Regional

Tolak Diajak Rujuk, Wanita Tewas Ditembak Mantan Suami di Mesuji

Daftar Isi
  1. Wanita Ditembak Meninggal Dunia Setelah Menolak Rujuk dengan Mantan Suami di Mesuji
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

Wanita Ditembak Meninggal Dunia Setelah Menolak Rujuk dengan Mantan Suami di Mesuji

Nusantaranews1.com – Kabupaten Mesuji, Lampung, menjadi saksi peristiwa tragis pada Senin (10/8/2026). Seorang perempuan berusia 36 tahun bernama Yanti kehilangan nyawanya setelah ditembak oleh mantan suaminya sendiri. Pelaku, yang bernama Abu Rohman (35 tahun), berhasil ditangkap oleh petugas gabungan setelah sempat kabur ke wilayah Ogan Komering Ilir di Sumatera Selatan.

Kronologi Peristiwa yang Terekam CCTV

Aksi penembakan tersebut sempat direkam oleh kamera pengawas dan terdengar satu kali suara tembakan. Setelah melakukan penembakan, Abu Rohman segera melarikan diri dari lokasi. Petugas gabungan kemudian melakukan pengejaran intensif hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di kawasan Sungai Ceper tanpa adanya perlawanan dari tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Abu Rohman menyatakan bahwa ia menembak Yanti karena emosi yang memuncak. Sebelumnya, korban yang saat itu sedang tinggal di rumah orang tuanya dijemput oleh mantan suaminya. Keduanya kemudian terlibat percakapan panas yang berujung pada ancaman dari pelaku untuk menembak korban sekaligus membakar rumah orang tua korban.

Pelaku kemudian mengajak Yanti untuk pulang bersamanya. Namun, keesokan harinya korban memutuskan untuk berjalan kaki dari rumah pelaku menuju rumah orang tuanya. Abu Rohman yang kembali terpancing emosi segera mendatangi korban. Senjata api ditempelkan ke bagian paha sebelum akhirnya ditembakkan, menyebabkan Yanti terjatuh. Luka tembak yang diterima korban menembus kedua pahanya. Yanti diperkirakan tewas akibat kehilangan banyak darah.

Pelaku Residivis dengan Catatan Kriminal Panjang

Wakapolres Mesuji, Kompol Trisno Sigit, menjelaskan bahwa Abu Rohman merupakan mantan suami korban yang sebelumnya tercatat sebagai residivis dalam sejumlah kasus. Pelaku tercatat pernah terlibat dalam kasus pembunuhan, pencurian kendaraan bermotor, penyalahgunaan senjata api, serta perusakan.

“Catatan kriminal tersangka ini pernah melakukan curat sepeda motor tahun 2007 kemudian penyalahgunaan senjatapi juga tahun 2010, kemudian kasus pembunuhan di tahun 2015 kemudian terakhir kasus perusakan di tahun 2017,” ujar Kompol Trisno dalam konferensi pers, Rabu (12/8/2026).

Dalam kasus penembakan terhadap Yanti, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti penting. Di antaranya terdapat satu pucuk senjata api rakitan, pakaian milik korban, serta satu flashdisk yang berisi rekaman CCTV saat penembakan berlangsung.

Polisi masih melanjutkan proses pemeriksaan dan pendalaman untuk melengkapi penyidikan kasus ini. Atas perbuatannya, pelaku terancam menghadapi hukuman maksimal selama 20 tahun penjara.

Frequently Asked Questions

What is Tolak Diajak Rujuk Wanita Tewas Ditembak?

Tolak Diajak Rujuk Wanita Tewas Ditembak is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Tolak Diajak Rujuk Wanita Tewas Ditembak matter?

Tolak Diajak Rujuk Wanita Tewas Ditembak matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Leave a Comment