Regional

3 Pembobol Brankas Kampus di Mojokerto Gasak Uang Rp1,4 Miliar Ditangkap, 1 Ditembak

Daftar Isi
  1. Tiga Pembobol Brankas Kampus Mojokerto Ditangkap, Satu Ditembak
  2. Related Reading

Tiga Pembobol Brankas Kampus Mojokerto Ditangkap, Satu Ditembak

Nusantaranews1.com – Kasus pencurian besar-besaran kembali mengguncang dunia pendidikan di Jawa Timur. 3 Pembobol Brankas Kampus di Mojokerto akhirnya berhasil ditangkap oleh Polres Mojokerto setelah melakukan aksi pencurian senilai Rp1,4 miliar. Operasi penangkapan ini melibatkan koordinasi lintas wilayah, dengan para tersangka ditangkap di Klaten, Jawa Tengah, dan Pekanbaru, Riau. Salah satu tersangka bahkan harus ditembak oleh petugas saat mencoba melawan saat penangkapan.

Timeline Aksi Pencurian yang Terungkap

Aksi pencurian brankas universitas ini terjadi pada malam hari, tepatnya tanggal 22 Juli 2026. Berdasarkan analisis rekaman CCTV, lima orang pelaku berhasil masuk ke area kampus Universitas Abdul Chalim di Kecamatan Pacet. Mereka langsung menuju ruang Biro Administrasi Umum dan Keuangan untuk membobol brankas yang menyimpan uang kas kampus.

“Para pelaku merusak brankas dengan cara mencongkel pakai linggis kemudian pelaku mengambil seluruh uang yang ada di dalam brankas,” ujar Kompol Grandika dalam konferensi pers, Rabu (12/8/2026).

Para pelaku menggunakan alat sederhana namun efektif untuk membobol brankas. Setelah berhasil membuka brankas, mereka mengambil seluruh uang yang tersimpan di dalamnya. Aksi pencurian ini tidak terdeteksi hingga pagi hari ketika petugas kampus menemukan kondisi ruangan yang berantakan dan jendela bagian belakang dalam keadaan terbuka.

Proses Penangkapan Lintas Wilayah

Setelah berhasil mencuri uang, para pelaku segera melarikan diri dengan berpencar ke berbagai arah. Beberapa di antaranya berhasil keluar dari Pulau Jawa. Polres Mojokerto kemudian melakukan operasi penangkapan secara bertahap. Hasil penyelidikan Satreskrim berhasil mengidentifikasi dan menangkap tiga tersangka utama.

Identitas ketiga tersangka tersebut adalah S (50 tahun) dari Klaten, MAT (43 tahun) dari Maluku Tengah, dan H (33 tahun) dari Ciamis. Penangkapan dilakukan di lokasi masing-masing tersangka dengan operasi yang terkoordinasi. Wakapolres Mojokerto, Kompol Grandika Indra Waspada, memastikan bahwa semua tersangka berhasil diamankan tanpa insiden berarti.

Barang Bukti dan Penegakan Hukum

Dalam proses penangkapan, polisi menyita berbagai barang bukti penting. Barang-barang tersebut meliputi satu brankas yang dibobol, berbagai jenis obeng, linggis, serta uang yang diduga merupakan sisa hasil pencurian. Salah satu tersangka bahkan berusaha melawan petugas saat ditangkap, sehingga polisi memberikan tindakan tegas dengan menembak kedua kaki pelaku.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini mengatur tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pada malam hari dan oleh dua orang atau lebih. Sanksi yang dapat dijatuhkan adalah hukuman maksimal sembilan tahun penjara bagi setiap tersangka.

Implikasi Kasus bagi Keamanan Kampus

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kampus dan kepolisian. Universitas Abdul Chalim di Mojokerto kini akan meningkatkan sistem keamanan di seluruh area kampus. Selain itu, polisi juga menelusuri dugaan adanya aksi pencurian serupa yang dilakukan oleh komplotan ini di sejumlah wilayah lain di Jawa Timur.

Kasus 3 Pembobol Brankas Kampus di Mojokerto ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi institusi pendidikan lainnya untuk lebih waspada terhadap potensi ancaman pencurian. Koordinasi antara pihak kampus dan kepolisian dinilai sangat penting untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Pencurian Brankas

Berapa nilai uang yang dicuri dalam kasus ini? Uang yang dicuri senilai Rp1,4 miliar dari brankas Universitas Abdul Chalim di Mojokerto.

Kapan aksi pencurian terjadi? Aksi pencurian terjadi pada malam hari tanggal 22 Juli 2026.

Bagaimana cara para pelaku membobol brankas? Para pelaku menggunakan linggis untuk mencongkel dan merusak brankas hingga berhasil membuka isinya.

Berapa banyak tersangka yang ditangkap? Tiga tersangka berhasil ditangkap oleh Polres Mojokerto di berbagai lokasi.

Apa pasal yang dikenakan kepada para tersangka? Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan.

Leave a Comment