Regional

Terungkap! Pecatan Polisi Pungli Sopir Truk di Lubuklinggau Positif Sabu

Foto : Sarah Smith - nusantaranews1.com

Terkuak! Pecatan Polisi Pungli Sopir Truk di Lubuklinggau Positif Sabu

Nusantaranews1.com – Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, menjadi sorotan setelah terungkap kasus pungutan liar yang dilakukan seseorang yang pernah menjabat sebagai polisi. Hasil pemeriksaan urine yang dilakukan Polresta Lubuklinggau menunjukkan pelaku berinisial E (42) terbukti mengonsumsi sabu. Aksi ini sebelumnya sudah menyebar melalui media sosial, dengan pelaku memakai seragam dinas saat melakukan tindakan.

Kejadian berlangsung pada Selasa, 7 Juli 2026, sekitar pukul 03.00 WIB di area Kota Lubuk Linggau. Video yang viral menampilkan pelaku menghentikan truk pengangkut barang dan meminta uang Rp20.000 kepada sopir dengan alasan membeli kopi. Tim gabungan Satreskrim dan Sie Propam langsung mengambil tindakan setelah mendapat laporan, akhirnya mengamankan pelaku serta barang bukti.

Kapolres: Tindakan Penyalahgunaan Atribut Polri Akan Dihukum Tegas

“Setelah video viral, kami segera menyelidiki dan berhasil menangkap pelaku serta mengumpulkan bukti-bukti. Polres Lubuk Linggau berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum, terutama penyalahgunaan atribut Polri dalam pungutan liar,” kata AKBP Adithia Bagus Arjunadi.

Pelaku, yang merupakan mantan anggota Polri, mengakui perbuatannya. Pemeriksaan awal menunjukkan ia tidak lagi bertugas secara aktif. Saat aksinya, pelaku menggunakan seragam dinas lapangan lengkap dengan atribut kepolisian. Petugas juga melakukan tes urine melalui Satresnarkoba dan Sidokkes, didampingi Sie Propam.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku dinyatakan positif narkoba. Saat ini, ia dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang disita meliputi sepeda motor Honda Vario hitam, dua set pakaian PDL Polri, rompi hijau bertuliskan “Polisi”, sepatu dinas, helm hitam, serta sandal hitam putih.

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kasus ini menunjukkan bagaimana mantan polisi bisa mengakali kepercayaan publik dengan memanfaatkan atribut institusinya.

Leave a Comment