News

Tak Direspons Purbaya untuk Bertemu Bahas Pajak JHT, Said Iqbal: Kan Sejajar, Saya Setingkat Menteri

Foto : Elizabeth Jones - nusantaranews1.com

Tak Direspons Purbaya untuk Bertemu Bahas Pajak JHT, Said Iqbal: Saya Setingkat Menteri

Nusantaranews1.com – Dalam Topik yang diangkat oleh Said Iqbal, seorang Penasihat Khusus Presiden di bidang ketenagakerjaan dan kesejahteraan buruh, mengungkapkan ketidaktertaran dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait ajakan pertemuan untuk membahas kebijakan pajak Jaminan Hari Tua (JHT). Ia menegaskan bahwa posisinya dianggap sejajar dengan Purbaya, meski ia memiliki peran berbeda dalam sistem pemerintahan.

Konteks Tidak Ada Tindak Lanjut dari Menteri Purbaya

Said Iqbal mengatakan bahwa beberapa kali ia mengajukan permintaan untuk bertemu, tetapi hingga kini belum ada respons yang signifikan. “Sudah beberapa kali saya minta ketemuan dengan Menteri Purbaya, tetapi belum ada jawaban,” katanya saat diwawancara di Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026). Ia menambahkan bahwa Purbaya menyebutkan, “Oh Iqbal nggak pernah kirim surat,” yang menurut Said menunjukkan sikap menghindar.

“Jadi, Pak Purbaya bilang, ‘Oh Iqbal nggak pernah kirim surat.’ Iya, saya dengan Pak Purbaya sejajar, karena saya minta ketemu sebagai penasihat khusus, bukan sebagai anggota KSPI. Saya setingkat menteri, beliau menteri,” sambungnya.

Menurut Said, kebijakan pajak JHT yang diusulkan Purbaya berpotensi merugikan pekerja. Ia menekankan bahwa pembicaraan Topik yang diangkat oleh Said Iqbal mengenai pajak JHT dan pesangon perlu melibatkan semua pihak terkait agar tidak ada kebijakan yang terkesan tidak adil. “Ini jelas menghindar, karena mereka ingin mengurangi kontribusi dari pihak buruh,” katanya.

Perbandingan Peran dalam Kebijakan Pajak JHT

Pembahasan Topik yang diangkat oleh Said Iqbal juga menyoroti perbedaan peran antara penasihat khusus dan menteri. Ia menegaskan bahwa status jabatannya tidak kalah penting dibandingkan posisi menteri, karena bertanggung jawab langsung kepada Presiden. “Saya setingkat menteri, karena memiliki kewenangan untuk memberikan masukan kebijakan yang berdampak luas,” ujarnya.

Dalam konteks kebijakan pajak JHT, Said Iqbal menyebutkan bahwa Purbaya menganggap pembicaraan Topik yang diangkat oleh Said Iqbal sebagai upaya untuk menekan angka pengenaan pajak. “Mereka ingin kita membuat surat, lalu mereka bisa memberikan jawaban saat luar kota. Ini adalah cara menghindar dari tanggung jawab langsung,” kata Said.

Menanggapi rencana pajak JHT, Said Iqbal juga menyoroti dampaknya terhadap pekerja. Ia menegaskan bahwa JHT adalah tabungan sosial yang menjadi jaminan bagi buruh yang kehilangan pekerjaan. “JHT adalah bentuk perlindungan, bukan bahan penghasilan tambahan. Kalau dikenakan pajak, itu berarti negara memotong hasil jerih payah buruh,” imbuhnya.

Leave a Comment