Daftar Isi
Latest Program: Purbaya Bantah Incar Influencer dan Pedagang Online untuk Tarik Pajak Baru, Semua WNI Terima Manfaat
Nusantaranews1.com – Dalam rangka mengoptimalkan sistem perpajakan nasional, pemerintah meluncurkan Latest Program baru yang menargetkan pengenaan pajak secara merata kepada seluruh warga negara Indonesia (WNI). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas menegaskan bahwa kebijakan ini tidak ditujukan khusus untuk influencer atau pedagang daring, melainkan diterapkan adil kepada semua pelaku usaha, baik online maupun offline. Dengan Latest Program ini, pemerintah berupaya menciptakan kesetaraan dalam pengambilan pendapatan dari berbagai sektor ekonomi.
Detail Kebijakan dan Tujuan Terbaru Program Pajak
Latest Program yang diterapkan oleh Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 mengatur pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 secara otomatis untuk usaha yang memiliki penghasilan di atas ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku bagi siapa pun yang menghasilkan pendapatan melebihi batas tersebut, termasuk pengusaha besar maupun pelaku usaha kecil. “Maka, kebijakan ini memberikan equal treatment bagi semua warga negara Indonesia,” ujar Purbaya, dalam wawancara terkini yang dijadwalkan pada 3 Juli 2026.
“Jadi, influencer tidak khusus diincar, tetapi jika omzetnya besar, mereka wajib memenuhi kewajiban pajak seperti yang diterapkan pada usaha konvensional,” terang Purbaya.
Kebijakan ini dirancang untuk mengatasi kesenjangan administrasi pajak di sektor digital, yang selama ini lebih mudah terlepas dari pengawasan pemerintah. Dengan menerapkan Latest Program, pemerintah ingin memastikan bahwa pendapatan dari berbagai bentuk usaha, baik tradisional maupun modern, dihitung secara terpadu. Purbaya menegaskan bahwa sistem ini tidak membeda-bedakan siapa pun, selama memiliki penghasilan yang melebihi ambang batas.
Implementasi dan Mekanisme Penarikan Pajak
Sebagai bagian dari Latest Program, pemerintah telah menunjuk empat platform marketplace utama sebagai agen pemungut pajak. Keempat perusahaan tersebut diharapkan mampu mengotomatisasi proses pengambilan pajak dari pedagang online, mulai 1 Juli 2026. Namun, penerapan langsung pemotongan pajak akan dimulai pada 1 Agustus 2026, sebagai bentuk peralihan dari sistem manual ke sistem digital.
Dalam mekanisme ini, pedagang daring akan dikenai pajak sebesar 0,5 persen dari total omzet mereka. Sistem ini memudahkan proses pelaporan dan pembayaran pajak, karena tidak lagi memerlukan pembukuan manual. Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya memberikan kemudahan, tetapi juga menjaga keadilan antara usaha konvensional dan usaha digital.
Persaingan dan Manfaat untuk WNI
Latest Program diharapkan dapat mendorong persaingan yang lebih sehat antara usaha online dan offline. Dengan adanya pemotongan pajak otomatis, Purbaya berharap para pelaku usaha digital tidak hanya meningkatkan kinerja ekonomi, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan. “Kita ingin membuat persaingan yang balance, yang fair antara yang online dan offline. Itu ide utamanya,” kata Purbaya.
Pembayaran pajak secara otomatis juga diperkirakan akan mempercepat penerimaan pemerintah, karena transparansi dan efisiensi proses akan meningkat. Purbaya menekankan bahwa Latest Program ini bukan sekadar kebijakan pajak, tetapi juga merupakan langkah strategis untuk mendukung perekonomian nasional. Ia menambahkan bahwa pengenaan pajak di sektor digital diperlukan agar pendapatan dari usaha tersebut dapat digunakan untuk pembangunan bersama.
Sebagai penjelasan lebih lanjut, PMK 37/2025 menetapkan bahwa pelaku usaha kecil dengan total omzet di bawah Rp500 juta dalam tahun pajak tidak terkena pemungutan PPh Pasal 22. Hal ini memberikan ruang bagi usaha mikro dan kecil untuk berkembang tanpa tekanan berlebihan dari sistem pajak. Namun, bagi pelaku usaha besar atau penghasilan tinggi, PPh Pasal 22 akan menjadi bagian dari kewajiban mereka sebagai warga negara.
