Pramono Minta Penjambret WNA di Bundaran HI Dihukum Berat
Pramono Minta Penjambret WNA di Bundaran HI Dihukum Berat
Jakarta, 17 Mei 2026
Pramono Minta Penjambret WNA di Bundaran – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan keinginannya agar para penegak hukum memberikan hukuman berat kepada dua pelaku penjambretan yang menargetkan warga negara asing (WNA) di area Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat. Kedua tersangka telah ditangkap oleh Polsek Metro Menteng.
“Ya, kalau sudah terbongkar, mereka harus dihukum seberat-beratnya,” tutur Pramono di Jakarta Utara, Minggu (17/5/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Pramono menyoroti bahwa Jakarta saat ini menempati peringkat kedua sebagai kota paling aman di kawasan Asia Tenggara (ASEAN). Ia menekankan pentingnya semua pihak bersama-sama menjaga reputasi tersebut.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut juga menegaskan dukungan terus-menerusnya terhadap upaya pemberantasan tindakan premanisme di ibu kota. Kapolsek Metro Menteng, AKBP Braiel Arnold Rondonuwo, menyebut bahwa dua pelaku jambret asal Polandia, Skorski Andrzej Piotr, berhasil ditangkap.
Dua orang tersangka tersebut ditangani secara bertahap. Awalnya, petugas menangkap pelaku berinisial D (42) di dekat lampu merah Jalan Imam Bonjol. Setelah itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan lanjutan dan berhasil menangkap pelaku kedua, F, di sebuah rumah kontrakan di Johar Baru, Jakarta Pusat.
“Tim berhasil menangkap tersangka F yang sempat kabur. Ia diamankan di rumah kontrakan Johar Baru pada malam Sabtu, bersama satu unit ponsel Samsung S21 FE yang diduga milik korban,” jelas Braiel.
Dalam tempat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa ponsel yang telah diambil paksa dari korban. Kapolsek menegaskan bahwa penegakan hukum terus dilakukan untuk memastikan keadilan dalam kasus tersebut.