Singapore, dan Foundation Studies, dan Diploma of Business Studies er di UTS Insearch, begitu loh,” terangnya.
Pemeriksaan atas rangkaian pendidikan lintas negara, menurut Rismon, memerlukan pemahaman mengenai tujuan tiap jenjang dan hubungan akademiknya. Penjelasan demikian dapat memberi gambaran apakah dokumen kesetaraan hanya dinilai dari bentuk fisiknya atau juga dari substansi pendidikan yang melatarinya.
Ia menilai ahli yang telah dihadirkan belum memaparkan secara rinci unsur mana yang membuat surat keterangan kesetaraan tersebut dianggap tidak biasa. Rismon memandang pernyataan singkat mengenai ketidaklaziman tidak otomatis menjawab tudingan bahwa dokumen itu cacat administratif.
Perdebatan Membutuhkan Uraian yang Lebih Terukur
Isu kesetaraan pendidikan lintas negara memang dapat melibatkan lebih dari satu perspektif. Administrasi dokumen, aturan pencalonan, dan rekam jejak pendidikan merupakan bagian yang saling terkait, tetapi masing-masing memerlukan cara pengujian berbeda. Rismon menilai kehadiran ahli pendidikan dapat membuat pembahasan lebih terukur karena perhatian dapat diarahkan kepada pemetaan kurikulum dan capaian belajar.
Ia kemudian mempertanyakan mengapa pihak pemohon tidak secara tegas menyatakan surat keterangan Gibran cacat, apabila hal itu benar-benar menjadi kesimpulan yang hendak dibuktikan. Bagi Rismon, pilihan argumentasi tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam keyakinan pihak pemohon terhadap pembuktian yang mereka ajukan.
“Basis argumentasi ahlinya hanya sekilas dan hanya mengatakan tidak lazim, padahal posita mereka mengatakan cacat administratif. Kenapa tidak berani mengatakan surat keterangan Gibran cacat. Ini menandakan ketidakpercayaan diri mereka, para pemohon, dengan tidak menghadirkan seorang pakar pendidikan,” katanya.
Rismon menempatkan kebutuhan ahli pendidikan sebagai bagian penting dalam menguji klaim terkait riwayat studi Gibran. Dalam pandangannya, perdebatan mengenai kesetaraan tidak cukup diselesaikan melalui penilaian umum atas format surat, melainkan perlu ditopang penjelasan akademik mengenai sistem pendidikan yang berbeda dan dokumen yang lahir dari sistem tersebut.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Rismon Sianipar Soroti Sidang Ijazah Gibran?
Rismon Sianipar Soroti Sidang Ijazah Gibran is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Rismon Sianipar Soroti Sidang Ijazah Gibran matter?
Rismon Sianipar Soroti Sidang Ijazah Gibran matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.