Meeting Results: Kode Bupati Sukoharjo Etik Suryani Peras Bawahan Pakai Bahasa Jawa
KPK Temukan Praktik Korupsi Pemerasan di Pemkab Sukoharjo
Nusantaranews1.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengungkap praktik korupsi pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (ETS), melalui kode bahasa Jawa dalam lingkungan Pemkab Sukoharjo. Penyelidikan ini mengungkap bahwa ETS menerapkan sistem setoran uang terstruktur sebagai bagian dari kebijakan administratif yang memperkuat pengaruhnya dalam pemerintahan daerah. Selama periode 2021 hingga 2026, total dana yang terkumpul dari upah pungut mencapai Rp2,93 miliar, dengan rincian diatur dalam surat keputusan (SK) resmi yang diberikan kepada pegawai.
Metode Pemerasan Menggunakan Kode Bahasa Jawa
Dalam meeting results yang diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terlihat bahwa ETS menggunakan frasa Bahasa Jawa sebagai cara memaksa pegawai di Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo untuk menyetorkan uang tambahan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa praktik ini merupakan warisan dari suaminya, Wardoyo Wijaya, yang sebelumnya menjabat bupati Sukoharjo.
“Permintaan ETS diduga melanjutkan metode yang digunakan oleh bupati sebelumnya, yang juga suami ETS,” kata Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Asep menyebutkan bahwa ETS sering mengucapkan frasa seperti “Tambahan upah pungut kae ono tho?” yang artinya “Tambahan upah pungut itu ada kan?” untuk menekan pegawai agar menyetorkan uang secara rutin. Ia juga menggunakan kode “Kowe mrene kan ora bayar” yang berarti “Kamu ke sini kan tidak membayar” serta “Padakno karo bapak” yang artinya “Samakan dengan bapak” sebagai instruksi tersirat.
KPK menegaskan bahwa metode ini dirancang agar para pegawai merasa lebih nyaman dengan aturan yang dipakai, meskipun sebenarnya merupakan bentuk pungutan yang tidak transparan. Asep menuturkan, “Cara ini memanfaatkan bahasa lokal dan budaya setempat untuk memperkuat kekuasaan politik dan mempermudah proses pemerasan.” Dengan menggunakan kode bahasa Jawa, ETS bisa membuat kebijakan itu terkesan alami dan tidak mencolok bagi pegawainya.
Pelaku dan Kontribusi dalam Pemerasan
Menurut laporan KPK, ETS tidak hanya memerintahkan setoran uang dari pegawai BPKAD Sukoharjo, tetapi juga menerima kontribusi rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD) dalam momen tunjangan hari raya (THR). Total dana yang diterima dari OPD mencapai Rp1,2 miliar selama periode 2022 hingga 2024. Pemerasan ini dianggap sebagai bagian dari sistem korupsi yang menguntungkan pribadi dan menekan pihak-pihak yang lebih rendah di hierarki birokrasi.
“Dalam meeting results, KPK menyebutkan bahwa ETS memerintahkan OPD untuk menyetorkan uang secara teratur sebagai bentuk pungutan dalam rangka memperkuat kedudukannya sebagai kepala daerah,” jelas Asep.
Beberapa pegawai yang terlibat dalam pemerasan ini, seperti Tri Mulyo dan Richard, dinilai menjadi perantara dalam penerimaan dana. Dalam tahun 2024-2026, Tri Mulyo menyetorkan Rp840 juta ke ETS, sementara Richard mengumpulkan Rp1,2 miliar dari OPD antara 2022 hingga 2024. KPK menegaskan bahwa uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak tercantum dalam anggaran resmi.
Investigasi dan Fakta yang Terungkap
Kasus korupsi ini diungkap setelah KPK melakukan investigasi mendalam terhadap kebijakan keuangan di Pemkab Sukoharjo. Selama penyelidikan, tim KPK menemukan bukti-bukti seperti surat keputusan (SK) setoran retribusi, laporan keuangan, dan bukti transaksi uang. Asep menjelaskan bahwa metode pemerasan ini terbukti efektif karena memanfaatkan kebiasaan budaya setempat yang terlihat lebih natural.
“KPK menemukan bahwa penggunaan kode Bahasa Jawa menjadi alat untuk mengelabui para pegawai dan masyarakat,” tambah Asep. “Ini menunjukkan bagaimana korupsi bisa diselundupkan dalam sistem lokal yang terkesan sederhana dan wajar.”
Dalam meeting results, KPK juga menyoroti keterlibatan mantan bupati Sukoharjo dalam membangun sistem tersebut. Hal ini membuktikan bahwa praktik korupsi bukan hanya berlangsung secara individu, tetapi juga didukung oleh struktur kekuasaan yang berada di lingkungan kerja bupati sebelumnya. Selain itu, ETS diduga memanfaatkan jabatannya untuk mengontrol dan mengarahkan pengeluaran dana daerah secara tidak transparan.
Implikasi dan Dampak Kasus
Kasus korupsi ini memberikan dampak signifikan terhadap kepercayaan publik terhadap pemerintahan Sukoharjo. Banyak pegawai dan masyarakat merasa kecewa karena kebijakan tersebut dianggap memperkuat dominasi pribadi dan mengabaikan prinsip transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. KPK menegaskan bahwa pemerasan ini menunjukkan bagaimana kekuasaan politik bisa dijadikan alat untuk mengontrol dana secara berkelanjutan.
“Kasus ini menggambarkan korupsi yang lebih tersembunyi dan disampaikan dengan cara yang tidak terkesan curang, sehingga mudah diterima oleh pihak-pihak yang terlibat,” ujar Asep.
Dalam meeting results, KPK juga menyoroti bahwa sistem ini tidak hanya menguntungkan ETS, tetapi juga para pegawai yang terlibat dalam setoran uang. Beberapa dari mereka mungkin merasa perlu menyetorkan dana tambahan agar tetap aman dalam posisi jabatannya. Dengan metode ini, pemerasan dianggap lebih efektif karena berjalan di bawah payung kebijakan yang dianggap sah oleh para pelaku.
Kesimpulan dan Perbaikan Sistem
KPK menegaskan bahwa kasus pemerasan menggunakan kode Bahasa Jawa ini merupakan contoh baru dari korupsi yang terstruktur dan menggunakan kebiasaan budaya lokal untuk memperkuat dominasi. Asep mengingatkan bahwa sistem ini bisa menimbulkan kesan bahwa pungutan tersebut adalah bagian dari prosedur biasa, sehingga sulit dideteksi oleh masyarakat.
Untuk memperbaiki sistem, KPK menyarankan pemerintah daerah untuk menerapkan kebijakan yang lebih transparan dan memberi ruang bagi masyarakat untuk memantau pengelolaan keuangan secara langsung. Dengan demikian, meeting results ini menjadi peringatan penting bagi semua pihak terkait korupsi dalam lingkungan birokrasi lokal.
