Ahmad Khozinuddin Cs Desak DPR Proses Pemakzulan Gibran, Ini Alasannya
Aduan Pemakzulan Gibran Disampaikan ke DPR
Nusantaranews1.com – Sejumlah pihak yang dipimpin Ahmad Khozinuddin mendatangi Gedung DPR RI di Jakarta pada Senin, 12 Oktober 2026. Kedatangan mereka dimaksudkan untuk menyerahkan aduan mengenai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka serta meminta DPR menjalankan proses pemakzulan melalui jalur ketatanegaraan.
Kelompok tersebut menilai Gibran tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menduduki jabatan wakil presiden. Aduan diajukan bersama Aliansi Rakyat Menggugat dan organisasi Pengacara Jawara Bela Umat (Pejabat).
Dalam permohonannya, mereka meminta DPR mengaktifkan Hak Menyatakan Pendapat atau HMP. Mekanisme ini dipandang sebagai pintu awal bagi parlemen untuk menyatakan sikap atas dugaan persoalan konstitusional yang mereka ajukan.
“Kami meminta DPR menjalankan kewajibannya memproses pemakzulan melalui Hak Menyatakan Pendapat,” ujar Ahmad Khozinuddin kepada wartawan.
Persoalan Syarat Pendidikan
Fokus utama aduan tersebut berkaitan dengan persyaratan pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden. Khozinuddin menyatakan pihaknya memasukkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lampiran surat yang diberikan kepada DPR.
Ia memandang putusan itu relevan untuk mempertanyakan dokumen pendidikan Gibran. Pasal 169 Undang-Undang Pemilu mensyaratkan calon presiden maupun wakil presiden setidaknya telah menyelesaikan pendidikan SMA, SMK, atau pendidikan lain yang setara.
Khozinuddin mempersoalkan adanya dokumen pendidikan yang, dalam pandangannya, belum dapat diposisikan sebagai dokumen setara dengan syarat pendidikan nasional. Ia menyebut ketentuan penyetaraan dalam regulasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berkaitan dengan diploma, ijazah, serta sertifikat.
“Tidak ditemukan ijazah, diploma, atau sertifikat luar negeri yang disetarakan dengan satuan pendidikan nasional,” kata Khozinuddin.
Ia berpendapat tidak adanya objek dokumen yang disetarakan menjadi unsur penting dalam argumentasi kelompoknya. Bagi mereka, satu syarat jabatan yang dianggap tidak terpenuhi sudah cukup untuk menimbulkan pertanyaan mengenai kelayakan seseorang tetap menjabat sebagai presiden atau wakil presiden.
Pelaporan dan Argumen Konstitusional
Selain langkah ke DPR, Khozinuddin menyebut persoalan tersebut telah dibawa ke Bareskrim melalui pelaporan yang dilakukan Aliansi Rakyat Menggugat dan Pejabat. Ia menganggap dugaan penggunaan keterangan yang tidak benar dapat masuk ke ranah hukum.
“Secara hukum, kami menilai ini dapat dikategorikan sebagai penipuan atau keterangan tidak benar,” ucapnya.
Namun, aduan ke DPR memiliki tujuan berbeda dari proses pelaporan pidana. Jalur parlemen berkaitan dengan penggunaan kewenangan konstitusional DPR, sedangkan laporan kepada aparat penegak hukum menyangkut dugaan perbuatan yang mereka persoalkan secara hukum.
Khozinuddin mengaitkan permintaan itu dengan Pasal 7A, Pasal 7B, dan Pasal 8 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal-pasal tersebut mengatur mekanisme pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatan, termasuk dalam keadaan pejabat yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.
Ia menilai putusan MK yang dilampirkan pihaknya dapat menunjukkan adanya persoalan pada syarat pencalonan Gibran. Selain itu, ia menyebut isu tersebut juga dikaitkan oleh pihaknya dengan dugaan unsur perbuatan tercela.
“Tidak terpenuhinya syarat jabatan bisa menimbulkan konsekuensi pemakzulan sebagaimana mekanisme konstitusi,” tutur Khozinuddin.
Tahapan yang Diminta kepada DPR
Kelompok pemohon meminta DPR terlebih dahulu membahas aduan itu melalui Hak Menyatakan Pendapat. Jika DPR pada akhirnya menyatakan Gibran tidak memenuhi persyaratan jabatan dan terdapat pelanggaran konstitusi, proses berikutnya akan melibatkan Mahkamah Konstitusi.
Dalam skema yang disampaikan Khozinuddin, MK akan menilai pendapat DPR. Apabila tahapan tersebut diteruskan, Majelis Permusyawaratan Rakyat dapat menggelar sidang untuk mengambil keputusan terkait pemakzulan sesuai prosedur yang berlaku.
Ia juga menyebut proses itu, apabila sampai pada tahap pemberhentian wakil presiden, akan berkaitan dengan pemilihan dan penetapan pengganti. Presiden mengusulkan calon wakil presiden untuk diproses melalui mekanisme yang ditentukan konstitusi.
“Setelah pendapat DPR diuji MK, prosesnya dapat diteruskan ke sidang MPR untuk pemakzulan dan pengisian jabatan wakil presiden,” kata Khozinuddin.
Khozinuddin menyatakan persoalan ini baru didorong setelah kelompoknya menilai terdapat perkembangan terkait bukti pendidikan yang sebelumnya mereka anggap belum jelas. Ia menilai dokumen yang pernah dipakai sebagai keterangan setara SMA tidak memiliki objek pendidikan yang dapat disetarakan.
Aduan tersebut pada tahap ini merupakan desakan dari pihak pemohon kepada DPR. Setiap proses pemakzulan tetap harus melewati prosedur berlapis yang melibatkan DPR, MK, dan MPR sebagaimana diatur dalam konstitusi. Keberadaan aduan tidak dengan sendirinya berarti proses pemakzulan telah dimulai atau sebuah pelanggaran telah terbukti.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Ahmad Khozinuddin Cs Desak DPR Proses?
Ahmad Khozinuddin Cs Desak DPR Proses is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Ahmad Khozinuddin Cs Desak DPR Proses matter?
Ahmad Khozinuddin Cs Desak DPR Proses matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.