News

Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditolak LPSK, Ini Reaksi Kejagung

Foto : Jessica Moore - nusantaranews1.com

New Policy: LPSK Tolak Permohonan Sony Sonjaya Jadi Justice Collaborator, Ini Reaksi Kejagung

Nusantaranews1.com – Dalam konteks new policy terkini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil keputusan untuk menolak permohonan menjadi Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan tetap berjalan meskipun status JC ditolak. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa otoritas LPSK memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan tersebut, yang sejalan dengan new policy terbaru mengenai perlindungan saksi dan korban.

Latar Belakang Permohonan JC Sony Sonjaya

Sony Sonjaya, yang pernah menjabat sebagai wakil kepala BGN, mengajukan permohonan menjadi JC untuk mendukung penyelidikan kasus korupsi yang menimpanya. JC adalah program yang memungkinkan seseorang bekerja sama dengan penyidik dalam mempercepat proses hukum, terutama dalam kasus korupsi. Namun, menurut keputusan LPSK, Sony tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025. Kejagung mengakui bahwa penolakan ini berdampak pada new policy yang mengatur hubungan antara saksi, korban, dan pihak yang menyalahgunakan kekuasaan.

Alasan Penolakan LPSK

“Pak Sony tidak memenuhi persyaratan sebagai JC, karena belum sesuai dengan ketentuan dalam UU Pelindungan Saksi dan Korban, UU Nomor 3 Tahun 2026, serta PP tentang JC, PP 24 Tahun 2025,” ujar Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).

Susi menegaskan bahwa penolakan ini berdasarkan evaluasi ketat terhadap kepatuhan Sony terhadap aturan baru. LPSK menilai bahwa pengajuan status JC Sony Sonjaya tidak memenuhi standar kelayakan yang diperbarui, termasuk komitmen terhadap transparansi dan keterbukaan dalam penyelidikan. New policy ini dirancang untuk meningkatkan akuntabilitas dan memastikan pelaku korupsi tetap diawasi secara ketat.

Reaksi Kejagung terhadap Penolakan LPSK

Anang Supriatna mengatakan bahwa Kejagung tetap yakin proses penyidikan akan berjalan lancar meskipun status JC ditolak. “Kami akan melanjutkan proses penyidikan sesuai mekanisme dan hukum acara yang berlaku, termasuk new policy terbaru,” tambahnya. Kejaksaan Agung juga menekankan bahwa asas praduga tak bersalah tetap berlaku, dan penolakan LPSK tidak memengaruhi keabsahan penyelidikan terhadap Sony. “Tim penyidik tetap teliti dan berkomitmen menjaga keadilan,” jelas Anang.

Kasus Korupsi MBG yang Menimpa Sony Sonjaya

Kasus dugaan korupsi yang menimpa Sony Sonjaya berkaitan dengan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang merupakan inisiatif pemerintah untuk memperbaiki kesehatan masyarakat. LPSK menolak permohonannya karena dianggap belum memenuhi syarat sebagai JC dalam konteks new policy. Kejagung menyatakan bahwa penyelidikan akan terus dilakukan, termasuk investigasi terhadap kebijakan dan pengelolaan program MBG. Dalam kasus ini, Sony dituduh tidak memenuhi kewajiban dalam menjaga kejelasan informasi dan partisipasi aktif dalam proses hukum.

Langkah Selanjutnya dalam Kasus Sony Sonjaya

Setelah penolakan LPSK, Kejagung berencana melanjutkan penyidikan dengan langkah-langkah tambahan. “Kami akan memastikan semua proses hukum sesuai dengan new policy yang diterapkan, termasuk penguasaan data dan pengambilan kesaksian dari pihak-pihak terkait,” tutur Anang. Kejaksaan Agung juga berharap agar keputusan LPSK menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat kriteria penerimaan JC dalam masa depan. Selain itu, pihaknya akan fokus pada penyelidikan lebih lanjut untuk menemukan fakta-fakta yang menjadi dasar tuntutan hukum terhadap Sony.

Dengan new policy ini, LPSK dan Kejagung menegaskan komitmen mereka terhadap transparansi dan perlindungan saksi. Penolakan terhadap Sony Sonjaya menjadi contoh nyata bagaimana aturan yang diperbarui dapat memengaruhi kelayakan seseorang menjadi JC. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan tanpa hambatan, dan new policy diharapkan mampu memberikan pengaruh positif terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Leave a Comment