Key Discussion: 11 Mantan Santriwati di Kukar Laporkan Pengasuh Ponpes ke Polisi
Peristiwa Kekerasan Seksual di Ponpes Marak, 11 Korban Berani Melaporkan EE
Key Discussion – Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pesantren kembali menjadi sorotan publik di Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Dalam Key Discussion yang mendapat perhatian luas, sejumlah 11 mantan santriwati dari sebuah pondok pesantren di Kukar melaporkan pimpinan ponpes mereka, EE, ke Mapolda Kalimantan Timur (Kaltim). Laporan ini didampingi oleh Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim, yang berupaya mengungkap lebih dalam tindakan asusila yang diduga dilakukan EE. Keberanian para korban dalam mengungkap kejadian tersebut menjadi peristiwa penting dalam Key Discussion mengenai perlindungan anak dan perempuan di lembaga pendidikan Islam.
Kasus Pencabulan Menyebar, TRC PPA Bersiaga untuk Menyelidiki Lebih Lanjut
Menurut penilaian Tim TRC PPA Kaltim, kasus yang dilakukan EE tidak hanya berupa pelecehan seksual fisik atau lisan, tetapi juga menunjukkan indikasi persetubuhan terhadap beberapa korban. Kuasa hukum korban, Sudirman, menjelaskan bahwa perbuatan terlapor melibatkan tekanan psikologis yang sangat intens selama masa pendidikan di pesantren. “Key Discussion ini menunjukkan bahwa EE tidak hanya melakukan kekerasan terhadap korban, tetapi juga berupaya mengisolasi mereka untuk menyembunyikan kejadian tersebut,” ujar Sudirman dalam pernyataannya, Minggu (7/6/2026). Ia menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung untuk memastikan ada korban lain yang belum melaporkan kejadian tersebut.
Kasus pencabulan yang dilakukan EE memicu kegundahan di masyarakat setempat. Para korban mengalami trauma yang berkepanjangan, hingga akhirnya berani melaporkan kejadian tersebut setelah mendapat dukungan dari TRC PPA. Dalam Key Discussion, keberanian korban ini menjadi bukti bahwa sistem perlindungan di pesantren masih perlu diperkuat. Sudirman menyebutkan bahwa korban terlibat dalam berbagai kegiatan sehari-hari, seperti belajar dan ibadah, yang membuat mereka lebih rentan terhadap aksi bejat EE.
“Key Discussion ini menggambarkan betapa jauhnya dampak tindakan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. EE dikenal sebagai tokoh sentral yang memiliki otoritas tinggi, sehingga membuat korban merasa tidak mungkin melaporkan kejadian tersebut,” terang Sudirman. Ia juga menambahkan bahwa para korban mengalami rasa takut dan kelemahan yang menyebabkan mereka bersedia menerima perbuatan EE, yang terjadi secara terus-menerus selama beberapa tahun.
Dalam Key Discussion yang terus berkembang, TRC PPA Kaltim mengungkapkan bahwa laporan 11 korban hanyalah bagian dari masalah yang lebih besar. Tim ini membuka posko pengaduan untuk menerima laporan dari korban lain yang belum berani melaporkan kejadian tersebut. “Kita menunggu lebih banyak laporan dari masyarakat, karena masih ada banyak korban yang belum menceritakan pengalaman mereka,” kata salah satu anggota TRC PPA. Ia menjelaskan bahwa proses penyelidikan akan memakan waktu, tetapi upaya ini sangat penting untuk menyelesaikan kasus pencabulan yang telah mengguncang komunitas.
Kasus yang dilaporkan dalam Key Discussion ini menyoroti kebutuhan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang perlindungan anak dan perempuan di pesantren. Sudirman menegaskan bahwa EE telah melakukan beberapa aksi yang memperkuat kekuasaan dirinya di lingkungan pesantren. “Para korban mengakui bahwa mereka ditekan secara psikologis selama bertahun-tahun, dan ini menjadi fokus utama dalam Key Discussion,” imbuhnya. Dengan adanya laporan ini, polisi diharapkan bisa segera mengambil tindakan untuk menangkap pelaku dan memberikan keadilan kepada para korban.
Kasus pencabulan yang menimpa 11 mantan santriwati ini juga memicu respons dari pihak berwajib. Tim penyidik Ditreskrimum Polda Kaltim saat ini sedang melakukan investigasi untuk memastikan apakah ada pihak lain yang mengetahui atau membantu pertemuan tertutup antara EE dan para korban. Dalam Key Discussion, penyidik diminta untuk menyelidiki lebih jauh, termasuk keberadaan bukti-bukti yang dapat mendukung tuduhan pencabulan terhadap EE. “Kami berharap Key Discussion ini bisa menjadi awal dari perubahan yang lebih baik untuk para korban,” kata Sudirman, menutup pernyataannya.