News

Latest Update: Menkes Budi Gunadi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Kemenkes Buka Suara

Latest Update: Menkes Budi Gunadi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Kemenkes Buka Suara

Latest Update – Jakarta, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin terlibat dalam kasus laporan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penggunaan gelar akademik yang tidak sesuai. Pernyataan ini diungkapkan oleh Kemenkes melalui Aji Muhawarman, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, yang menjelaskan bahwa Menkes Budi Gunadi dalam dokumen resmi tidak pernah menyebutkan gelar “Ir/Drs”.

Detail Laporan dan Respons Kemenkes

“Pak Menkes Budi dalam administrasinya tidak pernah menyebutkan gelar Ir/Drs,” kata Aji saat diwawancara iNews.id, Selasa (12/5/2026).

Menurut Aji, gelar “Ir” atau “Drs” tidak terdapat dalam surat edaran maupun naskah dinas yang dikeluarkan Kemenkes. Ia menambahkan bahwa gelar tersebut hanya digunakan dalam lingkup tertentu, bukan secara umum. “Dalam surat edaran HK.02.02/III/9961/2022, nama Menkes Budi Gunadi hanya dicantumkan tanpa gelar tersebut,” jelasnya.

Pelaporan oleh Kelompok Dokter

Selasa (12/5/2026), Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa Menkes Budi Gunadi telah dilaporkan oleh lima dokter. Laporan ini menyoroti dugaan pemalsuan gelar akademik serta pengaruhnya terhadap sistem pendidikan nasional. “Pemalsuan gelar ini dianggap melanggar Pasal 272 ayat 2 KUHP dan Pasal 69 ayat 1 UU Sistem Pendidikan Nasional,” kata Budi Hermanto.

Menurut OC Kaligis, kuasa hukum para pelapor, gelar “Ir” yang digunakan Menkes Budi Gunadi tidak sesuai dengan aturan hukum. Ia menyatakan bahwa pelapor telah menyerahkan 10 dokumen bukti ke Polda Metro Jaya, termasuk salinan surat tugas dan naskah dinas. “Kami percaya gelar ‘Ir’ yang dipakai Menkes adalah palsu, dan ini harus diperbaiki,” tambah OC.

OC Kaligis juga mengungkapkan bahwa upaya somasi telah dilakukan terhadap Menkes Budi Gunadi, namun tidak ada respons atau penjelasan dari pihak terlapor. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dalam penggunaan gelar di lingkungan Kemenkes. “Selama ini banyak pejabat menggunakan gelar secara bebas, tetapi kami ingin memastikan kebenaran ini diuji secara formal,” jelasnya.

Latest Update – Pelaporan ke Polda Metro Jaya ini menimbulkan respons dari Kemenkes yang menegaskan bahwa gelar yang digunakan Menkes Budi Gunadi sudah sesuai dengan kebijakan internal. Namun, para pelapor menilai bahwa perlu adanya penegakan hukum lebih ketat. “Sistem pendidikan nasional harus menjadi acuan, bukan hanya kebijakan internal,” kata OC Kaligis.

Dalam konteks ini, Pasal 272 ayat 2 KUHP menjadi dasar utama untuk menuntut dugaan pemalsuan gelar. Sementara itu, Pasal 69 ayat 1 UU Sistem Pendidikan Nasional dianggap sebagai regulasi yang relevan untuk memastikan konsistensi penggunaan gelar akademik di sektor publik. “Kita harus memperkuat pengawasan terhadap penggunaan gelar di lingkungan pemerintah,” ujar OC Kaligis.

Leave a Comment