Kementerian Imipas Nonaktifkan 5 Pejabat Lapas Cibinong usai Temuan Fasilitas Mewah, Ada Kalapas
Daftar Isi
Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan Setelah Temuan Fasilitas Mirip Apartemen
Nusantaranews1.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menonaktifkan lima pejabat struktural di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kebijakan itu diambil menyusul temuan Ombudsman RI mengenai keberadaan sejumlah kamar dan bangunan di area belakang lapas yang memiliki kelengkapan fasilitas menyerupai unit apartemen.
Lima pejabat yang dibebastugaskan sementara mencakup Kepala Lapas Cibinong, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum. Mereka akan diperiksa untuk mendalami tanggung jawab masing-masing atas kondisi tersebut.
Pemeriksaan Akan Menelusuri Kondisi di Area Belakang Lapas
Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan menyampaikan bahwa penonaktifan dilakukan karena kelima pejabat itu diduga berkaitan dengan peristiwa yang ditemukan dalam inspeksi Ombudsman. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Sabtu, 26 September 2026.
“Kami menonaktifkan 5 pejabat struktural yang diduga ya bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” ucap Rudi.
Langkah nonaktif ini bersifat sementara selama proses pemeriksaan berlangsung. Kementerian Imipas akan menelaah bagaimana fasilitas tersebut dapat berada di kawasan lapas hingga akhirnya ditemukan oleh tim Ombudsman.
“Akan kami lakukan pemeriksaan, bagaimana peristiwa atau kondisi yang terjadi sampai ditemukan dan sampai hari ini,” tuturnya.
Pemeriksaan menjadi bagian penting untuk menjelaskan siapa yang mengetahui keberadaan bangunan tersebut, bagaimana pengawasannya dilakukan, serta apakah pemanfaatan ruang di kawasan belakang lapas telah sesuai dengan fungsi pemasyarakatan. Hasil pendalaman juga akan menentukan tindak lanjut terhadap para pejabat yang telah dinonaktifkan.
Lebih dari 10 Kamar Ditemukan Saat Inspeksi Mendadak
Temuan awal berasal dari inspeksi mendadak Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu, 23 September 2026. Dalam kegiatan tersebut, tim mendapati lebih dari 10 kamar atau bangunan yang berdiri terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
Lokasi bangunan berada di bagian belakang kompleks lapas. Area tersebut menarik perhatian ketika tim berupaya mengakses bagian belakang Lapas Cibinong. Di sana, terdapat bangunan yang disebut sebagai penginapan atau rumah singgah.
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin menyebut beberapa ruangan memiliki perlengkapan rumah tangga yang cukup lengkap. Fasilitas yang terlihat mencakup ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, tempat tidur, perlengkapan memasak, serta pendingin udara atau AC di sejumlah ruangan.
“Bagus, bagus sekali. Standar apartemen. Artinya walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada. Kelengkapan alat rumah tangga semua ada,” ujar Fikri di Cibinong, Rabu, 23 September 2026.
Gambaran fasilitas tersebut menjadi sorotan karena ruang hunian di dalam lembaga pemasyarakatan semestinya berada dalam pengawasan dan memiliki fungsi yang jelas. Pemisahan bangunan dari blok hunian reguler juga membuat keberadaan serta penggunaan fasilitas itu perlu ditelusuri lebih lanjut.
Status Pengguna dan Fungsi Bangunan Masih Didalami
Selama inspeksi, Ombudsman juga menemukan sejumlah orang yang diduga warga binaan berada di kawasan tersebut. Mereka sempat dimintai keterangan oleh tim di lokasi. Namun, identitas seluruh orang yang berada di area itu belum dipastikan, demikian pula status penggunaan setiap kamar maupun bangunan yang ditemukan.
Karena itu, temuan ini belum berhenti pada keberadaan fasilitas fisik semata. Pendalaman diperlukan untuk menguraikan fungsi bangunan, pihak yang dapat mengaksesnya, dan rangkaian pengelolaan yang memungkinkan fasilitas rumah tangga tersedia di kawasan tersebut.
Penonaktifan pejabat struktural membuka ruang bagi pemeriksaan yang lebih independen terhadap tata kelola di Lapas Cibinong. Fokusnya mencakup pengamanan, pembinaan warga binaan, ketertiban, serta administrasi umum, mengingat jabatan yang diperiksa berasal dari sejumlah lini operasional lapas.
Pentingnya Pengawasan di Lingkungan Pemasyarakatan
Lembaga pemasyarakatan memiliki peran dalam pelaksanaan pembinaan warga binaan dengan tetap menjaga keamanan, ketertiban, dan pengawasan yang memadai. Karena itu, setiap fasilitas di dalam maupun di sekitar area lapas perlu memiliki dasar penggunaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kasus di Lapas Cibinong kini memasuki tahap pemeriksaan oleh Kementerian Imipas. Publik masih menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai asal-usul bangunan, penggunaan fasilitas yang menyerupai hunian tersebut, serta langkah yang akan diambil setelah pemeriksaan terhadap lima pejabat selesai dilakukan.
Untuk saat ini, Ombudsman masih mendalami temuannya, sementara Kementerian Imipas memproses pemeriksaan internal terhadap pejabat yang dinonaktifkan. Perkembangan berikutnya akan menentukan gambaran utuh mengenai kondisi di area belakang Lapas Kelas IIA Cibinong.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Kementerian Imipas Nonaktifkan 5 Pejabat Lapas?
Kementerian Imipas Nonaktifkan 5 Pejabat Lapas is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Kementerian Imipas Nonaktifkan 5 Pejabat Lapas matter?
Kementerian Imipas Nonaktifkan 5 Pejabat Lapas matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.