Gerebek Gudang BBM Ilegal di Bangka Barat: Penyitaan 8.000 Liter Solar dan Penangkapan 3 Pelaku
Operasi Pemungutan BBM Ilegal di Bangka Barat
Gerebek Gudang BBM Ilegal di Bangka – Polisi berhasil menyita sekitar 8.000 liter solar subsidi dari gudang ilegal di Kabupaten Bangka Barat, serta menangkap tiga pelaku dalam operasi penyelidikan yang berlangsung beberapa hari lalu. Kombes Pol Agus Sugiyarso, dari Ditreskrimsus Polda Babel, menjelaskan bahwa aksi penyergapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas penimbunan BBM yang mencurigakan. Tiga tersangka, termasuk Muji dan Wanto, ditangkap di Kampung Air Samak, Kelurahan Menjelang, Kecamatan Mentok, sedangkan Yosi diamankan di Desa Air Kuang, Kecamatan Jebus. Selain itu, petugas juga mengamankan peralatan seperti tandon dan drum sebagai bukti penyalahgunaan BBM ilegal.
“Operasi ini dilakukan secara terpusat untuk mengungkap jaringan penyalahgunaan BBM subsidi yang selama ini menggerogoti ketersediaan bahan bakar di wilayah Bangka Barat,” kata Kombes Pol Agus Sugiyarso.
Proses Penyelidikan dan Identifikasi Pelaku
Penyelidikan atas kasus penjualan BBM ilegal dimulai dari pengaduan warga yang mencurigai keberadaan gudang penyimpanan solar di daerah tersebut. Tim penyidik Polda Babel melakukan pengintaian intensif hingga menemukan lokasi penyimpanan dan identitas pelaku. Dalam penyergapan, petugas menemukan lebih dari 8.000 liter solar yang diduga dijual secara illegal dengan harga Rp18.000 per liter. Selain itu, barang bukti berupa 37 drum, dua tandon, serta mesin pompa dan robin juga diamankan sebagai alat pendukung proses distribusi BBM ilegal.
“Kami menemukan sejumlah alat bantu yang digunakan untuk memindahkan dan menyimpan solar subsidi secara sembunyi-sembunyi. Ini menjadi bukti kuat bahwa ada rencana jangka panjang untuk menjual BBM ilegal ke pasar lokal,” terang Kombes Pol Nanang Haryono.
Sebagai bahan bukti, polisi menyita 8.000 liter solar yang dipastikan berasal dari SPBU Mentok. Proses penyalinan ini diduga melibatkan pembelian dari pengecer yang memperoleh BBM secara tidak sah. Solar kemudian dikirim ke gudang yang dikelola oleh Muji sebelum didistribusikan ke Yosi di Jebus. Dalam operasi ini, petugas juga mengamankan alat transportasi seperti truk dan jeriken yang digunakan untuk mengangkut BBM ilegal.
“Dengan menemukan seluruh barang bukti, kami yakin jaringan penjualan BBM ilegal ini telah berlangsung cukup lama. Penyitaan ini bertujuan untuk menghentikan kegiatan yang merugikan negara dan warga,” tambah Nanang Haryono.
Dalam penyelidikan lanjutan, polisi menemukan bahwa solar subsidi dijual dengan harga lebih mahal dibandingkan harga pasar. Hal ini membuat keuntungan besar bagi pelaku, sementara masyarakat kecil yang membeli solar secara legal terpaksa mengeluarkan dana tambahan. Kasus ini juga menjadi sorotan karena BBM subsidi merupakan kebutuhan vital bagi masyarakat ekonomi rendah. Selain itu, keberadaan gudang BBM ilegal di Bangka Barat berpotensi mengganggu distribusi BBM yang terencana oleh pemerintah.
“Kami berharap dengan tindakan ini, masyarakat dapat lebih waspada terhadap praktik penjualan BBM ilegal yang merugikan keuangan negara,” pungkas Agus Sugiyarso.
Kasus ini akan diselidiki lebih lanjut untuk mengetahui kelompok jaringan yang terlibat, termasuk apakah ada keterlibatan pihak luar seperti oknum pemerintah atau perusahaan pertamina. Dengan dugaan pelanggaran Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta UU No. 6 Tahun 2023, ketiga pelaku bisa dihukum penjara hingga enam tahun. Proses penuntutan juga akan melibatkan pihak berwajib untuk memastikan keadilan dalam penyalahgunaan BBM ilegal di Bangka Barat.