News

Kejagung Limpahkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah hingga Don Ritto ke Kejari Jaksel Hari Ini

codex-02e22dc13e794ecaa504f474539dd57a
Foto : William Garcia - nusantaranews1.com
Daftar Isi
  1. Kejagung Siapkan Pelimpahan Tiga Tersangka ke Kejari Jakarta Selatan
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

Kejagung Siapkan Pelimpahan Tiga Tersangka ke Kejari Jakarta Selatan

Nusantaranews1.com – Kejaksaan Agung dijadwalkan menyerahkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 18 September 2026. Tahap tersebut juga mencakup penyerahan dokumen perkara serta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

Proses pelimpahan ini menjadi bagian penting sebelum penanganan perkara berlanjut dalam tahap penuntutan. Selain Febrie, dua tersangka lain turut akan diserahkan dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang, yakni pengacara Don Ritto serta pihak swasta Nurman Herin.

“Iya (dilimpahkan besok), siang sepertinya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi.

Penyerahan Berkas dan Barang Bukti

Pelimpahan tersangka, berkas, dan barang bukti kepada JPU menandai perpindahan penanganan perkara dari proses penyidikan menuju persiapan penuntutan. Kejari Jakarta Selatan akan menjadi institusi yang menerima kelengkapan perkara tersebut untuk langkah hukum berikutnya.

Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Penetapan itu berkaitan dengan penemuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah di Sentul, Jawa Barat.

Temuan tersebut menjadi salah satu unsur penting dalam perkara yang tengah ditangani Kejagung. Penanganannya tidak hanya menyoroti dugaan pencucian uang, tetapi juga keterkaitan sejumlah pihak yang telah berstatus tersangka.

Don Ritto, yang berprofesi sebagai pengacara, turut ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, Nurman Herin atau NH yang berasal dari kalangan swasta juga masuk dalam daftar tersangka pada perkara TPPU tersebut.

Dugaan Dilakukan Saat Menjabat di Kejaksaan

Ketua Tim 9 yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyampaikan bahwa dugaan pencucian uang itu dikaitkan dengan periode ketika Febrie masih menjalankan tugas sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.

Status Febrie sebagai mantan Jampidsus membuat perkara ini menjadi perhatian, sebab jabatan tersebut berada dalam lingkup penanganan tindak pidana khusus. Namun, pelimpahan ke Kejari Jakarta Selatan tetap merupakan prosedur hukum yang berfokus pada kelengkapan perkara dan kesiapan proses penuntutan terhadap para tersangka.

Bagi publik, tahapan ini menunjukkan bahwa penyidikan telah mencapai fase ketika berkas dan alat bukti dapat diserahkan kepada penuntut umum. Setelah menerima pelimpahan, JPU akan menjalankan perannya dalam menyiapkan proses perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Tiga Perkara Lain yang Dikaitkan dengan Febrie

Di luar dugaan TPPU, Febrie juga disebut berkaitan dengan tiga perkara lain yang masih ditangani Kejagung. Masing-masing perkara memiliki objek dan dugaan tindak pidana yang berbeda, sehingga penanganannya tidak dapat dipersamakan dengan perkara pencucian uang yang melibatkan tiga tersangka tersebut.

Perkara pertama berkaitan dengan dugaan korupsi di PT Krakatau Steel. Perkara kedua menyangkut dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara untuk PLTU PT PLN, yang disebut mengakibatkan blackout.

Selain dua perkara tersebut, terdapat pula surat perintah penyidikan atau Sprindik terkait dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI. Keberadaan Sprindik menandakan adanya langkah penyidikan pada perkara itu, terpisah dari dugaan TPPU yang kini memasuki agenda pelimpahan.

Pemisahan perkara penting untuk dipahami karena setiap dugaan pidana dapat memiliki berkas, barang bukti, pihak terkait, serta tahapan penanganan tersendiri. Pelimpahan pada Jumat ini secara khusus menyangkut Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurman Herin dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang.

Tahap Berikutnya dalam Proses Penegakan Hukum

Setelah pelimpahan dilakukan, perhatian akan tertuju pada proses yang dijalankan Jaksa Penuntut Umum. Berkas perkara dan barang bukti yang diserahkan akan menjadi bagian dari materi penanganan pada tahap penuntutan.

Kasus ini melibatkan dugaan aset berupa 74 kilogram emas serta uang tunai Rp543 miliar yang ditemukan di Sentul. Nilai dan bentuk aset tersebut menjadi konteks utama dalam perkara TPPU yang menjerat Febrie, bersama Don Ritto dan Nurman Herin.

Pelimpahan ke Kejari Jakarta Selatan dijadwalkan berlangsung pada siang hari. Dengan masuknya perkara ke tahap penuntutan, penanganan hukum terhadap ketiga tersangka memasuki fase baru, sementara perkara-perkara lain yang dikaitkan dengan Febrie tetap memiliki jalur pemeriksaan masing-masing.

Frequently Asked Questions

What is Kejagung Limpahkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah?

Kejagung Limpahkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Kejagung Limpahkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah matter?

Kejagung Limpahkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Leave a Comment