Khozinudin Minta Penyebar Isu Ijazah Jokowi Dituntut: Harus Ditertibkan!
Facing Challenges – Dalam wawancara di Jakarta Pusat pada Sabtu (16/5/2026), pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyoroti menyikapi tantangan dalam menghadapi berita mengenai berkas perkara yang menyebut dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo. Khozinudin menekankan bahwa Polda Metro Jaya memiliki kewenangan utama dalam mengungumkan status penanganan kasus tersebut, termasuk peningkatan tingkat penyelidikan hingga P21. Ia mengkritik keleluasaan informasi yang terbocor sebelum proses persidangan dimulai.
Menyikapi berbagai tantangan dalam mengelola informasi terkait kasus ijazah Jokowi, Khozinudin menyoroti perlunya penertiban tata kelola berita yang menyebarkan isu-isu belum terverifikasi. Menurutnya, pihak yang membagikan dokumen atau data sebelum penyidikan resmi diperkuat bisa membahayakan proses hukum. “Polda harus menjelaskan mengapa informasi bocor, karena jika tidak diberi izin, maka mereka yang mengungkapkan berkas berpotensi bertindak melanggar prosedur hukum,” ujarnya.
Menyikapi tantangan dalam mempertahankan integritas penyelidikan, Khozinudin menegaskan bahwa individu yang membocorkan berkas perkara dari kejaksaan harus diberi sanksi hukum. “Jika berkas tersebut secara resmi dikeluarkan oleh Polda, maka mereka yang mengungkapkan isu sebelum waktu yang ditentukan jelas melanggar aturan,” tambahnya. Ia mengingatkan bahwa lembaga penegak hukum harus menjadi sumber informasi utama, bukan pihak luar yang mempercepat atau mengubah arah penyelidikan.
Facing Challenges dalam memperkuat proses penyelidikan, Khozinudin juga mengkritik akses yang terlalu mudah kepada berkas-berkas kasus. Ia menyebutkan bahwa penyidik dan jaksa memiliki kewenangan untuk mengatur pengungkapan informasi, dan tanpa persetujuan mereka, data tidak boleh disebarluaskan. “Ini bisa menimbulkan distorsi informasi, terutama saat investigasi masih dalam tahap awal,” jelasnya. Khozinudin menambahkan bahwa penyebaran isu-isu yang belum jelas bisa memperburuk persepsi publik terhadap kasus ini.
Perkembangan Klaster Tersangka
Menurut Khozinudin, klaster tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi terdiri dari dua kelompok. Klaster pertama melibatkan lima individu, termasuk Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Klaster kedua terdiri dari tiga orang, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Pihaknya menekankan bahwa penyidikan harus mempertimbangkan kontribusi masing-masing tersangka dalam menyikapi tantangan yang dihadapi.
Menyikapi berita tentang peningkatan status penyelidikan, Khozinudin juga mengkritik kebijakan pengungkapan informasi yang tidak terkoordinasi. Ia mengatakan bahwa jika berkas P21 sudah diumumkan, maka proses persidangan akan berjalan lebih terbuka. Namun, jika data tersebut bocor sebelumnya, maka bisa menimbulkan miskomunikasi dan merusak kredibilitas lembaga penyidik. “Kita harus memastikan bahwa setiap informasi yang disebarkan melalui media atau pihak tertentu didasarkan pada kepastian hukum, bukan asumsi atau teori yang belum terbukti,” tegasnya.
Menyikapi tantangan dalam mempertahankan keterbukaan, Khozinudin berharap proses penyelidikan bisa diakses secara terstruktur. Ia menyarankan bahwa pengungkapan dokumen harus diatur agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat. “Jika informasi tentang berkas perkara disebar luas, maka kita harus memastikan bahwa sumber dan alur data tersebut transparan,” jelasnya. Dengan demikian, menyikapi berbagai tantangan dalam penyelidikan ini menjadi tanggung jawab bersama antara penyidik dan media.