News

Aliansi Advokat Laporkan Komisioner KPU ke Polda Metro Buntut Loloskan Gibran Jadi Cawapres 2024

codex-c08a7eae43954788890ac21137d33de9
Foto : Sarah Hernandez - nusantaranews1.com
Daftar Isi
  1. Aliansi Advokat Laporkan Komisioner KPU ke Polda Metro
  2. Related Reading

Aliansi Advokat Laporkan Komisioner KPU ke Polda Metro

Nusantaranews1.com – Aliansi Advokat Laporkan Komisioner KPU ke Polda Metro Jaya terkait proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Aliansi Profesi Advokat Indonesia mendatangi Polda Metro Jaya di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2026, untuk menyampaikan pengaduan terhadap Komisioner KPU RI periode 2022-2027.

Pengaduan tersebut berhubungan dengan dokumen pendidikan yang digunakan dalam tahapan pendaftaran Gibran sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden. Perwakilan aliansi, Paman Nurlette, meminta kepolisian menelaah dugaan penggunaan maupun pemalsuan dokumen dalam proses pencalonan itu.

“Kami dari Aliansi Profesi Advokat Indonesia mendatangi Polda Metro Jaya hari ini dalam rangka membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen atau menggunakan dokumen palsu yang diduga dilakukan Komisioner KPU RI periode 2022-2027,” ujar Paman Nurlette.

Persoalan Dokumen dalam Pencalonan Gibran

Aliansi Profesi Advokat Indonesia mengaitkan pengaduan ini dengan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 1/2026 di Mahkamah Konstitusi. Dalam persidangan perkara tersebut, MK disebut tidak menemukan bukti dokumen ijazah Gibran Rakabuming Raka.

Menurut pelapor, kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai dokumen yang dipakai KPU ketika menetapkan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Mereka meminta persoalan tersebut diperiksa melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Fakta persidangan pada saat di PHPU Nomor 1/2026 kemarin, Mahkamah Konstitusi menilai mereka tidak menemukan bukti dokumen ijazah Gibran Rakabuming Raka. Maka pertanyaannya, dokumen apakah yang digunakan KPU untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden kala itu?” katanya.

Paman menyatakan pihaknya menduga ada dokumen yang digunakan seolah-olah sebagai ijazah. Dugaan itu menjadi dasar pengaduan kepada polisi untuk menelusuri prosedur verifikasi, dokumen persyaratan, dan peran pihak yang terkait dalam tahapan pencalonan.

Putusan MK dan Proses Hukum Berbeda

Dalam putusan sengketa hasil Pilpres 2024, MK menyatakan tidak memperoleh bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat digunakan sebagai dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.

Meski demikian, MK tidak mengabulkan permohonan dalam perkara tersebut. Permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing, sementara pengajuan perkara juga dinilai melewati batas waktu yang ditetapkan.

Aliansi Advokat Laporkan Komisioner KPU dalam konteks dugaan tindak pidana dokumen, sedangkan perkara di MK merupakan sengketa hasil pemilihan umum. Kedua jalur tersebut memiliki mekanisme, objek pemeriksaan, dan ketentuan prosedural yang berbeda.

Pengaduan ke kepolisian sendiri belum membuktikan terjadinya tindak pidana. Kepolisian perlu memeriksa laporan, menelusuri bukti, serta menilai apakah terdapat unsur pelanggaran hukum yang dapat ditindaklanjuti.

Pelapor Soroti Tanggung Jawab KPU

Aliansi Profesi Advokat Indonesia menilai KPU perlu menjawab pertanyaan mengenai kelengkapan dan keabsahan dokumen dalam proses pencalonan. Bagi pelapor, penyelenggara pemilu memiliki kewajiban memastikan seluruh persyaratan kandidat dapat dipertanggungjawabkan.

“Karena kegaduhan yang terjadi saat ini seputar ijazah palsu Gibran Rakabuming Raka itu karena ulah dari kelalaian dan kesengajaan yang dilakukan KPU, yang mana mereka sadar dan mengetahui kala itu Gibran tidak punya ijazah asli, tetapi mereka bisa meloloskan,” katanya.

Pernyataan tersebut merupakan tudingan dari pihak pelapor yang masih memerlukan pembuktian. Hasil pemeriksaan aparat penegak hukum nantinya akan menentukan apakah laporan tersebut memiliki dasar untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Aliansi Advokat Laporkan Komisioner KPU juga menyoroti pentingnya ketelitian administrasi dalam pemilu. Dokumen persyaratan calon menjadi bagian penting untuk menjaga transparansi proses pencalonan dan memastikan setiap keputusan dapat diuji secara hukum.

FAQ

Apa yang dilaporkan aliansi advokat?

Aliansi Profesi Advokat Indonesia mengadukan dugaan pemalsuan atau penggunaan dokumen palsu yang mereka kaitkan dengan proses KPU meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Apakah laporan polisi berarti tindak pidana sudah terbukti?

Tidak. Laporan merupakan awal proses pemeriksaan. Dugaan pelanggaran harus ditelusuri dan dibuktikan melalui prosedur hukum yang berlaku.

Mengapa putusan MK disebut dalam pengaduan ini?

Pelapor merujuk pada perkara PHPU Nomor 1/2026, ketika MK disebut tidak menemukan bukti dokumen ijazah Gibran. Namun, perkara tersebut tidak diterima karena persoalan legal standing dan batas waktu pengajuan.

Leave a Comment