News

Komisi III DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc, Ini Daftarnya

Daftar Isi
  1. Komisi III DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc
  2. FAQ: Komisi III DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung
  3. Related Reading

Komisi III DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc

Nusantaranews1.com – Jakarta — Komisi III DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung dan tiga hakim ad hoc dalam rapat pleno tingkat I yang diselenggarakan pada Kamis, 13 Agustus 2026. Keputusan ini merupakan hasil dari proses evaluasi menyeluruh terhadap 14 calon hakim yang telah melalui uji kelayakan dan kepatutan. Proses persetujuan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat struktur peradilan di Indonesia, khususnya pada Mahkamah Agung.

Rapat pleno yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, berlangsung dengan suasana kondusif. Setiap fraksi yang hadir menyampaikan pandangan mereka mengenai calon-calon yang diusulkan. Seluruh fraksi menunjukkan kesepakatan yang kuat terhadap 14 calon hakim tersebut. Setelah tahap pembahasan selesai, Habiburokhman meminta persetujuan final dari seluruh anggota Komisi III yang hadir dalam sidang.

“Berdasarkan pandangan fraksi yang dibacakan oleh masing-masing kapoksi atau yang mewakili, maka Komisi III DPR RI memberikan persetujuan atas nama calon Hakim Agung dan hakim Ad Hoc di MA tahun 2026,” ujar Habiburokhman dalam pernyataannya.

Proses persetujuan ini tidak hanya melibatkan pertimbangan kualifikasi akademik dan profesional, tetapi juga rekam jejak serta integritas para calon. Komisi III DPR memastikan bahwa setiap calon yang disetujui memiliki kompetensi yang mumpuni untuk menjalankan tugas-tugas peradilan di tingkat tertinggi. Hal ini sejalan dengan komitmen DPR untuk meningkatkan kualitas sistem peradilan nasional.

Profil Calon Hakim Agung Berdasarkan Kamar

Kandidat Hakim Agung yang disetujui terbagi ke dalam beberapa kamar sesuai dengan bidang keahlian masing-masing. Kamar-kamar tersebut meliputi kamar pidana, perdata, agama, serta kamar TUN atau pajak. Setiap kamar memiliki kebutuhan spesifik terhadap hakim dengan latar belakang dan pengalaman yang relevan.

Hakim Kamar Pidana

Empat nama calon hakim untuk kamar pidana telah disetujui oleh Komisi III DPR. Para calon ini memiliki pengalaman yang luas dalam menangani perkara-perkara pidana di tingkat pengadilan yang lebih rendah. Daftar lengkapnya meliputi:

1. Syamsul Arief 2. Sugiyanto 3. Sudharmawatiningsih 4. Dhifla Wiyani

Hakim Agung Kamar Perdata

Dua calon hakim untuk kamar perdata juga mendapatkan persetujuan. Kamar perdata menangani berbagai sengketa yang berkaitan dengan hak-hak sipil dan perjanjian. Calon-calon yang disetujui adalah:

1. Sobandi 2. Nurmaningsih

Hakim Agung Kamar Agama

Kamar agama membutuhkan hakim yang memahami hukum Islam dan hukum agama lainnya. Dua nama calon hakim untuk kamar agama yang disetujui adalah:

1. Musthofa 2. Mamat Ruhimat

Hakim Agung Kamar TUN (Pajak)

Kamar TUN atau pajak menangani perkara-perkara yang berkaitan dengan hukum tata usaha negara dan perpajakan. Tiga calon hakim untuk kamar ini telah disetujui:

1. Maftuh Effendi 2. L.Y. Hari Sih Advianto 3. Yeheskiel Minggus T

Hakim Ad Hoc yang Disetujui

Selain Hakim Agung, Komisi III DPR juga menyetujui tiga calon hakim ad hoc yang terbagi dalam dua kategori berbeda. Hakim ad hoc memiliki peran penting dalam menangani perkara-perkara khusus yang memerlukan keahlian spesifik.

Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung

Dua calon hakim ad hoc untuk bidang hak asasi manusia disetujui untuk bergabung dengan Mahkamah Agung. Calon-calon ini akan menangani perkara-perkara HAM yang kompleks:

1. Edwin Partogi Pasaribu 2. Roki Panjaitan

Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung

Satu calon hakim ad hoc untuk bidang tindak pidana korupsi juga mendapatkan persetujuan. Hakim ad hoc ini akan berkontribusi dalam penanganan perkara korupsi di tingkat tertinggi:

1. Sudiyo

FAQ: Komisi III DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung

Kapan Komisi III DPR melakukan persetujuan terhadap calon hakim?

Komisi III DPR melakukan persetujuan dalam rapat pleno tingkat I yang berlangsung pada Kamis, 13 Agustus 2026. Proses ini merupakan tahap akhir setelah uji kelayakan dan kepatutan selesai.

Berapa total calon hakim yang disetujui?

Total ada 14 calon hakim yang disetujui, terdiri dari 11 calon Hakim Agung dan 3 hakim ad hoc. Komisi III DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc dalam satu keputusan.

Siapa yang memimpin rapat pleno tersebut?

Rapat pleno dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. Beliau menyampaikan pandangan fraksi dan meminta persetujuan final dari para anggota.

Apa saja kamar yang ada di Mahkamah Agung?

Maahkamah Agung memiliki beberapa kamar, yaitu kamar pidana, perdata, agama, dan kamar TUN atau pajak. Setiap kamar menangani jenis perkara yang berbeda sesuai bidang keahliannya.

Berapa lama masa jabatan Hakim Agung?

Masa jabatan Hakim Agung adalah lima tahun dan dapat diperpanjang sekali untuk periode yang sama. Calon yang disetujui akan mulai bertugas setelah dilantik oleh Presiden.

Leave a Comment