YLBHI Kritik Penyerahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung: Rusak Sistem Hukum
Arif Maulana Soroti Perubahan Mekanisme Penyidikan
Nusantaranews1.com – JAKARTA – Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arif Maulana, menyoroti perubahan prosedur penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Dalam sesi tanya jawab di program Latest Program bertajuk “Jaksa Periksa Jaksa: Kasus Febrie Jadi Sorotan” yang tayang di iNews, Kamis (16/7/2026), Arif menekankan bahwa penyerahan kasus ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dari Polri dianggap mengganggu sistem peradilan karena tidak sesuai dengan aturan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
“Kami menilai perpindahan penyidikan ini berpotensi merusak prinsip keadilan dalam sistem hukum. Apalagi, dalam KUHAP tidak disebutkan mekanisme penyerahan penyidikan yang dilakukan secara langsung oleh Polri ke Kejagung,” ujar Arif Maulana. Ia menambahkan bahwa banyak pihak awalnya salah paham, menganggap penyerahan kasus tersebut sebagai pelimpahan setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), padahal prosesnya lebih awal.
Proses Penyidikan Dinilai Tidak Transparan
YLBHI, lembaga yang bergerak di bidang advokasi hukum, telah merilis pernyataan resmi mengenai penyerahan kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung. Arif Maulana menjelaskan bahwa kejanggalan muncul karena mekanisme penyerahan penyidikan ini tidak jelas, berbeda dengan pelimpahan yang diatur secara rinci dalam KUHAP. “Ini menjadi contoh bagaimana proses hukum bisa disimpang, terutama ketika instansi penyidik tidak mengikuti alur yang benar,” lanjutnya.
“Dalam kasus Febrie, Polri menyerahkan penyidikan secara dini, sebelum memastikan berkas lengkap. Ini menciptakan ketidakjelasan, karena yang diserahkan belum tentu bisa dijadikan dasar penuntutan. Kita perlu memastikan prosesnya transparan dan sesuai aturan,” papar Arif. Ia menyoroti bahwa langkah ini bisa mengganggu kepercayaan publik terhadap keadilan, terutama karena dinilai terjadi di luar masa tuntutan yang seharusnya diatur dalam hukum.
Menurut Arif, adanya penyerahan penyidikan lebih awal juga memperumit proses peradilan. “Seringkali, berita tentang penyerahan kasus disampaikan secara cepat, padahal belum ada kepastian bahwa berkas sudah memenuhi syarat. Ini bisa menimbulkan kesan bahwa penuntutan sudah pasti terjadi, padahal belum ada dasar yang kuat,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa kejanggalan ini perlu diungkap agar masyarakat memahami sebenarnya proses hukum berjalan.
Perbedaan Pelimpahan dan Penyerahan Penyidikan
Arif menjelaskan perbedaan antara pelimpahan dan penyerahan penyidikan berdasarkan aturan KUHAP. Pelimpahan dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap, sementara penyerahan penyidikan bisa dilakukan lebih awal, bahkan sebelum ada kesimpulan yang jelas. “Dengan demikian, ada risiko kasus tidak diproses secara objektif, karena Polri sudah menyerahkan langsung ke Kejagung sebelum memenuhi syarat P21,” katanya.
“Seringkali, media dan publik langsung merespons penyerahan kasus sebagai tanda bahwa penuntutan sudah terjadi. Padahal, dalam hukum pidana, penyidikan masih berlangsung. Kami khawatir ini menjadi alat untuk mempercepat proses hukum tanpa memastikan kebenaran,” tambah Arif. Ia menegaskan bahwa YLBHI terus mengawasi perkembangan kasus ini dalam rangka memastikan transparansi dan keadilan.
Dalam kasus Febrie Adriansyah, YLBHI menyoroti bahwa penyerahan kasus dari Polri ke Kejagung tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam KUHAP. “Ini menciptakan perbedaan antara pelimpahan dan penyerahan penyidikan yang bisa menyesatkan masyarakat. Seharusnya, penyerahan kasus dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap, bukan sebelumnya,” ungkapnya. Dengan demikian, YLBHI menilai bahwa langkah ini mengganggu prinsip hukum yang adil dan transparan.
YLBHI juga memperhatikan status tersangka Febrie Adriansyah dan Don Ritto, pihak swasta yang menjadi terdakwa dalam kasus yang sama. Meski Febrie sudah ditetapkan sebagai tersangka, ia belum ditahan, sementara Don Ritto sudah berada di Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026). “Ini menunjukkan bahwa ada ketidakseimbangan dalam penanganan kasus, terutama dalam penerapan penahanan terhadap tersangka,” tutur Arif. Ia menyarankan bahwa kejanggalan ini perlu diungkap agar masyarakat memahami keseriusan sistem hukum yang rusak.
Seiring dengan itu, Kepolisian Resort Tipikor (Kortas Tipikor) Polri melimpahkan tiga berkas kasus korupsi besar ke Kejagung. Langkah ini memicu kritik dari YLBHI karena dinilai melanggar prinsip transparansi dalam proses hukum. “Latest Program menjadikan kasus Febrie sebagai contoh bagaimana kejanggalan dalam prosedur penyidikan bisa muncul. Kami berharap pihak berwenang bisa segera memperjelas mekanisme ini agar tidak mengulangi kesalahan di masa depan,” pungkas Arif. Dengan adanya penyerahan kasus yang dini, sistem hukum dianggap tidak lagi objektif, terutama ketika penyidik tidak mengikuti alur yang jelas.
