MAKI Laporkan Kasus Korupsi Asabri ke KPK Sejak Akhir 2024
Nusantaranews1.com – Dalam program Latest Program yang ditayangkan iNews, Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), mengungkap bahwa laporan dugaan korupsi terkait PT Asabri (Persero) telah disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak akhir tahun 2024. Informasi ini diungkapkan dalam wawancara di acara bertajuk “Eks Jampidsus Tersangka, Tabir Besar Terungkap?” yang membahas pengembangan kasus korupsi yang menimpa perusahaan asuransi milik pemerintah tersebut.
Kasus Lelang Saham dan Rasuah
Laporan MAKI menggarisbawahi dua isu utama dalam kasus korupsi Asabri, yaitu pemalsuan lelang saham dan praktik rasuah yang terjadi dalam pengadaan batu bara. “Kita sudah membuat laporan ke KPK di akhir 2024, dan pada saat itu nama koalisi laporan terkait Asabri disebutkan sebagai Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST),” jelas Boyamin. Laporan tersebut mencakup data transaksi dan dokumen yang menunjukkan adanya kesenjangan nilai antara calon pemenang lelang dan pengadaan aset yang sebenarnya.
“Proses penyidikan kasus korupsi ini mulai diproses oleh Kortas Tipidkor Polri sejak pertengahan 2025, lalu mengarah ke operasi penggeledahan di kafe Jakarta Selatan beberapa waktu lalu,” tutur Boyamin.
Keterlibatan PLN dan Kalori Batu Bara
Kasus Asabri dikaitkan dengan pembelian batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT PLN (Persero), yang menjadi salah satu pihak yang terlibat dalam skandal ini. “Kasus ini terkait dengan pengadaan batu bara dengan kalori 3.000, namun dilaporkan ke sistem administrasi dengan kalori 4.000. Perbedaan ini menyebabkan perbedaan harga yang signifikan,” tambah Boyamin. Ia menjelaskan bahwa kelebihan kalori ini menjadi dasar pemilihan supplier yang tidak transparan.
“Saya sedikit kesibukan, jadi teman-teman terus bergerilya, menyerahkan laporan ke kepolisian, bahkan menambah pengembangan berkaitan dengan suplai PLTU PLN,” ungkapnya.
Pelaku dan Pengaruh Mantan Jampidsus
Boyamin menyebutkan bahwa kasus korupsi ini diduga didukung oleh pihak tertentu yang memiliki hubungan dengan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. “Kasus Asabri terjadi karena adanya kepentingan dari pihak yang terkait dengan Pak FA, sehingga PLTU PLN terpaksa menerima dan membayar dengan kalori 4.000,” jelasnya. Ia menekankan bahwa pengembangan kasus ini tidak hanya mengarah ke kebijakan internal KPK, tetapi juga ke lembaga pemerintah lainnya.
“Apakah ini pembuktiannya cukup kuat? Tapi ini laporan dari teman-teman yang terus memperhatikan transparansi,” tambah Boyamin.
Proses Penyidikan dan Pengembangan Kasus
Setelah laporan awal dari MAKI, KPK melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menggandeng Polri dalam penanganan kasus. “Kortas Tipidkor Polri terus memperluas pemeriksaan, termasuk mengecek dokumen lelang saham dan transaksi pengadaan batu bara yang diduga tidak sesuai dengan aturan,” ujar Boyamin. Ia menyoroti bahwa proses ini memerlukan koordinasi intensif antara lembaga penyidik dan instansi terkait untuk mengungkap detail kejahatan.
“Kita masih menunggu hasil investigasi yang lebih lanjut, karena banyak dokumen yang belum diperiksa secara menyeluruh,” tambahnya.
Kerugian dan Dampak Pemadaman Listrik
Pengadaan batu bara dengan kalori rendah diduga menyebabkan kerugian besar bagi PLN, yang berdampak pada kinerja PLTU dan pemadaman listrik bergilir di sejumlah wilayah. “Kasus ini juga terkait dengan pemadaman listrik yang terjadi, meskipun hanya 2 persen dari kebutuhan total PLN se-Indonesia,” kata Boyamin. Ia menambahkan bahwa pemadaman ini menjadi indikasi bahwa korupsi telah mengganggu sistem energi nasional.
“Dengan laporan dari MAKI, kita berharap KPK dan Polri bisa mengungkap semua fakta yang tersembunyi, agar masyarakat tahu bagaimana korupsi ini memengaruhi kehidupan sehari-hari,” tutur Boyamin.
Potensi Penyelesaian dan Pemantauan Lanjutan
Kasus Asabri yang telah dilaporkan ke KPK sejak akhir 2024 diharapkan menjadi contoh nyata bagaimana pengawasan korupsi bisa dijalankan secara transparan. Boyamin menyatakan bahwa meski laporan sudah disampaikan, ada kemungkinan perlu waktu lebih lama untuk menyelesaikan penyelidikan secara menyeluruh. “Kita masih memantau perkembangan kasus ini, karena dampaknya tidak hanya pada perusahaan, tetapi juga pada rakyat Indonesia,” pungkasnya.
