MUI Ajukan Usulan Hukuman Mati untuk Pelaku Korupsi
Nusantaranews1.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan agar para pelaku kejahatan korupsi di Indonesia mendapatkan hukuman mati. Menurut mereka, dampak korupsi telah mencapai tingkat yang sangat mengkhawatirkan, bahkan mengancam kehidupan rakyat luas.
Amirsyah Tambunan: Korupsi Menyebabkan Penderitaan Massal
Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, mengungkapkan bahwa korupsi secara nyata menimpa masyarakat Indonesia, terutama para lapisan tidak mampu dan kelompok dhuafa. “Korupsi memiliki dampak negatif yang parah dan membuat rakyat mengalami kesulitan,” tutur Buya Amirsyah di Jakarta, Sabtu (4/7/2026).
Korupsi berdampak sangat negatif dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Untuk memberikan efek jera yang maksimal bagi para pelaku tindak pidana korupsi, mereka patut dihukum mati,” kata Buya Amirsyah.
Menurut Amirsyah, dalam hukum Islam (syar’i), korupsi dianggap sebagai tindakan kejahatan yang hukumannya masuk kategori ta’zir. Jenis dan tingkat hukuman ta’zir, menurutnya, ditentukan oleh lembaga pemerintah atau hakim. Ia menambahkan, sejumlah ulama sepakat bahwa hukuman ta’zir dapat ditingkatkan hingga batas tertinggi, yaitu hukuman mati.
Dalam konteks kelembagaan, MUI telah memberikan izin hukuman mati sebagai hukuman terberat untuk tindakan kejahatan luar biasa. Hal ini disebutkan dalam Fatwa MUI Tahun 2005, serta diulang dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V.
Komitmen MUI terhadap Pemberantasan Korupsi
Sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah, Amirsyah mengajak seluruh komponen masyarakat untuk berpartisipasi dalam penegakan hukum korupsi. Ia memberikan apresiasi tinggi kepada Presiden Prabowo Subianto dan seluruh aparat penegak hukum, seperti KPK, kejaksaan, kepolisian, serta lembaga pengadilan.
“Kita dukung penegakan hukum agar jangan sampai tumpul ke atas, tajam ke bawah. Kita berharap pemerintah dapat memberantas korupsi tanpa kompromi dalam menyapu bersih praktik korupsi di Indonesia,” kata Amirsyah.
