Special Plan: Khozinudin Kritik Penanganan Kasus Ijazah Bukan Kehendak Jokowi
Special Plan – Khozinudin, seorang pengacara yang tergabung dalam tim Roy Suryo Cs, memberikan kritik terhadap proses penanganan kasus dugaan ijazah palsu yang berlangsung dalam rangka Special Plan. Menurutnya, keputusan untuk menghentikan penyidikan harus didasarkan pada aturan hukum yang jelas, bukan sekadar kehendak pribadi Presiden Joko Widodo. “Special Plan ini seharusnya menjadi alat untuk menyelesaikan perkara secara adil, bukan alasan untuk menunda atau menghentikan penyidikan tanpa dasar hukum yang kuat,” tegas Khozinudin dalam wawancara eksklusif dengan iNews.
Proses Restorative Justice dalam Special Plan
Khozinudin menyoroti bahwa pada 13 Januari 2025, Presiden Jokowi memberikan persetujuan untuk penerapan restorative justice dalam kasus ijazah. Tindakan ini, menurutnya, memicu penerbitan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) yang secara langsung memengaruhi keputusan akhir dalam perkara tersebut. “SP3 adalah alat hukum yang diberikan berdasarkan keputusan penyidik, tetapi dalam Special Plan, keputusan itu terkesan dipengaruhi oleh keinginan Jokowi untuk menyelesaikan kasus secara cepat,” jelasnya.
“Special Plan ini tidak seharusnya menjadi kacang kedelai bagi penyidik. Hukum acara pidana memiliki prosedur yang jelas, dan setiap penghentian penyidikan harus mengikuti jalur tersebut,” tambah Khozinudin dalam wawancara yang tayang pada 26 Mei 2026.
Menurut Khozinudin, restorative justice bisa diterapkan sebagai langkah untuk mengembalikan keadilan, tetapi hanya jika semua pihak terlibat sepakat. “Kalau penyidik hanya menghentikan perkara karena keinginan pribadi Jokowi, maka proses hukum bisa dinilai tidak transparan dan tidak profesional,” imbuhnya. Ia menekankan bahwa wewenang penghentian penyidikan ada pada penyidik, bukan pada kekuasaan pemerintah.
Perspektif Hukum dalam Perkara Ijazah
Khozinudin juga mengkritik bahwa penghentian penyidikan dalam kasus ini bisa memengaruhi hasil persidangan. “Special Plan membuat penyidik terkesan lebih terbuka untuk menyetujui SP3, meskipun ada bukti-bukti yang cukup kuat,” ujarnya. Ia mencontohkan bahwa dalam kasus ini, ada berbagai dokumen yang bisa digunakan sebagai alasan untuk melanjutkan penyidikan.
“Hukum kita didasarkan pada norma, undang-undang, dan asas hukum, bukan kehendak pribadi Jokowi. Jika dalam Special Plan, penyidik menyetujui penghentian tanpa mempertimbangkan seluruh bukti, maka keadilan bisa terancam,” tutur Khozinudin.
Menurutnya, kasus ijazah yang menimpa Roy Suryo Cs seharusnya menjadi bahan untuk memperkuat sistem hukum di Indonesia. “Special Plan ini bisa menjadi contoh bagaimana pemerintah bisa mengintegrasikan kebijakan hukum dengan kebijakan politik. Namun, jika tidak dijalankan secara adil, maka akan terkesan seperti kebijakan yang lebih mengutamakan kepentingan politik daripada keadilan,” katanya. Khozinudin meyakini bahwa jika proses hukum dilakukan dengan transparan, maka kliennya akan dinyatakan bebas dari segala tuntutan dalam kasus ini.