Berita

4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar

4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar

4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 – Dalam upaya menggagalkan perdagangan narkotika ilegal, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat berhasil menangkap empat warga Kota Bukittinggi yang terlibat dalam penyelundupan ganja seberat 150 kilogram. Penangkapan ini terjadi di Kabupaten Agam, Sumbar, sebagai bagian dari operasi penyergapan yang dilakukan tim gabungan. Fokus utama dari aksi tersebut adalah menghentikan peredaran ganja yang diprediksi akan disebarkan ke berbagai wilayah di Sumbar dan sekitarnya.

Proses Pengungkapan dan Penyelidikan

Kasus ini terbongkar setelah masyarakat setempat memberikan informasi mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran ganja. Informasi tersebut kemudian disampaikan ke Direktorat Intelijen BNN, yang melakukan penyelidikan intensif. Hasil investigasi menunjukkan adanya jaringan pengiriman ganja yang mengarah dari Sumatera Utara ke Kota Bukittinggi melalui jalur transportasi darat. Tim penyidik BNNP Sumbar, yang bekerja sama dengan unit kepolisian dan pihak berwenang lainnya, berhasil mengidentifikasi jalur dan pelaku peredaran ini.

Operasi dilakukan secara mendadak di jalur perlintasan antar kota, dimana para pelaku mengangkut ganja dalam kondisi tersembunyi. Sejumlah titik pengawasan intensif ditempuh petugas untuk memastikan penyelundupan berjalan lancar. Pada akhirnya, tim berhasil menemukan dua kendaraan yang digunakan untuk membawa ganja, serta menangkap empat tersangka yang terlibat langsung dalam kegiatan tersebut.

Keterangan dari Pihak BNNP

Brigjen Pol Ricky Yanuarfi, Kepala BNNP Sumbar, memberikan keterangan bahwa keberhasilan penangkapan ini tidak terlepas dari kerja sama yang baik dengan masyarakat. “Kerja sama dari masyarakat setempat menjadi kunci untuk mengungkap jaringan penyelundupan ganja ini,” ujarnya dalam jumpa pers Rabu (13/5/2026). Ia menambahkan bahwa para pelaku ini telah membawa ganja dalam bentuk yang disembunyikan di dalam karung-karung putih yang berisi tepung terigu, sehingga sulit dideteksi oleh petugas.

Dalam penyitaan, selain ganja, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya seperti ponsel, tas, dan dokumen-dokumen yang terkait dengan transaksi narkotika. Keempat pelaku dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Narkotika, termasuk Pasal 114 ayat (2), Pasal 115 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1), yang berpotensi memberikan hukuman berat seperti hukuman mati atau denda hingga Rp10 miliar.

Detail Penangkapan

Dua kendaraan menjadi target utama dalam operasi ini. Pertama, sebuah Toyota Agya kuning bernomor BA 1527 XF yang dikemudikan oleh Monarki Islami alias Arki (31) dan Dany Ramanda (35). Keduanya merupakan warga Kota Bukittinggi dan memiliki peran sebagai pengorganisir kegiatan pengiriman ganja. Kendaraan kedua adalah Daihatsu Sigra silver dengan plat BA 1669 EV, yang dikemudikan Nico Leza Putra (28) dan Afrizal (31). Di dalam kedua kendaraan, petugas menemukan tujuh karung putih yang berisi ganja dalam kondisi siap dikirim.

Penangkapan ini menunjukkan bahwa para pelaku telah merencanakan pengiriman ganja secara rapi dan terstruktur. Mereka menggunakan bahan-bahan mentah seperti tepung terigu untuk menyembunyikan ganja dari mata pemeriksaan. Dengan berat total 150 kg, ganja ini memiliki potensi besar untuk disebarkan ke berbagai wilayah, sehingga aksi tersebut dianggap sangat merugikan masyarakat dan pemerintah.

Pengembangan Kasus dan Langkah Selanjutnya

BNNP Sumbar berencana mengembangkan kasus ini lebih lanjut dengan menelusuri jaringan peredaran ganja yang terkait. Para pelaku, yang semuanya berasal dari Kota Bukittinggi, akan diperiksa lebih lanjut untuk mengungkap detail seluruh rangkaian transaksi dan pengiriman. Kepala BNNP juga menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menekan penggunaan narkoba di daerah tersebut.

Sebagai hasil penangkapan, seluruh barang bukti yang ditemukan akan disita dan diproses sesuai dengan prosedur hukum. Ganja seberat 150 kg ini diperkirakan akan menjadi bukti kuat dalam menuntut para pelaku secara hukum. Selain itu, BNNP juga akan memperkuat koordinasi dengan pihak berwenang di Sumut untuk menindaklanjuti aktivitas jaringan penyelundupan yang terungkap.

“Kami terus berupaya memastikan bahwa ganja yang dibawa para pelaku dapat dihentikan sebelum sampai ke tangan konsumen,” kata Brigjen Ricky Yanuarfi, Rabu (13/5/2026). Ia menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini juga membuktikan bahwa kerja sama antar daerah sangat penting dalam menekan peredaran narkotika ilegal.

Dengan penangkapan ini, BNNP Sumbar menegaskan komitmen untuk menegakkan hukum terhadap para pelaku narkoba. Keempat tersangka yang telah ditangkap akan dihadapkan ke pengadilan dan diberikan hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Aksi penyelundupan ganja ini menjadi contoh bagaimana upaya pengungkapan kasus narkoba dapat terjadi secara cepat dan efektif dengan strategi yang terencana.

Leave a Comment