Kasus Pungli Parkir Foodtruck Bolosego di Alkid Jogja Dihentikan, Ini Alasannya
Daftar Isi
Polresta Yogyakarta Hentikan Penanganan Dugaan Pungli Parkir Foodtruck di Alkid
Nusantaranews1.com – Polresta Yogyakarta menyatakan dugaan pungutan liar dan pemerasan yang berkaitan dengan operasional foodtruck Bolosego di kawasan Alun-Alun Kidul, Kota Yogyakarta, tidak memenuhi unsur pidana. Kesimpulan itu muncul setelah penyelidikan melibatkan pemeriksaan sejumlah saksi serta pendapat ahli hukum pidana.
Perkara ini sebelumnya ramai dibicarakan setelah pemilik foodtruck Bolosego, Dyah Laily Fardisa atau Mba Dy, menyampaikan keluhan tentang biaya penggunaan lahan parkir yang dinilai mahal. Dalam keluhannya, usaha kuliner tersebut hanya dapat berjualan selama satu hari, padahal rencana awalnya adalah lima hari. Muncul pula isu adanya permintaan jatah oleh oknum anggota kepolisian.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Ari Setyawan Wibowo menjelaskan bahwa penyidik telah meminta keterangan dari 17 saksi. Mereka berasal dari pihak manajemen Bolosego, pengelola parkir, Paguyuban Alkid, Keraton Yogyakarta, Dinas Perhubungan, hingga ahli pidana.
Izin Keraton Ada, Penggunaan Lahan Tetap Dinegosiasikan
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan bahwa Bolosego telah memperoleh izin dari Keraton Yogyakarta. Izin tertanggal 10 September 2026 itu ditandatangani Penghageng Kawedanan Panitrapura Keraton Yogyakarta, GKR Condrokirono, tanpa biaya.
Namun, izin tersebut tidak serta-merta meniadakan pembicaraan mengenai pemanfaatan area di lokasi. Pihak usaha dan pengelola parkir kemudian melakukan negosiasi terkait biaya penggunaan lahan. Nilai yang dibicarakan mencapai Rp5 juta untuk lima hari kegiatan, atau setara Rp1 juta per hari.
Persoalan ini menjadi perhatian karena Alun-Alun Kidul merupakan kawasan yang memiliki karakter pengelolaan tersendiri. Aktivitas usaha di lingkungan cagar budaya atau tanah Kasultanan tidak selalu berada dalam skema yang sama dengan perizinan maupun tata kelola ruang milik pemerintah kota. Pelaku usaha perlu memahami pihak yang memiliki kewenangan atas lokasi sebelum menjalankan kegiatan komersial.
“Berdasarkan fakta dan pendapat ahli pidana, lokasi tersebut bukan merupakan kewenangan Pemkot Yogyakarta dalam penyelenggaraan perparkiran. Peraturan Daerah tidak dapat diterapkan karena berada di halaman Sasana Hinggil yang merupakan tanah Kasultanan (Sultan Ground) dikelola pengelola setempat berdasarkan surat GBPH H Prabukusumo tertanggal 29 Agustus 2007,” ungkap Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Ari Setyawan Wibowo, Jumat (2/10/2026).
Tidak Ditemukan Unsur Tipiring dan Pemerasan
Hasil pemeriksaan membawa penyidik pada kesimpulan bahwa dugaan peristiwa tersebut tidak dapat diproses sebagai tindak pidana ringan maupun pemerasan. Status tanah dan kewenangan pengelolaan lokasi menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penilaian perkara.
Untuk dugaan pemerasan, polisi tidak menemukan unsur pemaksaan yang diiringi kekerasan atau ancaman kekerasan. Unsur tersebut diperlukan untuk memenuhi ketentuan pidana pemerasan. Dengan tidak ditemukannya tindakan sebagaimana dimaksud, penanganan perkara dugaan pemerasan tidak dapat dilanjutkan.
Dalam perkembangan yang sama, sebagian uang kompensasi senilai Rp3 juta telah dikembalikan kepada pihak Bolosego. Pengembalian dana itu difasilitasi Polsek Kraton. Langkah tersebut menjadi bagian dari penyelesaian persoalan yang muncul di lapangan, meski perkara pidananya dihentikan.
Keputusan penghentian penanganan dugaan pungli dan pemerasan tidak berarti seluruh tindakan yang dipersoalkan dinilai dapat dibenarkan. Polresta Yogyakarta tetap menjatuhkan sanksi disiplin kepada anggota Polsek Kraton berinisial Aipda S. Anggota tersebut terbukti meminta jatah makanan dan rokok kepada pihak pelaku usaha.
Koordinasi Resmi Penting bagi Pelaku Usaha
Kasus ini memperlihatkan pentingnya membedakan izin kegiatan dengan kesepakatan teknis penggunaan area. Izin dari pihak yang berwenang atas kawasan dapat menjadi dasar pelaksanaan kegiatan, tetapi aspek pengelolaan lapangan, akses, parkir, dan penggunaan ruang juga perlu dipastikan melalui komunikasi dengan pengelola resmi setempat.
Koordinasi sejak awal dapat membantu pelaku usaha mengetahui biaya yang mungkin muncul, pihak yang berhak mengatur lokasi, serta batas-batas penggunaan area. Kejelasan tersebut juga penting untuk menghindari perbedaan pemahaman antara penyelenggara kegiatan, pengelola kawasan, dan pihak lain yang berada di lokasi.
Polresta Yogyakarta mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha yang ingin mengadakan kegiatan di kawasan cagar budaya atau tanah Kasultanan agar selalu berhubungan dengan pengelola resmi. Imbauan ini ditujukan untuk mencegah kesalahpahaman serta memastikan setiap kegiatan berlangsung dengan aturan yang jelas.
Bagi pelaku usaha kuliner bergerak seperti foodtruck, kepastian lokasi merupakan bagian penting dari perencanaan bisnis. Selain izin kegiatan, komunikasi mengenai durasi penggunaan tempat, biaya yang disepakati, fasilitas pendukung, dan pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan area dapat menjadi langkah pencegahan sebelum kegiatan dimulai.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Kasus Pungli Parkir Foodtruck Bolosego di Alkid?
Kasus Pungli Parkir Foodtruck Bolosego di Alkid is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Kasus Pungli Parkir Foodtruck Bolosego di Alkid matter?
Kasus Pungli Parkir Foodtruck Bolosego di Alkid matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.