News

Special Plan: Kemenhub Ancam Sanksi PO Bus yang Tidak Masuk Terminal

Kemenhub Terapkan Sanksi untuk PO Bus yang Tidak Masuk Terminal

Special Plan – JAKARTA — Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan akan memberlakukan hukuman jika ditemukan perusahaan bus (PO) yang tidak memasuki terminal. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, dalam wawancara terbaru. Menurutnya, masuknya bus ke terminal menjadi wajib untuk memastikan kendaraan yang dioperasikan memenuhi standar keselamatan, pengemudi dalam kondisi sehat, serta data penumpang tercatat secara akurat.

Ditjen Hubdat Kemenhub juga menyatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen administrasi. Jika kendaraan tidak memenuhi syarat, operasionalnya dapat dihentikan sementara. Aan menjelaskan, kebijakan ini didasari oleh UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2019 mengenai penyelenggaraan angkutan umum dalam trayek.

Evaluasi Komprehensif pada Standar Keselamatan

Dalam pidatonya, Aan menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan perizinan, proses uji KIR, serta ketaatan perusahaan bus terhadap standar keselamatan. Selain itu, pihaknya juga fokus pada pengawasan kompetensi dan kesehatan pengemudi. Kebijakan ini mencakup sepuluh aspek penting, seperti komitmen perusahaan, pengorganisasian operasional, manajemen risiko, fasilitas pemeliharaan kendaraan, dan pelaporan kecelakaan.

“Koordinasi antara petugas lapangan, Ditlantas, Dinas Perhubungan, serta operator jalan perlu ditingkatkan agar titik rawan kecelakaan dapat ditangani lebih efektif. Sosialisasi budaya keselamatan transportasi juga harus diperkuat bagi pengemudi, perusahaan bus, dan masyarakat secara umum,” ujarnya.

Leave a Comment