News

Key Strategy: DPR Minta Guru Honorer Diangkat jadi ASN sebelum Akhir 2026

DPR Minta Guru Honorer Diangkat jadi ASN sebelum Akhir 2026

Key Strategy menjadi salah satu prioritas utama dalam upaya pemerintah meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menekankan pentingnya pemerintah segera menetapkan konversi guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelum batas waktu akhir tahun 2026. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, mengingatkan bahwa kebijakan ini harus diimplementasikan secara cepat untuk mencegah kekosongan tenaga pengajar di berbagai wilayah, terutama di daerah-daerah yang kurang memiliki sumber daya manusia pendidik.

Prioritas Kebijakan Pemerintah

Key Strategy ini dianggap sebagai langkah strategis untuk memperkuat sistem pendidikan Indonesia, yang selama ini menghadapi tantangan signifikan dalam merekrut dan mempertahankan tenaga pengajar. Esti Wijayati menegaskan bahwa dengan mengangkat guru honorer menjadi ASN, baik melalui jalur Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kebijakan ini bisa memberikan stabilitas dan kepastian bagi para guru yang telah menunjukkan dedikasi tinggi selama bertahun-tahun.

“Kebijakan konversi ini sangat penting karena tenaga pengajar yang saat ini masih banyak tergantung pada kontrak memiliki risiko tidak dapat terus berkontribusi jika status mereka tidak dijaga. Dengan menjadi ASN, mereka akan memiliki perlindungan hukum dan karier yang lebih terjamin,” kata Esti dalam pernyataan resmi, Jumat (15/5/2026).

Key Strategy yang diusung DPR ini juga diharapkan menjadi bagian dari upaya nasional dalam mengurangi kesenjangan pendidikan antar daerah. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) diberikan peran penting dalam menyiapkan mekanisme konversi yang transparan dan adil. Esti menyoroti bahwa tidak adanya kejelasan dalam aturan skema PPPK Paruh Waktu bisa memicu masalah baru, seperti ketidakstabilan karier dan kesenjangan gaji.

Kondisi Guru Honorer di Indonesia

Menurut data terbaru, jumlah guru honorer di Indonesia masih cukup besar, terutama di daerah terpencil dan kawasan dengan anggaran terbatas. Key Strategy ini bertujuan untuk memperbaiki kondisi tersebut dengan memberikan status tetap kepada para guru honorer yang sudah menunjukkan keandalan dalam menjalankan tugasnya. Esti Wijayati menambahkan bahwa dengan adanya skema konversi, pelatihan dan pengembangan karier para guru bisa lebih terarah, sehingga kualitas pendidikan nasional bisa meningkat secara signifikan.

Key Strategy juga menjadi solusi jangka panjang untuk mengatasi masalah defisit guru di berbagai wilayah. Para pengajar honorer yang sudah berpengalaman dianggap sebagai pilar utama dalam penyelenggaraan pendidikan, terutama di sekolah-sekolah yang sedang dalam proses transisi ke sistem ASN. DPR berharap bahwa kebijakan ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga menginspirasi generasi muda untuk memilih profesi pendidik dengan lebih percaya diri.

Surat Edaran dan Batas Waktu Konversi

Diketahui, Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, yang ditandatangani pada 13 Maret 2026, memastikan bahwa guru non-ASN tetap bisa mengajar di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026. Key Strategy ini sejalan dengan kebijakan tersebut, yang juga menekankan pentingnya seluruh guru tercatat dalam Dapodik sebelum 31 Desember 2024. Dengan batas waktu yang telah ditentukan, pemerintah diharapkan dapat mengoptimalkan proses konversi tanpa mengganggu kegiatan belajar-mengajar di lapangan.

Dalam pelaksanaannya, Key Strategy ini memerlukan kerja sama yang baik antara DPR, Kemendikbudristek, dan Kemenpan RB. Komisi X DPR RI akan terus memantau dan memberikan rekomendasi untuk memastikan kebijakan ini tidak hanya efektif, tetapi juga menguntungkan bagi para guru. Esti Wijayati menegaskan bahwa selama masa transisi, pengangkatan guru kontrak baru dibatasi agar tidak terjadi peningkatan kebutuhan yang tidak terkendali.

Leave a Comment