News

Kejagung Ungkap Modus Dugaan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Foto : Sandra Thomas - nusantaranews1.com

Kejagung Ungkap Modus Dugaan TPPU pada Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Nusantaranews1.com – Kejagung Ungkap Modus Dugaan TPPU yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan Agung resmi mengungkap skema dugaan tindak pidana pencucian uang yang terjadi saat Febrie masih aktif menjabat sebagai pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Agung. Dugaan ini menjadi sorotan publik mengingat posisi strategis yang diemban oleh Febrie selama masa pengabdiannya.

Rudi Margono, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), memberikan klarifikasi mengenai modus operandi yang diduga dilakukan oleh Febrie. Menurut Rudi, dugaan TPPU ini erat kaitannya dengan status Febrie sebagai penyelenggara negara. Ia menjelaskan bahwa modus tersebut merupakan dugaan TPPU yang dilakukan oleh seorang penyelenggara negara dalam kapasitas jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama masa pengabdian di Kejaksaan.

“Modus operandinya secara umum dugaan TPPU yang dilakukan penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai Jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di Kejaksaan,” kata Rudi pada malam hari, Jumat (24/7/2026).

Menurut Rudi Margono, penyidik masih menyimpan rincian konstruksi perkara serta alat bukti yang dimiliki. Hal ini dilakukan agar proses pembuktian tidak terganggu. Ia menegaskan bahwa memberikan penjelasan lebih lanjut saat ini justru dapat menyulitkan pihak Kejaksaan di masa mendatang. Febrie telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Setelah keluar dari Gedung Kejaksaan Agung, ia terlihat tanpa rompi tahanan namun kedua tangannya masih diborgol.

Pengembangan Perkara dan Tim Khusus Kejagung

Kejaksaan Agung juga menerima pelimpahan dua tersangka dari Polda Metro Jaya, yaitu mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta bernama Don Ritto. Keduanya kini diproses dalam pengembangan perkara yang sebelumnya ditangani oleh Polri. Saat ini, Kejagung sedang mengusut empat surat perintah penyidikan (Sprindik) yang berasal dari pelimpahan perkara Polri. Sprindik terbaru fokus pada dugaan TPPU terkait temuan emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Jawa Barat.

Sementara itu, tiga Sprindik lainnya berkaitan dengan dugaan korupsi PT ASABRI, Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara PLTU yang sempat menyebabkan pemadaman listrik atau blackout. Untuk menangani seluruh perkara tersebut, Kejaksaan Agung membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan jaksa senior. Mayoritas anggota tim tersebut pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Detail Temuan dari Operasi Penggeledahan

Sebelumnya, Polri melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis. Dalam operasi di Kafe de’Clan Signature, penyidik menemukan brankas tersembunyi yang berisi 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar AS, serta uang tunai Rp259.159.000. Total nilai temuan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp60 miliar. Temuan ini menjadi salah satu alat bukti penting dalam dugaan TPPU yang sedang diselidiki.

Penggeledahan juga dilakukan di rumah Febrie Adriansyah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Jawa Barat. Dari brankas yang terkunci, penyidik menemukan tujuh koper berisi 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar AS, 14.083.800 dolar Singapura, dan uang tunai Rp100 juta. Estimasi total nilai barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp476 miliar. Nilai yang sangat signifikan ini memperkuat dugaan bahwa Febrie terlibat dalam skema pencucian uang yang kompleks.

Kejagung Ungkap Modus Dugaan TPPU ini menjadi salah satu kasus penting yang sedang ditangani. Dengan adanya tim khusus dan alat bukti yang kuat, Kejagung optimis dapat mengungkap seluruh rangkaian modus operandi yang dilakukan oleh Febrie Adriansyah. Proses hukum akan terus berlanjut hingga putusan akhir dijatuhkan oleh pengadilan.

Leave a Comment