Regional

Tragis! Plt Kepala KUA di OKU Selatan Tewas Ditusuk Tetangga usai Cekcok Mulut di Jalan

Daftar Isi
  1. Tragis Plt Kepala KUA di OKU Tewas Ditusuk Tetangga
  2. Related Reading

Tragis Plt Kepala KUA di OKU Tewas Ditusuk Tetangga

Nusantaranews1.com – Tragis Plt Kepala KUA di OKU – Polres Ogan Komering Ulu Selatan berhasil mengamankan dua tersangka dalam waktu kurang dari sembilan jam setelah insiden pembunuhan yang menimpa Ugarman Susanto. Pria berusia 56 tahun ini menjabat sebagai Plt Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Pulau Beringin. Kedua tersangka, RS berusia 32 tahun dan PB berusia 25 tahun, ditangkap di lokasi berbeda pada hari yang sama setelah polisi menutup akses keluar wilayah dan melakukan pendekatan persuasif. Kejadian ini menjadi perhatian serius masyarakat karena korban adalah seorang pejabat agama yang dihormati.

Kasus ini bermula dari perselisihan kecil di Jalan Masjid Suadak, Desa Pulau Beringin Utara, sekitar pukul 08.30 WIB pada Selasa, 11 Agustus 2026. Korban sedang hendak menuju kantornya dan memarkirkan kendaraannya di depan rumah salah satu tersangka yang merupakan tetangganya. Insiden ini terjadi di tengah aktivitas pagi yang biasanya tenang di wilayah tersebut. Warga setempat melaporkan bahwa suasana hari itu terasa berbeda setelah kejadian tragis ini terjadi.

Peristiwa Berdarah di Depan Rumah Tetangga

Teguran dari tersangka yang meminta korban memindahkan kendaraan karena dianggap mengganggu akses jalan memicu cekcok. Meskipun korban sempat memindahkan kendaraannya dan kembali ke kantor, perselisihan muncul lagi saat ia hendak meninggalkan lokasi bersama seorang saksi mata. Dalam insiden tersebut, tersangka PB diduga mendorong korban. Sementara itu, tersangka RS langsung mengeluarkan sebilah pisau bergagang kayu dan menusuk dada sebelah kiri korban sebanyak satu kali. Melihat korban terkapar, kedua pelaku segera melarikan diri dari lokasi kejadian.

Saksi sempat membawa korban ke Puskesmas Pulau Beringin. Namun, sekitar pukul 09.10 WIB korban dinyatakan meninggal dunia. Pengejaran yang dipimpin Unit Pidum Sat Reskrim Polres OKU Selatan bersama Polsek Pulau Beringin membuahkan hasil gemilang. Proses pengejaran dilakukan dengan sistematis dan melibatkan seluruh personel yang tersedia di wilayah tersebut. Masyarakat setempat juga membantu memberikan informasi mengenai lokasi kedua tersangka.

Proses Hukum dan Tanggapan Kepolisian

Tersangka utama RS ditangkap sekitar pukul 16.30 WIB di rumah seorang tokoh masyarakat di Desa Pagar Agung. Penangkapan PB di rumah keluarganya menyusul sekitar pukul 19.30 WIB tanpa perlawanan. Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana menyampaikan duka cita mendalam atas berpulangnya almarhum. Ia juga menegaskan bahwa kepolisian akan memproses kasus ini dengan cepat dan transparan.

«Kami dari Polres OKU Selatan turut berduka cita dan berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya almarhum Bapak Ugarman Susanto, selaku Plt KUA Pulau Beringin. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan.»

Menurut AKBP I Made Redi Hartana, keberhasilan jajaran menangkap para pelaku dalam waktu kurang dari 9 jam merupakan bentuk keseriusan Polres OKU Selatan dalam merespons setiap kejadian yang meresahkan masyarakat. Ia menambahkan bahwa kepolisian ingin memastikan kehadiran Polri yang bekerja dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Langkah ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Kasi Humas Polres OKU Selatan AKP Amir Hamzah menegaskan bahwa jajarannya akan memproses hukum kedua pelaku secara profesional dan transparan. «Begitu menerima laporan, anggota langsung bergerak melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi dan melakukan pengejaran terhadap para pelaku hingga keduanya berhasil diamankan pada hari yang sama», ujarnya. Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau bergagang kayu dan pakaian korban yang berlumuran darah. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHPidana (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

AKP Amir Hamzah mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Polres OKU Selatan berkomitmen untuk terus hadir memberikan pelayanan, perlindungan dan penegakan hukum secara profesional demi menjaga keamanan dan kepercayaan masyarakat. Kejadian ini juga menjadi pengingat bagi seluruh warga untuk selalu menjaga kerukunan antar tetangga.

Frequently Asked Questions

Kapan insiden pembunuhan Plt Kepala KUA di OKU terjadi? Insiden ini terjadi pada Selasa, 11 Agustus 2026, sekitar pukul 08.30 WIB di Jalan Masjid Suadak, Desa Pulau Beringin Utara.

Siapa saja tersangka dalam kasus ini? Terdapat dua tersangka, yaitu RS berusia 32 tahun dan PB berusia 25 tahun, yang keduanya merupakan tetangga korban.

Bagaimana proses penangkapan kedua tersangka? RS ditangkap sekitar pukul 16.30 WIB di Desa Pagar Agung, sedangkan PB ditangkap sekitar pukul 19.30 WIB di rumah keluarganya tanpa perlawanan.

Apa pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka? Kedua tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHPidana (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Bagaimana tanggapan masyarakat terhadap kejadian ini? Masyarakat setempat merasa prihatin dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Mereka juga berharap kerukunan antar tetangga dapat kembali terjalin dengan baik.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini, pembaca dapat mengunjungi [halaman regional inews.id](https://www.inews.id/regional) atau [berita OKU Selatan terbaru](https://www.inews.id/regional/sumsel).

Leave a Comment