News

Tiyo Ardianto Dipolisikan, Ray Rangkuti: Harusnya Penjahat yang Dihukum, Bukan Orang Berpikir

Foto : Sarah Hernandez - nusantaranews1.com

Key Strategy: Tiyo Ardianto Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti Kritik Pemakzulan Kritikus

Nusantaranews1.com – Menjadi topik hangat dalam diskusi terkini di Jakarta, terutama setelah mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan ujaran kebencian. Sejumlah pihak, termasuk politisi Ray Rangkuti, menilai bahwa keputusan ini menunjukkan strategi yang berpotensi mengkriminalisasi kritikus, bukan hanya pelaku kejahatan. Dalam wawancara terbaru dengan iNews, Ray mengungkapkan kekecewaannya terhadap langkah melaporkan seseorang karena ketidaksukaan terhadap pendapat kritis, yang menurutnya berdampak pada kebebasan berbicara di Indonesia.

Strategi Hukum dalam Konteks Demokrasi

Dalam wawancara dengan iNews, Selasa (23/6/2026), Ray Rangkuti menekankan bahwa Key Strategy ini sering digunakan sebagai alat untuk menegakkan hukum, tetapi juga bisa menjadi cara menghalangi perdebatan yang sehat. “Kita lebih menginginkan orang-orang jahat yang dihukum, bukan mereka yang berpikir kritis,” jelasnya, sambil mengkritik cara pelaporan ini menyerang kebebasan berbicara. Menurutnya, dalam demokrasi sejati, perbedaan pendapat adalah bagian dari proses politik, bukan alasan untuk menghukum seseorang.

Ray mengungkapkan bahwa laporan Tiyo Ardianto ke polisi bukanlah kejadian pertama dalam sejarah pemerintahan Indonesia. Banyak kasus serupa terjadi sebelumnya, di mana individu yang berpendapat berbeda dari pemerintah dituduh melakukan pelanggaran hukum. “Ini adalah pola yang sudah sering diulang, di mana orang-orang yang mengkritik kebijakan pemerintah dianggap sebagai musuh, sementara pelaku kejahatan lain diabaikan,” tambahnya. Ia menilai, ini membahayakan dinamika politik yang sehat dan merugikan kepentingan masyarakat.

Penjelasan Kasus Tiyo Ardianto

Kasus Tiyo Ardianto terjadi setelah ia memberikan pernyataan yang dinilai menghina Presiden di media sosial. Dalam pemberitaan iNews, pihak kepolisian menyatakan bahwa laporan ini dilakukan untuk menjaga keteraturan dan keadilan. Namun, Ray Rangkuti mempertanyakan keadilan proses ini, karena menurutnya pernyataan Tiyo hanya dianggap sebagai kebencian, padahal bisa jadi merupakan bentuk kritik yang konstruktif. “Key Strategy ini seolah menjadi sarana untuk memadamkan suara-suara yang berbeda, bukan untuk menghukum pelaku kejahatan nyata,” ujarnya.

Ray juga menyoroti bahwa dalam beberapa kasus, pelaporan ke polisi dilakukan tanpa pertimbangan yang matang. “Kadang, orang-orang yang tidak puas dengan kebijakan pemerintah langsung melaporkan seseorang, padahal mereka sendiri belum memberikan bukti yang cukup,” katanya. Menurutnya, Key Strategy ini perlu diperjelas agar tidak dianggap sebagai instrumen untuk menekan pendapat kritis. Ia berharap ada kesadaran kolektif masyarakat untuk membedakan antara ujaran yang melanggar aturan dan pendapat yang dianggap sebagai bagian dari proses demokrasi.

Di sisi lain, pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka tetap berkomitmen pada hukum, termasuk dalam menindak tegas pelaku ujaran kebencian. Dalam siaran pers terpisah, mereka menyebut bahwa pelaporan Tiyo Ardianto dilakukan karena ada dugaan terhadap pendapat yang memicu perpecahan. Namun, Ray Rangkuti mengkritik bahwa alasan ini sering disalahgunakan sebagai alat untuk Key Strategy yang memakzulkan kritikus. “Masa rasa sakit hati bisa menjadi dasar untuk menghukum seseorang. Jika ini diizinkan, siapa pun bisa mengadukan siapa pun,” pungkasnya.

Dengan Key Strategy yang diterapkan dalam kasus ini, Ray Rangkuti meminta masyarakat untuk lebih kritis dalam menilai setiap pelaporan yang dilakukan. Ia menekankan bahwa kebebasan berbicara adalah hak asasi manusia yang harus dijaga, bukan diabaikan. “Kita perlu membedakan antara penghinaan dan kritik. Jika Key Strategy ini diterapkan secara berlebihan, maka kita bisa kehilangan ruang dialog yang vital dalam demokrasi,” jelasnya. Ia berharap pihak berwajib lebih transparan dalam menegakkan hukum, agar tidak terkesan memihak atau melanggar prinsip kebebasan berbicara.

Leave a Comment