Berita

Solving Problems: Rebutan Warisan, Kakak Bacok Adik Kandung Pakai Parang di Kampar Riau

Rebutan Warisan: Kakak Bacok Adik Kandung di Kampar Riau

Solving Problems – Proses penyelesaian masalah warisan menjadi isu utama dalam kasus kekerasan yang terjadi di Desa Mayang Pongkai, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Seorang pria berinisial SE (48), warga setempat, mengambil langkah ekstrem dengan membacok adik kandungnya, SU (41), menggunakan parang hingga korban mengalami luka parah di lengan kiri. Peristiwa ini menyoroti pentingnya menyelesaikan konflik harta benda secara bijak dan tidak mengandalkan tindakan kekerasan.

Peristiwa Berlangsung di Siang Hari Minggu

Konflik antara dua saudara kandung tersebut memuncak pada hari Minggu, 4 Mei 2026, ketika korban pulang ke rumah setelah bekerja sepanjang hari. Saat itu, korban sedang mencari tempat istirahat di belakang rumahnya, mengira ada teman yang berkunjung. Namun, ketika pintu terbuka, SE langsung menyerang adiknya dengan parang yang terselip di bawah sepeda motor. Serangan ini terjadi secara tiba-tiba, mengakibatkan korban terluka parah dan harus berlari keluar rumah untuk meminta bantuan warga.

“Kami berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan setelah beberapa hari pencarian. Motifnya adalah perselisihan soal warisan,” jelas AKP Era Maifo, Kapolsek Kampar Kiri Hilir, mengutip laporan iNews Pekanbaru, Kamis (14/5/2026).

Korban mampu menangkis serangan dengan tangan kiri, tetapi luka yang dialaminya cukup menghancurkan. Setelah dianiaya, SE melemparkan parang ke sungai di Desa Penghidupan untuk menghilangkan bukti. Meski begitu, sisa-sisa bukti seperti saksi mata dan rekaman kejadian tetap menjadi dasar penyelidikan polisi. Setelah menjadi buron selama beberapa hari, pelaku akhirnya ditangkap di rumah kakak sepupunya pada Selasa dini hari, 12 Mei 2026.

Analisis Konflik dan Dampak pada Keluarga

Kasus ini menggambarkan bagaimana perselisihan tentang harta warisan bisa memicu konflik yang berujung pada tindakan kriminal. Sebelum peristiwa tersebut, keluarga SE dan SU sebelumnya telah mengalami ketegangan akibat pertarungan hak atas kekayaan yang ditinggalkan oleh orang tua. Berdasarkan laporan, sengketa ini melibatkan tanah dan uang yang cukup besar, sehingga mendorong munculnya ambisi dan rasa tidak puas di antara saudara kandung.

“Masalah warisan sering kali dianggap sepele, tetapi bisa memicu konflik yang mematikan. Solusi masalah warisan seharusnya melalui musyawarah, bukan kekerasan,” imbuh Kapolsek dalam wawancara lanjutan.

Menurut sumber di Polsek, proses hukum terhadap SE sudah dimulai. Ia ditahan di Mapolsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kapolsek juga menegaskan bahwa masyarakat perlu lebih waspada terhadap konflik yang bisa berakar dari sengketa harta benda. “Saudara kandung adalah bagian terpenting dari kehidupan keluarga, jangan sampai ambisi harta warisan menghancurkan hubungan antar saudara,” lanjutnya.

Analisis lebih lanjut menunjukkan bahwa kekerasan dalam kasus warisan sering terjadi karena kurangnya komunikasi antar keluarga dan ketidakpuasan terhadap distribusi harta yang tidak adil. Dalam kasus ini, SE dinilai telah mengabaikan kesempatan untuk menyelesaikan masalah melalui diskusi terbuka, sehingga memilih jalan tercepat yaitu memukul adik kandungnya dengan parang. Ini menegaskan bahwa menyelesaikan masalah dengan cara yang damai adalah kunci untuk mencegah konflik yang lebih besar.

Setelah ditangkap, SE kini menjadi saksi atas kekerasan yang ia lakukan. Polisi mengungkap bahwa sengketa ini sudah berlangsung sejak beberapa bulan sebelum peristiwa kekerasan, dengan beberapa pertemuan antara kedua saudara kandung. Namun, karena ketidaksepahaman dalam pembagian harta, konflik akhirnya memuncak pada hari Minggu tersebut. Proses penyelesaian masalah warisan yang tidak selesai bisa menjadi pemicu konflik serius, termasuk tindakan kriminal.

Leave a Comment