Kejagung: Dadan Hindayana dan Rekan-Rekannya Diduga Raup Miliaran Per Hari
Latest Program – Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa proses audit investigasi untuk menentukan jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih berlangsung. Meski Dadan Hindayana serta dua mantan wakil kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, telah ditetapkan sebagai tersangka, jumlah kerugian yang disebabkan oleh praktik pemalsuan tersebut belum diumumkan secara resmi.
Keterangan dari Syarief Sulaeman Nahdi
Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Kejagung, menyampaikan bahwa tim auditor dan penyidik sedang memperdalam seluruh dokumen keuangan. “Proses perhitungan masih berlangsung,” ujarnya dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Menurut konstruksi perkara, Dadan Hindayana dan rekan-rekannya diduga mengintervensi sistem secara terstruktur agar yayasan yang tidak memenuhi kriteria kualifikasi diterima sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Program MBG seharusnya dijalankan oleh yayasan independen yang terkait langsung dengan institusi penerima manfaat.
Dalam praktiknya, banyak SPPG ditetapkan tanpa proses transparan, berdasarkan hubungan korporasi atau kepentingan dengan para pejabat BGN. Syarief menegaskan bahwa yayasan yang dipilih secara ilegal tidak memiliki izin resmi untuk mengelola program tersebut.
Temuan Spesifik dalam Pengadaan
Beberapa indikasi kecurangan ditemukan dalam pengadaan barang dan jasa. Berikut penjelasan temuan utama:
- Pengadaan sebanyak 21.801 unit motor listrik dengan total anggaran hampir Rp1 triliun.
- 32.000 pasang sepatu yang diakui tidak sesuai dengan peraturan dan ada peningkatan harga (markup).
- 31.000 unit tablet dengan nilai kontrak tidak memenuhi standar.
- 5.400 unit televisi 75 inci yang dianggap mengalami penyalahgunaan pengadaan.
Syarief menyatakan bahwa tindakan ini menyebabkan kerugian besar bagi keuangan negara. “Para tersangka memberi insentif miliaran rupiah per hari kepada yayasan yang terafiliasi,” tambahnya.
Penahanan dan Penuntutan
Ketiga tersangka saat ini ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Mereka dikenai tuduhan Pasal 603 dan 604 junto Pasal 20 UU No. 31 Tahun 1999 serta UU No. 1 Tahun 2023 KUHP.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar