Dua Pejabat Disdikbud Rohil Ditahan atas Dugaan Korupsi TPP Guru PPPK
Nusantaranews1.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rokan Hilir (Rohil), Riau, tengah menghadapi skandal korupsi besar dalam pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pendidikan. Kini, dua pejabat di lingkungan Disdikbud Rohil telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rohil. Mereka langsung ditahan setelah tim penyidik mengantongi bukti kuat yang melibatkan dana TPP yang tidak disalurkan secara tepat kepada para guru yang berhak. Kasus ini menunjukkan kesalahan manajemen keuangan yang signifikan, dengan kerugian negara mencapai sekitar Rp1,4 miliar.
Latar Belakang dan Proses Penyidikan
Kasus korupsi TPP Guru PPPK ini berawal dari serangkaian kejanggalan dalam anggaran pencairan dana. Dalam dua bulan terakhir, penyidik menemukan indikasi bahwa dana TPP yang seharusnya diberikan kepada ribuan guru di SD dan SMP Rohil tidak mencapai jumlah yang diharapkan. Dengan adanya penyelidikan yang intens, tim Kejaksaan berhasil mengungkap fakta bahwa dua pejabat berperan aktif dalam proses pencairan yang tidak transparan. “Berdasarkan dokumen anggaran yang diperiksa, terdapat 2.138 guru yang terdaftar. Namun, hanya sebagian kecil dari mereka yang menerima dana TPP secara lengkap,” terang Alfriwan Putra, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Rohil, dalam pernyataannya pada Selasa (23/6/2026).
Proses penyidikan dilakukan secara bertahap, dengan tim investigasi mengecek berbagai laporan keuangan dan transaksi dana. Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa dana TPP yang ditetapkan dianggaran sebesar Rp1,477 miliar tidak terdistribusi secara merata. Hal ini menyebabkan kebijakan pencairan dana yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Selain itu, penyidik juga menemukan bukti bahwa dua pejabat Disdikbud Rohil terlibat dalam pengalihan dana ke pihak pihak tertentu, meskipun tidak ada bukti langsung mengenai keuntungan pribadi.
Kondisi Keuangan dan Dampak Kasus
TPP Guru PPPK adalah program pemerintah yang bertujuan meningkatkan penghasilan para guru yang berstatus PPPK. Dana ini diharapkan bisa membantu meningkatkan kualitas pendidikan di Rohil. Namun, dalam kasus ini, dua pejabat Disdikbud Rohil ditahan karena diduga melakukan penyalahgunaan dana. Menurut data yang dihimpun, kerugian negara mencapai Rp1,477 miliar, yang berasal dari selisih antara anggaran yang disetujui dan jumlah dana yang benar-benar cair.
Kasus ini menimbulkan dampak yang signifikan terhadap masyarakat Rohil. Banyak guru PPPK merasa kecewa karena tidak menerima dana yang telah mereka kerjakan. “Kita sudah bekerja keras, tetapi uang yang dijanjikan tidak sampai ke tangan,” ujar salah satu guru yang terdaftar dalam kasus tersebut. Selain itu, kasus ini juga menjadi sorotan publik terhadap kinerja Disdikbud Rohil, yang diduga memperbolehkan praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
Reaksi Pihak Kuasa Hukum
Langkah penahanan dua pejabat Disdikbud Rohil menimbulkan reaksi dari para pengacara yang menghadapi kasus ini. Menurut pengacara MA, satu dari dua tersangka, keputusan penyidik terkesan sepihak dan kurang didukung oleh bukti yang memadai. “Klien saya dianggap bersalah tanpa cukup bukti, padahal terdapat kemungkinan kesalahan administratif dalam proses pencairan dana,” jelas Muslim, pengacara MA. Sementara itu, Akil Fernando, kuasa hukum Y, menyebutkan bahwa proses penyidikan masih perlu dipertajam untuk memastikan keadilan.
Di sisi lain, penyidik Kejaksaan Negeri Rohil menegaskan bahwa penahanan dua pejabat Disdikbud Rohil telah dilakukan setelah memenuhi standar investigasi yang ketat. “Kami telah memeriksa berbagai dokumen dan mendapatkan bukti kuat bahwa kedua tersangka terlibat dalam korupsi TPP Guru,” terang Alfriwan Putra. Ia menambahkan bahwa kasus ini bukan hanya tentang uang, tetapi juga tentang ketidakakuratan dalam penggunaan dana publik yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Kepuasan dan Tantangan dalam Proses Hukum
Kasus ini menunjukkan bahwa kejaksaan terus berupaya memastikan transparansi dalam pengelolaan anggaran. Dengan menahan dua pejabat Disdikbud Rohil, penyidik memberikan sinyal kuat bahwa tindakan korupsi tidak akan luput dari hukuman. Namun, tantangan dalam proses hukum masih terjadi, terutama terkait dengan keterlibatan para pihak yang berwenang dalam penyelidikan. “Kami berharap proses ini bisa berjalan dengan cepat dan adil agar masyarakat Rohil dapat mempercayai sistem hukum,” kata Alfriwan Putra.
Kasus korupsi TPP Guru PPPK di Rohil menjadi contoh bagaimana korupsi bisa terjadi di lingkungan pendidikan. Dengan dana yang besar, potensi penyimpangan keuangan menjadi lebih tinggi. Dalam hal ini, dua pejabat Disdikbud Rohil ditahan karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana tersebut. Selain itu, kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan internal dan eksternal terhadap lembaga pemerintah daerah, terutama dalam pembayaran TPP yang menjadi salah satu pendapatan utama para guru.
