Topics Covered: Terkuak! Sosok yang Usulkan Siram Andrie Yunus dengan Air Keras
Topics Covered – JAKARTA – Sersan Dua Edi Sudarko, terdakwa pertama dalam kasus penyerangan terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus, mengungkapkan bahwa gagasan untuk menyiram AY dengan cairan berbahaya berasal dari Terdakwa II, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi. Pengakuan ini diungkapkan selama sidang yang berlangsung Rabu (13/5/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Latar Belakang Penyerangan
Sebelumnya, Edi Sudarko mengatakan bahwa ia kecewa dengan sikap Andrie Yunus yang dinilainya terlalu agresif. Menurut Edi, kekesalannya muncul setelah melihat video viral yang menampilkan AY menginterupsi rapat tertutup antara pejabat TNI dan anggota DPR tentang RUU TNI beberapa waktu lalu. Video tersebut menjadi pemicu perdebatan antara para terdakwa.
Konsensus dalam Rombongan Terdakwa
Setelah melihat video viral dari Hotel Fairmont, Edi Sudarko dan tiga terdakwa lainnya—Kapten Nandala Dwi Prasetyo, Letnan Satu Sami Lakka, serta Budhi Hariyanto Widhi—sepakat mengambil tindakan yang lebih tegas. Dalam kesaksian Edi, ia menjelaskan bahwa saat menunjukkan video tersebut, para terdakwa merasa terdorong untuk melakukan tindakan yang menurut mereka lebih efektif daripada memukuli.
“Dalam kesaksian, Edi menjelaskan bahwa saat menunjukkan video viral dari Hotel Fairmont kepada para terdakwa, ia menyampaikan niat ingin memukuli AY. Tiga terdakwa lainnya memberikan respons serupa setelah melihat aksi tersebut,”
Usulan menyiram Andrie Yunus dengan air keras dianggap sebagai solusi yang lebih terukur. Edi menyatakan bahwa ide ini muncul sebagai respons terhadap emosi yang dibangkitkan oleh tindakan AY dalam rapat. Namun, hingga kini, belum ada bukti fisik atau video yang menunjukkan bahwa tindakan tersebut benar-benar dilakukan.
Peran BAIS dalam Kasus
Edi Sudarko juga mengungkapkan bahwa ia baru bergabung dengan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI pada 12 November 2025. Menurutnya, pengetahuan tentang Andrie Yunus hanya didapat melalui media sosial. Edi mengklaim bahwa sikap arogan dan overacting yang dimaksud terjadi ketika AY menginterupsi rapat tertutup di sebuah hotel, meski hanya melalui video.
Para terdakwa menyatakan bahwa mereka menonton video tersebut untuk memahami konteks pembicaraan AY dalam rapat. Dalam kesaksian mereka, terdakwa II menyatakan bahwa ide menyiram AY muncul sebagai bentuk reaksi terhadap tindakan yang dianggap tidak sopan. Hal ini memperjelas bahwa keputusan untuk menyiram Andrie Yunus bukanlah tindakan spontan, melainkan hasil diskusi antar-timdakwa.
Konteks Sosial dan Politik
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aktivis dan pejabat militer. Pengakuan dari Edi Sudarko tentang asal usul rencana menyiram AY menambah kompleksitas penyelidikan. Selain itu, muncul pertanyaan tentang peran BAIS dalam mengawasi kegiatan aktivis serta keterlibatan TNI dalam isu politik. Topik-topik yang terungkap dalam persidangan ini memicu perdebatan mengenai transparansi dan keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan oleh pihak TNI.
Usulan menyiram Andrie Yunus dengan air keras juga menimbulkan pertanyaan mengenai kemungkinan ancaman terhadap kebebasan berbicara. Dalam persidangan, para terdakwa menjelaskan bahwa tindakan ini bertujuan untuk memberikan efek psikologis yang lebih dalam daripada sekadar pukulan. Namun, kritikus menyebutkan bahwa hal ini bisa mengarah pada tindakan kriminal yang lebih berat.
Secara keseluruhan, kasus ini menunjukkan bagaimana keputusan penting dalam politik bisa dipengaruhi oleh emosi dan persepsi. Topik-topik yang terungkap dalam persidangan ini memberikan wawasan lebih lanjut tentang dinamika antara aktivis dan institusi militer. Dengan demikian, ini bukan hanya kasus penyerangan fisik, tetapi juga cerminan dari konflik ideologis yang terjadi di lingkungan TNI.