Kejagung Ungkap Toba Pulp Lestari Diduga Manipulasi Ekspor, Akal-akalan Kurangi Pajak
Kejagung Ungkap Toba Pulp Lestari Manipulasi Ekspor
Nusantaranews1.com – Kejaksaan Agung resmi mengungkap modus manipulasi ekspor yang dilakukan PT Toba Pulp Lestari (TPL). Perusahaan kertas raksasa ini diduga melakukan praktik under invoicing dalam ekspor bubur kertas kepada perusahaan afiliasinya. Strategi ini melibatkan perubahan identitas produk dari dissolving pulp menjadi high alpha pulp, yang secara langsung mengurangi kewajiban pajak badan usaha. Dalam perkara korupsi transfer pricing ini, dua pegawai negeri sipil dari Direktorat Jenderal Pajak juga ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial BP dan SR.
Kasus ini mengungkap celah sistematis dalam proses ekspor yang dilakukan TPL selama periode panjang. Berdasarkan temuan penyidik, praktik manipulasi ini terjadi antara tahun 2008 hingga 2025. PT TPL memanfaatkan hubungan afiliasi untuk menurunkan nilai deklarasi ekspor, sehingga beban pajak yang harus dibayarkan ke negara menjadi lebih kecil dari seharusnya. Kejagung Ungkap Toba Pulp Lestari Diduga melakukan hal ini dengan cara yang terstruktur dan melibatkan oknum ASN yang seharusnya menjadi pengawas.
Penetapan Tersangka dan Pernyataan Resmi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat tindak pidana korupsi. Proses ini melibatkan verifikasi menyeluruh terhadap dokumen ekspor dan laporan keuangan perusahaan. Anang menyampaikan pernyataan resmi dalam konferensi pers:
“Pada malam ini, telah menetapkan dua tersangka dengan inisial BP dan SR,” ujar Anang dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Rabu (12/8/2026).
Pernyataan ini menegaskan bahwa proses hukum telah memasuki tahap formal dengan penetapan tersangka. Kedua ASN tersebut dituduh melakukan pelanggaran terhadap tugas dan fungsinya sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak.
Modus Under Invoicing dan Dampaknya
Direktur Penyidikan Jampidsus, Saiful Bahri Siregar, menerangkan secara detail modus yang digunakan TPL. Praktik ini terjadi selama hampir dua dekade dengan pola yang konsisten. PT TPL menjual produk dissolving pulp kepada afiliasinya namun menyebutnya high alpha pulp dalam dokumen ekspor. Hal ini termasuk strategi under invoicing yang menurunkan nilai pajak badan secara signifikan.
“Sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima oleh negara,” imbuh dia.
Perubahan identitas produk ini bukan sekadar perbedaan teknis, melainkan strategi yang disengaja untuk mengurangi beban pajak. Nilai ekspor yang dideklarasikan menjadi lebih rendah dari nilai sebenarnya, sehingga negara kehilangan pendapatan yang seharusnya diterima.
Keterlibatan ASN dan Kerugian Negara
Selain manipulasi ekspor, Kejagung menemukan dugaan keterlibatan kedua ASN tersebut dalam pemeriksaan pajak. PT TPL meminta bantuan BP dan SR padahal tugas mereka adalah pengawasan dan penelaahan Kertas Kerja Pemeriksaan serta Laporan Hasil Pemeriksaan. Mereka dinilai tidak menjalankan fungsi supervisor secara benar dan diduga menerima imbalan dari perusahaan.
“Bahwa tersangka BP dan tersangka SR untuk permintaan dari PT TPL, yang secara melawan hukum tersebut, tidak melakukan tugas dan fungsinya selaku supervisor, yaitu melakukan pengawasan dan dalam mereview menelaah KKP dan LHP, sehingga yang tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh para tersangka,” kata Saiful.
Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2 triliun berdasarkan penyidikan awal, meski perhitungan akhir masih dilakukan tim auditor. BP dan SR ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejagung sejak 12 Agustus 2026. Mereka dituduh melanggar berbagai pasal dalam UU Pidana dan UU Pemberantasan Korupsi, termasuk Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 sebagai sangkaan subsidair.
Proses Hukum yang Berlanjut
Penyidikan terhadap kasus ini masih berlangsung dengan fokus pada verifikasi kerugian negara yang lebih akurat. Tim auditor dari Kejagung dan Ditjen Pajak bekerja sama untuk menghitung total kerugian yang ditimbulkan oleh praktik manipulasi ekspor selama bertahun-tahun. Proses hukum akan berlanjut dengan kemungkinan penambahan tersangka jika ditemukan bukti baru.
Kejagung juga akan memeriksa lebih dalam hubungan afiliasi antara PT Toba Pulp Lestari dengan perusahaan penerima ekspor. Pola transaksi antar perusahaan afiliasi akan dianalisis untuk memastikan tidak ada praktik serupa yang dilakukan di masa lalu maupun saat ini.
FAQ: Kejagung Ungkap Toba Pulp Lestari
Apa modus utama yang dilakukan TPL?
TPL melakukan under invoicing dengan mengubah identitas produk ekspor dari dissolving pulp menjadi high alpha pulp kepada perusahaan afiliasinya.
Berapa lama praktik ini berlangsung?
Praktik manipulasi ekspor ini terjadi antara tahun 2008 hingga 2025, atau hampir dua dekade.
Berapa kerugian negara yang ditimbulkan?
Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2 triliun berdasarkan penyidikan awal.
Siapa saja tersangka yang ditetapkan?
Dua pegawai negeri sipil dari Ditjen Pajak dengan inisial BP dan SR ditetapkan sebagai tersangka.
Di mana kedua tersangka ditahan?
BP dan SR ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejagung sejak 12 Agustus 2026.