News

Polda Metro Tak Hadirkan Ahli, Kubu Roy Suryo: Harusnya Kita Menang Praperadilan Jilid 4

Daftar Isi
  1. Kubu Roy Suryo Klaim Menang Praperadilan Jilid 4 Setelah Polda Metro Gagal Hadirkan Ahli
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

Kubu Roy Suryo Klaim Menang Praperadilan Jilid 4 Setelah Polda Metro Gagal Hadirkan Ahli

Reaksi Pengacara: “Seharusnya Kita Dimenangkan”

Nusantaranews1.com – Refly Harun, kuasa hukum Roy Suryo, menyatakan optimisme tinggi usai sidang praperadilan jilid 4 yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (20/8/2026). Menurut dia, ketidakhadiran saksi ahli dari pihak termohon dan turut termohon menjadi sinyal bahwa dalil permohonan mereka tidak dapat dibantah secara substansial.

“Karena dia tidak mengajukan ahli yang mungkin bisa membantah pendapat ahli yang sudah disampaikan kemarin, berdasarkan hukum acara seharusnya kita dimenangkan seharusnya ya. Artinya, pihak termohon dan turut termohon mengakui secara diam-diam apa yang disampaikan ahli kita kemarin,” ujar Refly kepada wartawan.

Sidang Berlangsung Singkat, Hakim Menunda ke Jumat

Pantauan di ruang sidang menunjukkan jalannya persidangan kali ini berlangsung singkat. Polda Metro Jaya, yang berposisi sebagai termohon, hanya menyerahkan berkas dokumen dan surat-surat resmi kepada hakim tunggal praperadilan, I Ketut Darpawan. Tidak ada satu pun ahli yang dihadirkan untuk mematahkan argumen kubu pemohon.

Setelah seluruh bukti diterima, hakim memutuskan menunda persidangan. Agenda kesimpulan dijadwalkan kembali pada Jumat, 21 Agustus 2026, pukul 14.00 WIB.

Tiga Poin Utama yang Dipersoalkan

Refly menjelaskan bahwa praperadilan jilid 4 ini menyoroti tiga persoalan hukum pokok: keabsahan pencekalan terhadap Roy Suryo, keabsahan surat penetapan tersangka, serta penerapan dua rezim hukum acara pidana secara bersamaan, yakni KUHAP lama dan KUHAP baru.

Semua poin tersebut, kata dia, telah dibuktikan melalui keterangan dua orang ahli yang dihadirkan pada persidangan sebelumnya.

“Jadi kita sudah buktikan melalui dua orang ahli kemarin pencekalan itu tidak sah karena tidak diberitahukan sebelumnya, kita juga mengatakan surat ketetapan tersangka tidak sah karena perkembangan sprindik tidak diberikan pada Mas Roy,” katanya.

“Karena itu, dengan tidak dibantahnya keterangan-keterangan dari ahli yang kita ajukan kemarin. Seharusnya, sepatutnya hakim menerima ini sebagai sebuah kebenaran karena tidak dibantah,” tambah Refly.

Frequently Asked Questions

What is Polda Metro Tak Hadirkan Ahli Kubu?

Polda Metro Tak Hadirkan Ahli Kubu is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Polda Metro Tak Hadirkan Ahli Kubu matter?

Polda Metro Tak Hadirkan Ahli Kubu matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Leave a Comment