News

Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba di Hotel Jakbar – Tangkap 14 Tersangka

Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba di Hotel Jakbar, Tangkap 14 Tersangka

Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba di Hotel – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di dua hotel di kawasan Jakarta Barat. Operasi tersebut menghasilkan penangkapan terhadap 14 orang yang terlibat dalam aktivitas tersebut.

Operasi Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan tentang aktivitas narkoba di tempat hiburan malam. Tim investigasi memanfaatkan teknik membeli barang secara semu untuk mengidentifikasi pelaku.

“Tim gabungan menangkap Mami Dania dengan barang bukti 5 butir ekstasi dan 6 vape mengandung etomidate,” ujar Eko kepada awak media, Kamis (14/5/2026).

Setelah itu, petugas memeriksa ruangan yang lain dan menemukan vape etomidate milik individu dengan inisial ET. Pria itu mengaku menerima barang dari pelayan hotel yang tidak diketahui identitasnya.

Barang Bukti yang Ditemukan

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa narkoba dijual dalam jumlah besar. Polisi memperkirakan total ekstasi yang terjual mencapai 328.500 hingga 657.000 butir, bernilai Rp328,5 miliar hingga Rp675 miliar. Vape etomidate yang ditemukan mencapai 21.900 hingga 54.750 unit, senilai Rp65,7 miliar hingga Rp164 miliar.

Operasi juga menyita 100 vape etomidate dengan merek Yakuza dari tangan pelaku. Tersangka Esgianto alias Anto, yang bertugas sebagai kurir, menjadi bagian dari jaringan Irwansyah alias Jeje. Ia mengaku menerima barang dari seseorang yang sedang menjalani hukuman di Lapas Cipinang.

Daftar Tersangka dan Peran Masing-Masing

Kasus ini melibatkan beberapa pihak dengan peran berbeda. Mami Dania dikenai tindak pidana sebagai penyedia dan penghubung antara pengedar dengan tamu di B Fashion Hotel. AFH, RB, DM, WL, dan ET berperan sebagai pengunjung hotel, sementara TRE alias Devin adalah karyawan MC B Fashion yang turut menyalurkan narkoba.

Siti Dahlia alias Vonny serta suaminya, Canggi Dani Riyanto, ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya menerima perintah untuk mengambil narkoba dari Rais di Kampung Bahari, Jakarta Utara. Dari sana, barang bukti selanjutnya disalurkan ke Faisal, yang bertindak sebagai penghubung antara Irwansyah dan Yudith Eric alias Paijo.

Dalam rangkaian penyelidikan, penyidik juga menetapkan tiga orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka adalah Yance, kurir narkoba yang saat ini menjadi buronan; Rais, penyedia narkoba di Kampung Bahari; dan Sam, pelaku di Lapas Kelas II Pekanbaru.

Struktur Jaringan Peredaran Narkoba

Kasus ini membentuk jaringan yang kompleks, dengan Irwansyah alias Jeje sebagai salah satu penyuplai utama. AFH mengaku menerima 100 vape etomidate dari Irwansyah, yang kemudian didistribusikan ke berbagai titik. Dalam proses tersebut, penyidik mengungkap alur transaksi yang terjadi selama 12 tahun.

Eko Hadi Santoso menambahkan bahwa jaringan ini terbentuk melalui hubungan antar pelaku, termasuk Yudith Eric alias Paijo yang bertindak sebagai penghubung antara Faisal dan SAM. Setiap langkah dalam proses distribusi dijelaskan secara rinci berdasarkan keterangan para tersangka.

Leave a Comment