Regional

Video Viral Siswi SMA Pamekasan Diduga Dilecehkan Sopir Bus, Rekam Aksi Bejat Pelaku

Foto : Patricia Rodriguez - nusantaranews1.com

Viral Siswi SMA Pamekasan Diduga Dilecehkan Sopir Bus

Nusantaranews1.com – Kasus Viral Siswi SMA Pamekasan Diduga Dilecehkan Sopir Bus kini menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial. Seorang siswi sekolah menengah atas dari Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh sopir bus berinisial R. Aksi bejat pelaku berhasil terekam oleh korban sendiri menggunakan kamera ponsel dan kini menyebar luas di internet. Pria berusia 44 tahun asal Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, ini akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian setempat setelah melakukan perjalanan panjang bersama korban.

Perjalanan yang Berubah Menjadi Momen Menakutkan

Menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, kejadian memilukan tersebut berlangsung pada hari Senin tanggal 20 Juli 2026. Saat itu, korban sedang dalam perjalanan menuju sekolah menggunakan kendaraan umum jenis bus mini yang dikemudikan oleh R. Karena mengalami keterlambatan, siswi tersebut memutuskan untuk kembali ke rumah. Sopir kemudian meminta korban untuk berpindah ke kursi depan dengan alasan akan mengantarkannya pulang dengan lebih cepat.

Namun, ketika kendaraan sudah sampai di sekitar lokasi rumah korban, R diduga enggan mengizinkannya turun. Malah, pria tersebut terus melaju ke arah Surabaya meskipun korban sudah beberapa kali meminta kendaraan dihentikan. Dalam perjalanan, sopir dituduh melakukan pelecehan dengan menyentuh berbagai bagian tubuh korban. Siswi yang mencoba melawan dan meminta turun juga mendapat ancaman akan dibiarkan di dalam bus tanpa dipulangkan.

Dalam keadaan ketakutan, korban memberanikan diri merekam seluruh aksi sopir menggunakan kamera ponselnya. Rekaman tersebut kemudian dikirimkan kepada anggota keluarga untuk meminta bantuan. Keluarga korban segera menghubungi pihak kepolisian dan mencari kendaraan yang membawa siswi tersebut. Petugas Satlantas Polres Sampang berhasil menghentikan bus mini di wilayah Desa Taddan, Kecamatan Camplong.

Korban ini berada di samping pelaku di kursi penumpang. Korban sempat diajak jalan dan makan. Atas ketidaknyamanan itu korban melaporkan pelaku dugaan pencabulan.

— Ipda Dedy Dely Rasidie, KBO Lantas Polres Sampang

Proses Hukum dan Penindakan Terhadap Pelaku

Setelah diamankan oleh petugas lalu lintas, pelaku R diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Sampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian berlangsung. Penyidik menjatuhkan pasal Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan subsider Pasal 415 huruf b KUHP.

Sopir bus mini tersebut menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi masih terus mendalami kasus ini dengan memeriksa korban, saksi-saksi, dan sejumlah barang bukti lainnya. Rekaman video yang dibuat korban menjadi salah satu materi penyidikan penting untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi. Kasus Viral Siswi SMA Pamekasan Diduga Dilecehkan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang tegas bagi korban dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Leave a Comment