News

Denny Indrayana Sentil Ahli KPU Keliru Tanggal Penetapan PKPU, Bukan Jauh Hari Sebelum Pencalonan Gibran

codex-de8fff92b5ac47a78e4b072017147d75
Foto : Jessica Moore - nusantaranews1.com
Daftar Isi
  1. Perdebatan Waktu Penetapan PKPU Mengemuka dalam Sidang PHPU Pilpres 2024
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

Perdebatan Waktu Penetapan PKPU Mengemuka dalam Sidang PHPU Pilpres 2024

Nusantaranews1.com – JAKARTA — Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 kembali menyoroti aturan pencalonan presiden dan wakil presiden, khususnya ketentuan mengenai persyaratan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam persidangan pada Jumat, 2 Oktober 2026, pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengkritik penjelasan ahli yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Agus Riwanto.

Pokok perdebatan terletak pada waktu penetapan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Agus menyampaikan bahwa ketentuan dalam Pasal 18 ayat (3) peraturan tersebut telah lahir sebelum tahapan pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden dimulai. Karena itu, ia menolak pandangan bahwa aturan tersebut sengaja disusun untuk memberi ruang bagi pencalonan Gibran.

Penjelasan itu mendapat tanggapan langsung dari Denny, yang juga menjadi salah satu pemohon dalam perkara tersebut. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu mempertanyakan penggunaan frasa “jauh sebelum pencalonan” karena jarak antara penetapan aturan dan pembukaan pendaftaran pasangan calon dinilainya sangat singkat.

Selisih Waktu Tujuh Hari

Denny menguraikan urutan waktunya dalam persidangan. PKPU Nomor 19 Tahun 2023 ditetapkan pada 9 Oktober 2023, lalu diundangkan pada 13 Oktober 2023. Adapun pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024 dibuka pada 19 Oktober dan berakhir pada 25 Oktober 2023.

Dengan rangkaian tanggal tersebut, terdapat selisih tujuh hari antara penetapan PKPU dan dimulainya masa pendaftaran calon. Bagi Denny, rentang tersebut tidak dapat digambarkan sebagai waktu yang jauh dari tahapan pencalonan.

“Jadi pernyataan saudara ahli bahwa peraturan ini ditetapkan jauh dari masa pencalonan keliru karena hanya berselang 7 hari,” kata Denny.

Pernyataan Denny menempatkan kronologi penerbitan regulasi sebagai bagian penting dari pemeriksaan perkara. Persoalannya bukan sekadar kapan sebuah aturan dibuat, melainkan bagaimana waktu penerbitannya dibaca dalam kaitan dengan tahapan pemilihan yang sedang berjalan.

Dalam sengketa hasil pemilu, penjelasan mengenai tahapan dan dokumen penyelenggaraan dapat memiliki arti besar. Jadwal penetapan, pengundangan, serta pemberlakuan suatu peraturan menjadi unsur yang diperiksa untuk memahami konteks lahirnya kebijakan. Karena itu, perbedaan pandangan mengenai hitungan waktu dapat memengaruhi cara para pihak membangun argumentasi di hadapan majelis.

Penjelasan Ahli KPU

Agus Riwanto sebelumnya membantah tudingan bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dirancang untuk menyesuaikan pencalonan Gibran. Ia menekankan bahwa regulasi itu terbit lebih dahulu daripada dimulainya tahapan pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Ia juga menyatakan bahwa keuntungan yang mungkin diperoleh seorang calon dari keberadaan suatu ketentuan tidak serta-merta menunjukkan adanya tujuan khusus ketika aturan itu disusun. Dalam pandangannya, keadaan tersebut dapat muncul sebagai kebetulan, bukan sebagai hasil kesengajaan dari pembentuk regulasi.

“Bahwa kemudian jika ada calon yang kebetulan memiliki kesempatan atau diuntungkan oleh peraturan itu, itu bukan sesuatu yang bersifat kesengajaan karena kebetulan saja karena PKPU ini lahir jauh sebelum pencalonan,” ujar Agus dalam persidangan, Jumat (2/10/2026).

Argumen Agus bertumpu pada urutan formal tahapan: peraturan telah ada sebelum pendaftaran dibuka. Sementara itu, Denny tidak membantah bahwa penetapan aturan terjadi lebih awal daripada masa pendaftaran, tetapi mempermasalahkan karakterisasi jarak waktunya. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa para pihak memaknai kronologi yang sama dengan penekanan berbeda.

Arti PKPU dalam Tahapan Pemilu

PKPU merupakan instrumen yang dipakai KPU untuk mengatur pelaksanaan tahapan pemilu. Dalam konteks pencalonan presiden dan wakil presiden, aturan ini penting karena memuat ketentuan administratif dan persyaratan yang harus diperhatikan oleh peserta pemilu.

Oleh sebab itu, pembahasan mengenai Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tidak berdiri sendiri. Ketentuan itu dikaitkan dengan isu persyaratan ijazah Gibran sebagai calon wakil presiden. Sidang kemudian menjadi ruang bagi pemohon, KPU, dan ahli untuk menerangkan dasar argumentasi masing-masing.

Perdebatan tentang tanggal penetapan aturan juga memperlihatkan pentingnya ketelitian dalam menyampaikan keterangan ahli. Perbedaan beberapa hari dapat tampak sederhana, tetapi dalam proses pemilu yang memiliki jadwal ketat, waktu penerbitan regulasi dapat menjadi bagian yang relevan untuk diuji.

Bagi pembaca, perbedaan posisi ini dapat dipahami sebagai perbedaan antara dua pertanyaan. Pertama, apakah aturan sudah diterbitkan sebelum pendaftaran calon dimulai? Kedua, apakah jarak penerbitannya cukup lama untuk disebut tidak berkaitan dengan masa pencalonan? Agus menekankan jawaban atas pertanyaan pertama, sedangkan Denny menyoroti pertanyaan kedua.

Sidang PHPU Pilpres 2024 pun menghadirkan perdebatan yang bukan hanya berkaitan dengan isi regulasi, tetapi juga konteks waktu kelahirannya. Penetapan PKPU pada 9 Oktober 2023, pengundangan pada 13 Oktober 2023, serta pembukaan pendaftaran pada 19 Oktober 2023 menjadi titik-titik kronologis yang dipersoalkan dalam pemeriksaan perkara.

Frequently Asked Questions

What is Denny Indrayana Sentil Ahli KPU Keliru?

Denny Indrayana Sentil Ahli KPU Keliru is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Denny Indrayana Sentil Ahli KPU Keliru matter?

Denny Indrayana Sentil Ahli KPU Keliru matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Leave a Comment