DPRD DKI Usul Penambahan Kursi Dewan Jadi 180-220 Orang Diatur di Revisi UU DKJ
Daftar Isi
Usulan Penambahan Kursi DPRD DKI Masuk Pembahasan Revisi UU DKJ
Nusantaranews1.com – Jumlah anggota DPRD DKI Jakarta diusulkan bertambah menjadi sekitar 180 hingga 220 orang melalui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta. Gagasan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, dalam pertemuan bersama Badan Legislasi DPR RI yang membahas perubahan regulasi mengenai Jakarta.
Usulan tersebut berkaitan dengan posisi Jakarta yang memiliki karakter pemerintahan berbeda dibandingkan banyak daerah lain di Indonesia. Jakarta tidak mempunyai DPRD pada level kabupaten maupun kota, sehingga seluruh aspirasi warga dari berbagai wilayah ditampung oleh satu lembaga legislatif, yakni DPRD DKI Jakarta.
Wibi menekankan bahwa perubahan aturan tentang Daerah Khusus Jakarta perlu menjaga keistimewaan itu. Baginya, pembahasan jumlah kursi tidak cukup dilihat sebagai persoalan angka, melainkan harus mempertimbangkan kemampuan wakil rakyat dalam menyerap kebutuhan masyarakat di kota dengan jumlah penduduk hampir 11 juta jiwa.
“Usulan yang kami sampaikan adalah mempertahankan kekhususan sekaligus mengkaji rasio keterwakilan yang lebih ideal, sekitar 180–220 anggota,” ujar Wibi saat bertemu dengan Badan Legislasi DPR RI untuk membahas perubahan UU DKJ, dikutip Sabtu (3/10/2026).
Risiko Kursi Berkurang Menjadi 85
Salah satu perhatian utama DPRD DKI adalah kemungkinan berkurangnya jumlah kursi dewan apabila Jakarta hanya mengikuti ketentuan umum dalam Undang-Undang Pemilu. Dalam skema tersebut, jumlah anggota DPRD DKI berpotensi turun dari 106 kursi menjadi 85 kursi.
Potensi pengurangan itu muncul karena formula khusus yang pernah berlaku bagi Jakarta tidak tercantum lagi dalam UU DKJ. Sebelumnya, Pasal 12 ayat (4) UU Nomor 29 Tahun 2007 mengatur kekhususan jumlah anggota DPRD DKI hingga paling tinggi 125 persen dari kuota normal yang dihitung dari jumlah penduduk.
Ketentuan lama tersebut memberi ruang bagi Jakarta untuk memiliki representasi legislatif yang lebih besar dibandingkan perhitungan standar. Hal itu dipandang relevan karena warga tidak dapat menyampaikan aspirasi politik daerah melalui DPRD tingkat kota atau kabupaten, sebagaimana yang ada di banyak wilayah lain.
Dalam konteks ini, kursi DPRD DKI menjadi jalur perwakilan bagi warga dari seluruh area Jakarta. Anggota dewan tidak hanya menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan, tetapi juga menerima persoalan warga yang muncul dari berbagai wilayah administratif di ibu kota.
Wibi menilai perubahan status Jakarta tidak seharusnya berujung pada menyusutnya ruang keterwakilan publik. Revisi UU DKJ, kata dia, perlu memastikan kebutuhan warga tetap dapat disalurkan secara memadai melalui lembaga legislatif daerah.
Bukan Sekadar Memperbanyak Anggota Dewan
Usulan angka 180 sampai 220 anggota disebut bukan semata-mata dorongan untuk memperbesar komposisi DPRD DKI. Fokus utamanya adalah mencari rasio perwakilan yang dianggap lebih sepadan dengan jumlah penduduk serta karakter Jakarta sebagai daerah khusus.
Dengan jumlah penduduk yang besar dan persoalan perkotaan yang beragam, kapasitas anggota DPRD dalam menjangkau konstituen menjadi isu penting. Semakin sedikit jumlah wakil rakyat, semakin luas pula cakupan masyarakat yang perlu dilayani oleh setiap anggota dewan.
Karena itu, kajian mengenai jumlah kursi diharapkan tidak berhenti pada formula umum kependudukan. Kekhususan tata kelola Jakarta, tidak adanya DPRD kabupaten/kota, serta kebutuhan penyerapan aspirasi masyarakat menjadi unsur yang didorong untuk masuk dalam pertimbangan revisi undang-undang.
Wibi juga menilai pembahasan ini perlu ditempatkan sebagai upaya menjaga kualitas representasi. Warga Jakarta membutuhkan saluran yang cukup untuk menyampaikan persoalan lingkungan, pelayanan publik, pembangunan, maupun kebutuhan lain yang menjadi perhatian di tingkat daerah.
Revisi UU DKJ Diarahkan ke Prioritas Prolegnas 2027
Pembahasan mengenai jumlah kursi DPRD DKI belum menghasilkan keputusan akhir. Namun, aspirasi tersebut telah mendapat ruang untuk dibicarakan dalam proses perubahan UU DKJ yang lebih lanjut.
Baleg DPR RI menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas UU DKJ tetap diarahkan sebagai salah satu prioritas dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2027. Arah itu membuka peluang untuk membahas kembali ketentuan mengenai kekhususan Jakarta, termasuk komposisi anggota DPRD DKI.
“Alhamdulillah, Baleg menerima aspirasi tersebut dan menyampaikan bahwa RUU Perubahan Kedua UU DKJ tetap diarahkan menjadi salah satu prioritas Prolegnas 2027. Jadi, hari ini belum pada keputusan jumlah kursi final, tetapi sudah ada jalan konkret untuk membahasnya dalam proses revisi UU,” tandasnya.
Dengan demikian, angka 180 hingga 220 kursi masih berupa usulan yang akan melalui tahapan legislasi. Proses revisi nantinya akan menentukan apakah Jakarta kembali memperoleh pengaturan khusus mengenai jumlah anggota DPRD atau menggunakan formula lain yang dinilai mampu menjaga keterwakilan masyarakat.
Perdebatan mengenai komposisi DPRD DKI juga menunjukkan bahwa perubahan aturan Jakarta tidak hanya menyangkut status administratif. Di dalamnya terdapat persoalan tentang bagaimana suara warga tetap terwakili ketika struktur pemerintahan daerah memiliki bentuk yang berbeda dari wilayah lain.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is DPRD DKI Usul Penambahan Kursi Dewan?
DPRD DKI Usul Penambahan Kursi Dewan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does DPRD DKI Usul Penambahan Kursi Dewan matter?
DPRD DKI Usul Penambahan Kursi Dewan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.