News

Latest Program: Rincian Pengadaan MBG yang Diduga Di-Mark Up, Apa Saja?

Rincian Pengadaan MBG yang Diduga Di-Mark Up, Apa Saja?

Latest Program – Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja mengungkap berbagai detail terkait pengadaan barang dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disuspek melakukan markup harga. Sejumlah item yang terlibat dalam skandal ini dinilai tidak sesuai dengan standar yang berlaku, serta terdapat indikasi manipulasi nilai.

Pengadaan Motor Listrik

Dalam temuan terbesar, terungkap adanya pembelian 21.801 unit motor listrik dengan nilai total mencapai Rp1,03 triliun. Jeffry, Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menyebut bahwa vendor yang menang tender tidak memenuhi syarat. “Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total sebesar Rp1.035.515.297.908,02 telah dibayarkan ke PT YAT, yang diduga tidak layak menjadi mitra karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif serta terdapat markup,” jelasnya dalam pernyataan, Kamis (4/6/2026).

“Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup, pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak memenuhi syarat serta markup, pengadaan televisi 75 Inch sebanyak 5.400 unit yang juga tidak sesuai aturan dan terdapat kenaikan harga,” tambah Jeffry.

Item Lain yang Diduga Dipasang Harga

Dalam investigasi, selain motor listrik, beberapa barang lain juga terlibat. Antara lain, sepatu yang dibeli dalam jumlah besar, tablet, dan televisi besar. Semua item ini dianggap tidak memenuhi standar pengadaan yang seharusnya transparan dan kompetitif.

Modus Penunjukan Yayasan

Kejagung juga menyoroti cara pemilihan mitra dalam program MBG. Mereka menunjuk beberapa yayasan sebagai Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan tersebut dituduh menjadi sarana kejahatan yang berhubungan dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi kriteria.

Leave a Comment