Sertifikasi Wajib Halal Sejumlah Produk Diundur hingga 2028, Ini Daftarnya
Daftar Isi
Kewajiban Sertifikasi Halal Sejumlah Produk Diberi Waktu hingga 2028
Nusantaranews1.com – Pemerintah memperpanjang masa penerapan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah kelompok produk dan jasa. Batas waktu yang semula ditetapkan pada 17 Oktober 2026 kini bergeser menjadi paling lambat 17 Oktober 2028, dengan pemberlakuan ketentuan baru dimulai pada 18 Oktober 2028.
Penyesuaian tersebut dimuat dalam Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Kebijakan ini memberi ruang tambahan bagi pelaku usaha, lembaga terkait, serta pemangku kepentingan lain untuk mempersiapkan pemenuhan Jaminan Produk Halal.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan bahwa perpanjangan dilakukan melalui penahapan yang diperbarui untuk beberapa jenis barang dan layanan.
“Yang pada intinya mengatur tentang Perpanjangan Penahapan atas pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi beberapa produk dan jasa, yang tadinya diberlakukan sampai dengan atau paling lambat 17 Oktober 2026, menjadi sampai dengan atau paling lambat 17 Oktober 2028 atau dimulai dari tanggal 18 Oktober 2028,” jelas Susiwijono dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (17/10/2026).
Kelompok Produk yang Jadwalnya Bergeser
Perubahan pada Pasal 160 mengatur ulang waktu sertifikasi halal untuk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta layanan yang berkaitan dengan kegiatan penyembelihan. Untuk produk makanan, minuman, dan hasil sembelihan yang tidak mencakup jasa penyembelihan, kewajiban baru diterapkan mulai 18 Oktober 2028.
Usaha mikro dan kecil atau UMK juga memperoleh masa transisi hingga 17 Oktober 2028. Kelonggaran ini mencakup produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan. Tambahan waktu tersebut penting karena cakupan kewajiban halal melibatkan pelaku usaha dalam jumlah sangat besar, termasuk usaha dengan kapasitas administrasi dan produksi yang beragam.
Produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri turut mengikuti jadwal baru. Pasal 160 ayat (3) menetapkan penerapan kewajiban sertifikasi untuk kelompok ini pada 18 Oktober 2028. Penjadwalan tersebut diselaraskan dengan proses penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.
Selain itu, Pasal 161 huruf a, d, e, f, dan g juga diperbarui. Masa penahapan sampai 17 Oktober 2028 berlaku bagi obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta sejumlah kategori barang gunaan.
Tidak Semua Produk Mengikuti Tenggat 2028
Perpanjangan ini tidak berarti seluruh jenis produk mendapat penyesuaian jadwal yang sama. Sebagian kelompok tetap mengikuti tahapan yang telah tercantum dalam PP Nomor 42 Tahun 2024.
Obat bebas dan obat bebas terbatas, misalnya, memiliki batas pemenuhan sertifikasi halal hingga 17 Oktober 2029. Untuk obat keras, selain golongan psikotropika, batas waktunya lebih panjang, yakni sampai 17 Oktober 2034. Perbedaan jadwal tersebut menunjukkan bahwa penerapan sertifikasi dilakukan bertahap sesuai karakteristik kategori produk dan kesiapan ekosistemnya.
Bagi konsumen, kebijakan ini tidak menghapus arah pelaksanaan Jaminan Produk Halal. Pemerintah tetap menempatkan perlindungan konsumen sebagai salah satu tujuan, sambil memberikan kepastian hukum dan menjaga kelancaran kegiatan perdagangan. Industri juga diharapkan dapat menggunakan masa tambahan ini untuk menyesuaikan proses produksi, bahan baku, dokumentasi, dan pemenuhan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Siapkan Penyesuaian Aturan Lanjutan
Seiring perubahan tenggat, pemerintah berencana menyesuaikan aturan turunan dari PP Nomor 42 Tahun 2024. Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 mengenai produk halal dari luar negeri juga direncanakan untuk dicabut.
Susiwijono menekankan bahwa perubahan jadwal bukan bentuk pengurangan komitmen pemerintah terhadap pelaksanaan sertifikasi halal. Fokusnya adalah memastikan sistem dapat dijalankan secara efektif dengan mempertimbangkan kesiapan pihak-pihak yang terlibat.
“Pemerintah tetap menegaskan komitmennya terhadap Jaminan Produk Halal sekaligus memastikan implementasinya dapat berjalan secara efektif dan sesuai dengan tingkat kesiapan ekosistem,” tegas Susiwijono.
Kebijakan tersebut juga dipandang perlu untuk memberi waktu yang memadai kepada dunia usaha dalam memenuhi ketentuan. Di samping perlindungan konsumen dan kepastian hukum, pemerintah menargetkan kelancaran perdagangan serta penguatan daya saing industri halal nasional.
Sosialisasi untuk Kementerian, BPJPH, dan Pelaku Usaha
Untuk mendukung penerapan jadwal baru, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyelenggarakan sosialisasi kebijakan secara hibrid pada Jumat, 16 Oktober 2026. Kegiatan ini melibatkan kementerian dan lembaga, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH, serta perwakilan asosiasi dunia usaha dan industri.
Kewajiban sertifikasi halal memiliki ruang lingkup yang luas karena didasarkan pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Implementasinya menyentuh jutaan pelaku usaha di berbagai sektor, sehingga koordinasi antarlembaga dan kesiapan rantai pasok menjadi bagian penting dalam pelaksanaannya.
Hasil evaluasi pemerintah menunjukkan perlunya waktu tambahan untuk memperkuat ekosistem halal dan meningkatkan kesiapan seluruh pihak. Langkah penahapan ini diharapkan membuat penerapan aturan berlangsung lebih terukur tanpa mengubah tujuan utama penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
“Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024”, jelas Susiwijono.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Sertifikasi Wajib Halal Sejumlah Produk Diundur?
Sertifikasi Wajib Halal Sejumlah Produk Diundur is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Sertifikasi Wajib Halal Sejumlah Produk Diundur matter?
Sertifikasi Wajib Halal Sejumlah Produk Diundur matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.