News

Kubu Dokter Tifa Heran Disidang di PN Jaktim: Harusnya Tidak Berwenang!

Foto : Patricia Rodriguez - nusantaranews1.com

Special Plan: Kubu Dokter Tifa Mengeluh PN Jaktim Tidak Berwenang

Nusantaranews1.com – JAKARTA – Tim kuasa hukum Dr. Tifa, yang terlibat dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), mengungkapkan kekecewaan terhadap pengadilan yang menangani perkara ini. Abdullah Alkatiri, pengacara dari kubu Tifa, menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengadili kasus tersebut, karena lokasi peristiwa dalam berkas dakwaan berpindah dari Jakarta Selatan ke Jakarta Pusat. Hal ini menjadi fokus utama dalam program “Special Plan” yang disiarkan iNews, Kamis (9/7/2026), di mana para pengacara mengkritik proses penyidikan dan penuntutan.

Kubu Tifa Tegaskan Kesalahan Penetapan Wilayah Hukum

Dalam wawancara selama program “Special Plan”, Alkatiri menjelaskan bahwa dokumen dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum mengandung kesalahan dalam menetapkan lokasi kejadian. Menurutnya, peristiwa hukum dalam kasus ini seharusnya terjadi di wilayah Jakarta Selatan, namun kini persidangan diadakan di PN Jaktim. “Ini menciptakan ketidakselarasan dalam proses hukum. Sebab, pengadilan yang menangani kasus harus sesuai dengan wilayah hukum yang telah ditentukan sejak awal,” tegas Alkatiri.

Alkatiri mengungkapkan bahwa adanya pergeseran wilayah hukum tersebut memicu pertanyaan besar mengenai keabsahan proses persidangan. Ia menekankan bahwa PN Jaktim seharusnya tidak menjadi tempat untuk mengadili kasus yang awalnya dikaitkan dengan Jakarta Selatan. “Kasus ini sangat khas, karena berpindah dari satu tempat ke tempat lain tanpa penjelasan yang jelas. Special Plan harus memastikan semua langkah hukum dilakukan secara transparan dan tepat sasaran,” tambahnya.

Kritik terhadap Penyusunan Dakwaan

Salah satu titik keluhan kuasa hukum Dr. Tifa adalah ketidakjelasan dalam penyusunan berkas dakwaan. Alkatiri menyebut bahwa konstruksi dakwaan terkesan membingungkan, karena menyebutkan Roy Suryo dan kawan-kawan sebagai subjek utama, padahal fokusnya seharusnya pada tindakan pidana Dr. Tifa sendiri. “Ini menciptakan kesan bahwa kasus ini bukan hanya menyangkut Dr. Tifa, tapi juga pihak lain yang sebenarnya tidak terlibat langsung,” jelasnya.

Di sisi lain, Alkatiri menyoroti adanya ketergantungan berlebihan pada penyidik dalam menentukan alasan kewenangan pengadilan. Menurutnya, PN Jaktim harus membuktikan bahwa peristiwa yang menjadi dasar dakwaan terjadi di wilayahnya, bukan hanya sekadar mengambil alih kasus tanpa dasar kuat. “Special Plan perlu memastikan bahwa setiap langkah hukum didasarkan pada fakta dan aturan yang jelas, sehingga tidak menimbulkan keraguan publik,” lanjutnya.

“Special Plan harus memperjelas bahwa PN Jaktim tidak berwenang mengadili kasus ini. Mungkin ada kekeliruan dalam penempatan wilayah hukum, tetapi itu harus diakui dan diperbaiki secepat mungkin,” ujar Alkatiri dalam sesi wawancara.

Kontroversi dan Reaksi Publik

Kasus Dr. Tifa juga menarik perhatian banyak pihak, termasuk masyarakat dan media. Beberapa pihak menganggap bahwa pengadilan di PN Jaktim justru mengubah narasi kasus dari awal. Pada “Special Plan”, Alkatiri memperlihatkan dokumen-dokumen yang menunjukkan pergeseran wilayah hukum tersebut. “Ini menunjukkan bahwa ada kesalahan dalam pengalihan kasus, dan kita perlu tahu siapa yang sebenarnya memiliki kewenangan untuk mengambil langkah tersebut,” jelasnya.

Reaksi publik terhadap kasus ini terus berdatangan, dengan banyak orang menyoroti kejelasan prosedur hukum. Alkatiri menegaskan bahwa kubu Dr. Tifa berharap pengadilan bisa memberikan penjelasan yang lebih memadai mengenai alasan persidangan diadakan di PN Jaktim. “Special Plan memberi kita kesempatan untuk memperlihatkan sisi lain dari kasus ini, yaitu mengenai keabsahan pengadilan dan kejelasan berkas dakwaan,” tambahnya.

“Kami berharap PN Jaktim bisa menyesuaikan diri dengan kewenangan yang benar. Kasus ini tidak hanya tentang Dr. Tifa, tetapi juga tentang bagaimana hukum dijalankan secara adil dan transparan,” pungkas Alkatiri.

Leave a Comment