Regional

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Perusakan 118 Hektare Mangrove di Rohil, 2 Alat Berat Disita

Foto : Michael Jones - nusantaranews1.com

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Perusakan 118 Hektare Mangrove di Rohil

Nusantaranews1.com – Polda Riau resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus perusakan hutan mangrove yang terjadi di Kabupaten Rokan Hilir. Kasus ini melibatkan kerusakan kawasan seluas 118 hektare yang merupakan salah satu ekosistem pesisir penting di wilayah tersebut. Selain menetapkan tersangka, petugas juga berhasil menyita dua unit alat berat yang digunakan dalam aktivitas perambahan dan pembukaan lahan ilegal.

Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menegaskan bahwa penegakan hukum lingkungan menjadi prioritas utama dalam program Green Policing. Program ini menggabungkan aspek hukum dengan perlindungan ekosistem dan pemulihan lingkungan secara berkelanjutan. Kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan dalam menangani kasus-kasus lingkungan di masa mendatang.

“Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan akan terus dilakukan secara tegas, profesional, dan berkelanjutan,” ujar Herry setelah meninjau langsung lokasi kerusakan hutan pada Jumat (24/7/2026).

Detail Lokasi dan Luas Kerusakan Mangrove

Kawasan yang ditinjau meliputi Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil serta Dusun Indah Lestari. Kedua dusun tersebut berada di bawah Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas. Berdasarkan pengamatan lapangan, setidaknya 115,21 hektare kawasan mangrove diduga telah dibuka menggunakan mesin berat untuk keperluan pembangunan dan perkebunan.

Herry juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan. Setiap dugaan tindak pidana lingkungan hendaknya segera dilaporkan kepada pihak berwajib. Menurutnya, menjaga kelestarian hutan dan kawasan pesisir adalah tanggung jawab bersama demi keberlanjutan kehidupan masyarakat pesisir.

Dua Perkara Berbeda, Dua Tersangka Ditangkap

Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa penyidik menangani dua perkara terpisah yang berasal dari laporan polisi berbeda. Perkara pertama ditangani oleh Polres Rokan Hilir dan bermula dari laporan Ketua Yayasan Devendra, Daniel Pratama. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang komprehensif, termasuk pemeriksaan saksi dan ahli serta penyitaan barang bukti, penyidik menetapkan AF sebagai tersangka.

AF diduga membuka kawasan hutan mangrove seluas 3 hektare di Dusun SK 1 RT 002/RW 010, Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir. Ade menegaskan bahwa seluruh lahan tersebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, perkara kedua ditangani oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau. Kasus ini ditindaklanjuti setelah menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas pembukaan lahan di Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari. Dalam perkara ini, polisi menetapkan SA sebagai tersangka yang diduga bertanggung jawab atas pembukaan lahan secara ilegal.

“Dalam perkara ini, polisi menetapkan SA sebagai tersangka,” ungkap Ade.

Perincian Luas Areal dan Dasar Hukum

Berdasarkan hasil penyidikan, SA diduga mulai membuka lahan sejak November 2025. Total areal yang telah dipetakan mencapai 115,21 hektare. Rinciannya meliputi 7,63 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), 77,73 hektare di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK), dan 30,36 hektare di Areal Penggunaan Lain (APL). Data ini menunjukkan bahwa sebagian besar kerusakan terjadi di kawasan yang dilindungi.

“Dalam proses penyidikan, kami telah memeriksa 12 orang saksi dari kedua lokasi perkara serta menghadirkan sejumlah ahli,” tuturnya. Pemeriksaan saksi dan ahli menjadi bagian penting dalam memperkuat bukti-bukti yang dikumpulkan selama proses penyidikan berlangsung.

Kedua tersangka kini dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana dalam Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketentuan-ketentuan ini memberikan dasar hukum yang kuat untuk menindak pelaku perusakan lingkungan.

Bupati Rokan Hilir, Bistamam, mengapresiasi langkah tegas Polda Riau yang berhasil mengungkap kasus dugaan perusakan kawasan hutan mangrove di wilayah pesisir Kabupaten Rokan Hilir. Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti nyata kolaborasi antara Polda Riau, pemerintah daerah, Forkopimda, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan. Kolaborasi ini diharapkan dapat menjadi model untuk penanganan kasus lingkungan di masa depan.

Leave a Comment