Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Terakhir Kasus Bea Cukai ke Pengadilan
Jakarta, 15 Juli 2026
Nusantaranews1.com – Dalam langkah penting dalam proses penyelidikan kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara tersangka terakhir ke Pengadilan Negeri Jakarta. Langkah ini menandai akhir dari serangkaian penuntutan terhadap para pejabat DJBC yang terlibat dalam dugaan penerimaan gratifikasi dalam kegiatan tugas pokok dan fungsi mereka.
Detail Kasus Gratifikasi Bea Cukai
Berkas perkara yang dilimpahkan tersebut menyasar Budiman Bayu Prasojo, yang dikenal sebagai pemimpin seksi intelijen cukai penindakan dan penyidikan (P2) DJBC. Budiman menjadi tersangka terakhir dalam kasus dugaan gratifikasi dengan nilai korupsi mencapai miliaran rupiah. Dalam pernyataan resmi, Jaksa KPK, M Takdir, mengungkapkan bahwa berkas tersebut berisi surat dakwaan yang menuntut Budiman atas tindakan penerimaan gratifikasi lebih dari Rp5,7 miliar, termasuk berbagai bentuk mata uang asing.
“Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Terakhir Kasus Bea Cukai ke Pengadilan,” demikian pernyataan yang dilayangkan oleh Tim Jaksa. Proses pelimpahan ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam skandal korupsi di DJBC telah memasuki tahap persidangan. Budiman akan menjadi satu-satunya tersangka yang dinyatakan bersalah melalui proses ini, sebelumnya tiga orang lainnya telah menjalani sidang perdana pada 3 Juli 2026.
Konteks Kasus dan Proses Pemeriksaan
Kasus korupsi di DJBC tidak hanya melibatkan penerimaan gratifikasi, tetapi juga mencakup tindakan penyalahgunaan wewenang dalam pengawasan dan pemeriksaan barang impor. Jaksa KPK mengungkapkan bahwa semua berkas perkara telah diselesaikan dengan rapi, termasuk bukti-bukti yang menunjukkan keterlibatan Budiman dalam transaksi korupsi. Proses pemeriksaan ini berlangsung selama beberapa bulan, dengan pemeriksaan saksi, dokumen, dan alat bukti yang menunjang dakwaan.
Dalam pernyataan tambahan, Takdir menjelaskan bahwa pihak-pihak yang memberikan gratifikasi masih dalam penyelidikan. “Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Terakhir Kasus Bea Cukai ke Pengadilan, namun informasi mengenai sumber gratifikasi akan dibuka saat persidangan berjalan,” katanya. Hal ini menunjukkan bahwa penyidikan KPK masih terus berjalan hingga semua elemen kasus terungkap secara lengkap.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk menegakkan hukum di sektor kebijakan pangan dan impor. Dalam sidang sebelumnya, terdakwa seperti John Field, pemilik perusahaan Blueray Cargo, dan Deddy Kurniawan Sukolo, manajer operasional, telah dihukum atas tindakan mereka dalam kasus yang sama. Hukuman tersebut mencerminkan komitmen KPK untuk menyelidiki semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi, baik sebagai pelaku maupun pemberi.
Proses pelimpahan berkas perkara kali ini juga menunjukkan keseriusan KPK dalam menuntut semua tersangka. Dengan jumlah tersangka terakhir yang dilimpahkan, kasus ini memperkuat reputasi KPK sebagai lembaga anti-korupsi yang transparan dan akurat. Hal ini berdampak pada kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di tingkat lembaga negara.
