38 Anggota Sindikat Penipuan Kripto Ditangkap, Raup Untung Rp41 Miliar
38 Anggota Sindikat Penipuan Kripto Ditangkap – Badan Investigasi Siber Polisi Daerah Jawa Tengah berhasil mengungkap dan menangkap 38 anggota sindikat penipuan kripto yang beroperasi di Kabupaten Sukoharjo dan Kota Solo. Modus operasi mereka menggunakan skema investasi palsu yang menjanjikan keuntungan besar, namun justru menguras dana korban secara signifikan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, keuntungan total yang diraup oleh komplotan ini mencapai Rp41,1 miliar dalam periode Juli 2025 hingga Mei 2026.
Struktur Organisasi dan Modus Penipuan
Sindikat ini memiliki struktur organisasi yang terbilang rapi, dengan peran-peran seperti Kepala, Supervisor, Leader, Marketing, dan Asisten Marketing. Mereka memanfaatkan teknik “pig butchering” untuk menipu korban. Modus ini melibatkan pembuatan profil menarik secara online, baik melalui media sosial maupun platform digital lainnya. Para pelaku juga mengatur model perempuan asli untuk berinteraksi langsung dengan calon korban, sehingga membangun kepercayaan emosional.
“Para pelaku secara sengaja menampilkan foto dan video wanita menarik untuk memikat perhatian korban. Mereka menggunakan nama perusahaan legal, PT Digi Global Konsultan, sebagai penutup modus penipuan,” jelas Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, Senin (1/6/2026). Teknik ini terbukti efektif dalam menarik korban dari berbagai latar belakang, termasuk warga negara asing seperti Amerika Serikat.
Komplotan ini memilih target sebanyak 5.000 orang, di antaranya 133 warga negara asing. Para korban diminta menanamkan dana ke dalam investasi kripto fiktif yang tidak memiliki dasar nyata. Dengan strategi ini, para penipu mampu meraih keuntungan mencapai 2,3 juta Dolar AS dalam kurun waktu sekitar setahun. Penyelidikan terbukti memakan waktu lama karena modus penipuan yang terbilang rumit dan menjangkau lingkup luas.
Pelaksanaan Operasi dan Keterangan Resmi
Dalam operasi penyergapan, polisi berhasil mengamankan 38 tersangka dari berbagai negara, terdiri dari 27 warga negara Indonesia, 4 warga negara Myanmar, dan 7 warga negara Nepal. Setiap anggota memainkan peran spesifik dalam menjalankan skema penipuan tersebut. Penangkapan ini merupakan salah satu dari sekian banyak upaya penyidik untuk mengungkap kejahatan kripto yang semakin marak di Indonesia.
Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah mengungkap bahwa keuntungan yang diperoleh sindikat ini berasal dari keuntungan investasi kripto palsu yang dijanjikan kepada korban. Metode ini melibatkan pengelolaan akun media sosial dengan profil menarik, serta komunikasi intensif untuk memperkuat ikatan antara pelaku dan korban. Mereka juga menggunakan kripto sebagai alat transaksi untuk menyembunyikan sumber dana yang mengalir ke dalam jaringan tersebut.
Kasus ini menunjukkan tingkat kesadaran masyarakat terhadap risiko investasi kripto yang tidak terawasi. Para korban awalnya tertarik karena diberi informasi menjanjikan, seperti tingkat return yang sangat tinggi. Namun, setelah menanamkan dana, mereka baru menyadari bahwa investasi tersebut tidak memiliki fondasi nyata. Kini, para pelaku ditahan di Rutan Polda Jawa Tengah untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan ini menjadi contoh nyata upaya polisi dalam menangkal kejahatan kripto yang berpotensi merugikan masyarakat. Dengan menangkap 38 anggota, penyidik berharap dapat memutus rantai penipuan yang telah mengakibatkan kerugian finansial besar. Selain itu, kasus ini juga memicu evaluasi lebih lanjut terhadap regulasi dan pengawasan investasi kripto di Indonesia. Masyarakat diminta lebih waspada terhadap tawaran investasi yang terkesan menggiurkan, terutama jika tidak ada bukti keberadaan perusahaan atau proyek yang dijanjikan.