News

New Policy: Cetak Sejarah Baru, Kemenag Lantik 15 Perempuan jadi Kepala KUA

Cetak Sejarah Baru, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA

New Policy – Kementerian Agama (Kemenag) menghadirkan New Policy yang memperkuat peran organisasi pengelolaan keagamaan dengan melantik 15 perempuan sebagai kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh Indonesia. Ini menjadi langkah penting dalam membangun sistem keagamaan yang lebih inklusif, karena sebelumnya perempuan kurang mendominasi posisi kepemimpinan di lembaga seperti KUA. Pelantikan tersebut dilakukan secara resmi di Auditorium HM Rasjidi, Gedung Kantor Layanan Kemenag, Jakarta Pusat, pada Kamis (4/6/2026), menandai perubahan struktural yang signifikan dalam sejarah KUA. New Policy ini tidak hanya mengubah cara kerja internal KUA, tetapi juga mencerminkan komitmen Kemenag untuk menyesuaikan kebijakan dengan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.

Regulasi Baru Menjadi Dasar Perubahan

New Policy yang dijalankan Kemenag bertumpu pada Peraturan Menteri Agama (Menteri Agama) Nomor 24 Tahun 2024 serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1644 Tahun 2025. Kebijakan ini menegaskan bahwa KUA tidak hanya bertugas sebagai lembaga administratif, tetapi juga sebagai pusat pelayanan keagamaan yang holistik, mencakup pengelolaan zakat, bimbingan perkawinan, serta pembinaan keluarga sakinah. Dengan memperkenalkan New Policy ini, Kemenag ingin memastikan bahwa seluruh elemen masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan, memiliki akses yang setara terhadap layanan agama. “Kebijakan ini menjadi pengubah paradigma KUA, menjadikannya garda depan dalam pelayanan agama yang berimbang dan berbasis kebutuhan,” kata Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam pidatonya saat acara pelantikan.

“Dengan New Policy ini, kami menegaskan bahwa perempuan memiliki peran strategis dalam mengelola fungsi KUA. Mereka tidak hanya menjadi penyuluh agama, tetapi juga pengambil keputusan yang mampu memenuhi dinamika masyarakat,” ujar Abu Rokhmad, yang menjadi salah satu perwakilan Kemenag dalam acara tersebut.

KUA sebagai salah satu unit pelaksana teknis kebijakan keagamaan membutuhkan pemimpin yang mampu memperkuat kapasitas organisasi. New Policy yang diterapkan Kemenag memastikan bahwa proses perekrutan kepala KUA dilakukan secara transparan dan berbasis kompetensi. Kebijakan ini juga mendukung pengembangan kapasitas penyuluh agama Islam, baik secara teknis maupun sosial, agar dapat berkontribusi lebih optimal dalam pengelolaan pernikahan, keluarga, dan moderasi beragama. Dengan adanya 15 perempuan yang terpilih sebagai kepala KUA, Kemenag berharap bisa menciptakan ekosistem keagamaan yang lebih representatif dan mampu merespons berbagai perubahan di tingkat masyarakat.

Proses Seleksi Akuntabel dan Berbasis Kompetensi

Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kemenag, Muhammad Zain, menjelaskan bahwa New Policy ini memastikan proses seleksi kepala KUA berjalan profesional dan adil. Sebelumnya, kandidat kepala KUA lebih cenderung diutamakan berdasarkan faktor seperti pengalaman keluarga atau jaringan keagamaan. Namun, dengan New Policy yang baru, penilaian lebih berfokus pada kemampuan teknis, penampilan dalam kegiatan organisasi, serta kesesuaian dengan visi KUA sebagai lembaga layanan yang modern. “Kami melakukan rekrutasi dengan melibatkan berbagai instansi terkait untuk memastikan setiap calon kepala KUA memiliki kualifikasi yang seimbang, baik dari segi gender maupun keterampilan,” tambah Zain.

KUA yang baru dilantik 15 perempuan ini tersebar di berbagai daerah, mulai dari Aceh hingga Papua. Mereka dianggap sebagai pengisi posisi strategis yang mampu memperkuat keberagaman dan keragaman dalam pengelolaan layanan agama. New Policy ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam sektor publik, terutama dalam pelayanan sosial dan keagamaan. Dengan adanya perempuan di posisi kepemimpinan, diharapkan akan muncul inovasi baru dalam cara KUA memberikan layanan kepada masyarakat, termasuk dalam memperluas akses ke pendidikan keagamaan atau program bimbingan konseling perkawinan.

Dalam New Policy yang diterapkan, Kemenag juga memberikan ruang bagi para penyuluh agama Islam perempuan untuk memimpin berbagai fungsi KUA secara mandiri. Beberapa di antaranya memiliki pengalaman di bidang pengelolaan zakat, yang menjadi bagian penting dari kegiatan sosial di lingkungan masyarakat. “Perempuan memiliki kelebihan dalam berkomunikasi dengan masyarakat, terutama dalam program seperti majelis taklim atau pembinaan keluarga sakinah,” ungkap salah satu penyuluh agama yang terpilih. Dengan New Policy ini, KUA diberi kepercayaan untuk memperkuat peran mereka sebagai mitra pemerintah dalam pelayanan agama yang lebih inklusif.

Kemenag berharap New Policy ini menjadi langkah awal dalam menciptakan struktur organisasi yang lebih adil. Sebelumnya, jumlah perempuan di posisi kepemimpinan KUA masih sangat terbatas, tetapi dengan kebijakan baru ini, KUA kini memiliki komposisi gender yang lebih seimbang. Hal ini sejalan dengan visi nasional untuk meningkatkan peran perempuan dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam kebijakan publik. “Kita perlu memastikan bahwa perempuan memiliki akses yang sama dalam mengambil keputusan keagamaan, karena mereka juga memiliki kontribusi besar dalam penguatan masyarakat sakinah,” jelas Menteri Agama Nasaruddin Umar. New Policy ini tidak hanya mengejar keadilan dalam perekrutan, tetapi juga meningkatkan efisiensi kerja KUA melalui kebijakan yang lebih terstruktur.

Dengan adanya New Policy ini, KUA juga diharapkan mampu menjadi tempat pelatihan dan pengembangan bagi penyuluh agama Islam, baik laki-laki maupun perempuan. Kemenag menyatakan bahwa seluruh fungsi KUA, seperti rukyat, hisab, dan penguatan moderasi beragama, akan terlaksana secara maksimal karena adanya keberagaman dalam pemimpin. New Policy ini juga memberikan ruang bagi perempuan untuk mengambil peran dalam pengambilan keputusan strategis, sehingga keberlanjutan program KUA dapat terjaga dengan lebih baik. “Kami percaya bahwa kebijakan ini akan mendorong KUA menjadi lembaga yang lebih responsif dan mampu menjawab tantangan baru di dunia keagamaan,” tambah Zain.

Leave a Comment