KPK Tahan Tiga Tersangka Suap Terkait Penjualan Jabatan di Kuansing
Nusantaranews1.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait praktik jual beli jabatan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Tersangka utama adalah Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, serta Sekretaris Daerah (Sekda) setempat, Zulkarnain. Selain itu, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, turut terlibat dalam kasus ini.
Operasi Tangkap Tangan di Kuansing
Penetapan tersangka bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kuansing pada Senin, 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, total 10 orang ditangkap, lima dari mereka dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kelima tersangka yang dijemput antara lain Fahdiansyah, Suci Nitia Edwar, Ardiles, Julhensa, dan Suwito.
Di hari berikutnya, Suhardiman dan Zulkarnain menyerahkan diri ke KPK pada Selasa, 30 Juni 2026. Setelah proses pemeriksaan, lembaga anti-korupsi tersebut menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji di Pemkab Kuansing, KPK memutuskan mengajukan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK, dalam konferensi pers penahanan pada Rabu, 1 Juli 2026.
Perkara Korupsi dan Pasal yang Diancam
KPK menetapkan Zulkarnain dan Ardiles sebagai tersangka pemberi suap, dengan ancaman hukuman berdasarkan Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sementara itu, Suhardiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, serta Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketiga tersangka tersebut ditahan selama 20 hari terhitung mulai 1 hingga 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Perkara ini terus diselidiki untuk memperkuat bukti-bukti yang akan digunakan dalam proses hukum selanjutnya.
