Regional

Announced: Guru SD di Anambas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual ke Murid, Langsung Ditahan

Foto : Patricia Rodriguez - nusantaranews1.com

Guru SD di Anambas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual, Langsung Ditahan

Announced: Kasus Kekerasan Seksual Guru SD Memasuki Tahap Penyidikan

Nusantaranews1.com – Announced pada Selasa (23/6/2026), kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Siantan Tengah, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri), kini telah memasuki tahap penyidikan. Guru berinisial FD (28) ditahan oleh Polres Anambas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut setelah ditetapkan sebagai tersangka. Pernyataan ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Anambas, AKP Bambang Sutmoko, dalam wawancara eksklusif dengan iNews Batam.

Kasus ini mengejutkan masyarakat setempat karena melibatkan seorang pendidik yang sehari-hari berinteraksi langsung dengan murid. FD diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah siswanya selama beberapa bulan terakhir. Pihak kepolisian mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan bukti-bukti yang dikumpulkan, FD terbukti melakukan tindakan tidak terpuji tersebut. “Kasus ini telah dianalisis secara mendalam dan dianggap cukup kuat untuk menetapkan tersangka,” jelas Bambang, menambahkan bahwa FD sudah diamankan di Polres Anambas.

“Kami menetapkan FD sebagai tersangka setelah memastikan adanya tindakan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap murid,” tegas AKP Bambang Sutmoko. Pernyataan tersebut memberikan gambaran bahwa kepolisian telah menyelidiki kasus ini secara menyeluruh, termasuk memeriksa keterlibatan pihak lain.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban memperhatikan perubahan perilaku anaknya. Sebelumnya, mereka tidak menyadari bahwa FD melakukan pelecehan seksual terhadap murid-muridnya. Saat berinteraksi lebih intens dengan anak, orang tua akhirnya mendapat informasi bahwa anaknya menceritakan pengalaman buruk yang dialaminya. Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan di rumah FD tanpa perlawanan. Announced dalam konferensi pers, pihak penyidik memperoleh bukti-bukti yang cukup untuk mengajukan tuntutan hukum.

Penyelidikan terhadap FD dimulai setelah pihak keluarga mengungkapkan kejadian tersebut ke lembaga kepolisian. Tim penyidik menelusuri latar belakang FD, serta keterangan dari saksi-saksi yang terlibat langsung. Pernyataan Bambang juga menyebutkan bahwa kejadian ini terjadi dalam rentang Mei hingga Juni 2026, dan selama ini tidak terdeteksi secara dini. “Announced bahwa laporan ini memicu tindakan cepat dari penyidik untuk mengungkap fakta,” tambahnya. Selain itu, penyidik juga mengecek kondisi korban dan bukti-bukti lain yang bisa mendukung kasus ini.

Kasus FD dijerat Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dalam konferensi pers, Bambang menjelaskan bahwa tersangka berpotensi menerima hukuman penjara hingga 15 tahun, tergantung pada hasil persidangan nantinya. “Announced bahwa kekerasan seksual terhadap anak-anak adalah tindakan serius yang harus ditindak tegas,” tegas Bambang, menegaskan komitmen kepolisian dalam melindungi anak-anak dari berbagai bentuk pelecehan.

Sebagai wujud tanggung jawab, pihak sekolah SD di Anambas juga melakukan pemeriksaan internal terhadap FD. Dalam pernyataan resmi, sekolah menyampaikan bahwa FD telah dipecat dan akan diberikan sanksi tambahan sesuai dengan peraturan internal. Announced dalam jumpa pers bersama kepolisian, sekolah menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak berwenang. Selain itu, pihak sekolah juga berencana untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh guru tentang pentingnya perlindungan anak-anak di lingkungan pendidikan.

Leave a Comment